Persi Sumut: Semua Rumah Sakit Wajib Miliki SLF
MEDAN — Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumatera Utara, dr Syaiful Sitompul, menegaskan seluruh rumah sakit wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pernyataan itu disampaikan saat membuka Workshop Persiapan Surat Laik Fungsi yang digelar Persi Sumut bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (26/8). Menurutnya, SLF menjadi syarat perpanjangan izin operasional dan bagian penting untuk menjamin keamanan pasien serta manajemen risiko.
Tujuan workshop dan pesan Persi
Workshop ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pengelola rumah sakit tentang tujuan dan proses penerbitan SLF. Dr Syaiful menekankan mutu rumah sakit tidak hanya diukur dari kualitas tenaga medis, tetapi juga dari kelayakan bangunan dan infrastruktur pendukung pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit juga terkait keamanan pasien dan manajemen risiko. Untuk mendukung pelayanan, dibutuhkan bangunan atau infrastruktur yang laik.”
“Karena itu kami mengundang pengelola rumah sakit agar memahami tujuan dan pentingnya SLF.”
Proses penerbitan dan komponen penilaian
Ketua panitia, Dr Ir Achmad D Nasution, IAI, IPU, FCHMC, menjelaskan SLF adalah bukti resmi dari pemerintah bahwa bangunan rumah sakit memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Proses penerbitan tidak bersifat semata administratif; ada pemeriksaan langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana.
- Fasilitas yang diperiksa meliputi lift, sistem pendingin ruangan, dan perangkat keselamatan.
- Sarana dan peralatan harus berfungsi dengan baik sebelum sertifikat diterbitkan.
- SLF diperbarui setiap lima tahun melalui evaluasi ulang kondisi bangunan.
Pengendalian infeksi dan implikasi operasional
Selain pembahasan SLF, workshop juga mengulas pengendalian infeksi di ruang perawatan pasien untuk mengurangi risiko penularan mikroorganisme dan mendukung penggunaan antibiotik yang lebih tepat. Materi ini memperkuat hubungan antara standar fisik bangunan dan mutu pelayanan klinis.
“Jika tidak ada SLF maka izin operasional tidak diperpanjang, sehingga rumah sakit tidak boleh beroperasi.”
Penegasan Persi Sumut memberi sinyal bahwa pengelola rumah sakit harus segera menuntaskan persyaratan teknis dan administratif SLF untuk menjamin keselamatan pasien dan kelangsungan layanan kesehatan di daerah tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...