Lokal

Persi Sumut: Semua Rumah Sakit Wajib Miliki SLF

Bagikan:
Dr Ir Achmad D Nasution saat workshop SLF di Medan

MEDAN — Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumatera Utara, dr Syaiful Sitompul, menegaskan seluruh rumah sakit wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pernyataan itu disampaikan saat membuka Workshop Persiapan Surat Laik Fungsi yang digelar Persi Sumut bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (26/8). Menurutnya, SLF menjadi syarat perpanjangan izin operasional dan bagian penting untuk menjamin keamanan pasien serta manajemen risiko.

Tujuan workshop dan pesan Persi

Workshop ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pengelola rumah sakit tentang tujuan dan proses penerbitan SLF. Dr Syaiful menekankan mutu rumah sakit tidak hanya diukur dari kualitas tenaga medis, tetapi juga dari kelayakan bangunan dan infrastruktur pendukung pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit juga terkait keamanan pasien dan manajemen risiko. Untuk mendukung pelayanan, dibutuhkan bangunan atau infrastruktur yang laik.”

“Karena itu kami mengundang pengelola rumah sakit agar memahami tujuan dan pentingnya SLF.”

Proses penerbitan dan komponen penilaian

Ketua panitia, Dr Ir Achmad D Nasution, IAI, IPU, FCHMC, menjelaskan SLF adalah bukti resmi dari pemerintah bahwa bangunan rumah sakit memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Proses penerbitan tidak bersifat semata administratif; ada pemeriksaan langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana.

  • Fasilitas yang diperiksa meliputi lift, sistem pendingin ruangan, dan perangkat keselamatan.
  • Sarana dan peralatan harus berfungsi dengan baik sebelum sertifikat diterbitkan.
  • SLF diperbarui setiap lima tahun melalui evaluasi ulang kondisi bangunan.

Pengendalian infeksi dan implikasi operasional

Selain pembahasan SLF, workshop juga mengulas pengendalian infeksi di ruang perawatan pasien untuk mengurangi risiko penularan mikroorganisme dan mendukung penggunaan antibiotik yang lebih tepat. Materi ini memperkuat hubungan antara standar fisik bangunan dan mutu pelayanan klinis.

“Jika tidak ada SLF maka izin operasional tidak diperpanjang, sehingga rumah sakit tidak boleh beroperasi.”

Penegasan Persi Sumut memberi sinyal bahwa pengelola rumah sakit harus segera menuntaskan persyaratan teknis dan administratif SLF untuk menjamin keselamatan pasien dan kelangsungan layanan kesehatan di daerah tersebut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait