Nasional

Bea Cukai Sita 4,8 Ton Narkoba dari Luar Negeri

Bagikan:
Petugas Bea Cukai memeriksa paket kargo terkait penyelundupan narkoba di bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita total 4,8 ton narkotika yang berasal dari luar negeri sepanjang 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat, pada 28 Juni 2026 dan menegaskan besarnya ancaman penyelundupan narkoba ke Indonesia.

Volume dan jumlah kasus

Syarif menyebutkan bahwa hingga 24 Juni 2026 pihak berwenang telah mengungkap sekitar 800 kasus penyelundupan narkotika secara nasional. Dari sisi lokasi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah kasus terbanyak.

"Jumlah yang sangat besar gitu membuat kita semakin prihatin, ternyata memang narkotika yang masuk ke dalam Indonesia sedemikian besar, ini yang tertangkap ya, belum lagi yang lolos-lolos,"

Jenis narkotika yang disita

Rinciannya menurut Syarif menunjukkan beragam jenis barang bukti yang berhasil diamankan. Ia memaparkan penindakan yang membuahkan:

  • Ganja lokal sekitar 2,1 ton yang berhasil dicegah.
  • Sabu dari luar negeri sekitar 1,05 ton.
  • MDMA atau ekstasi sekitar 85.000 butir.
  • Selain itu ditemukan pula ephedrine yang diperkirakan digunakan oleh jaringan asal Rusia.

Peran Soekarno-Hatta dan kerja sama internasional

Syarif mencatat bahwa dari total ~800 kasus, sekitar 249 kasus terjadi di kawasan Soekarno-Hatta. Bandara ini menjadi titik masuk utama barang dan orang dari luar negeri, di samping pintu masuk lain seperti Bali.

Kasus terbaru melibatkan pembongkaran kiriman ganja seberat 21,6 kilogram yang berasal dari Amerika Serikat dan Rusia. Penindakan itu berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Tiongkok.

"Yang menarik, tidak hanya kolaborasi antarinstansi yang ada di Indonesia, tapi juga kolaborasi internasional. Karena kami juga mendapatkan informasi pengiriman barang ini dari Bea Cukai Tiongkok (GACC),"

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan informasi tersebut memicu pemeriksaan kargo yang akhirnya menemukan 10,7 kilogram ganja dalam satu kiriman.

Informasi awal dikirim oleh GACC, yang membantu mempersempit kecurigaan terhadap paket terindikasi narkotika.

Dampak yang diklaim dan langkah ke depan

Syarif menilai upaya penyitaan ini memberikan dampak signifikan pada pencegahan penyalahgunaan. Menurut perhitungan internal DJBC, penindakan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6,8 juta orang dari kemungkinan menjadi pengguna narkotika bila barang itu lolos.

Ke depan, DJBC menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, dan mitra internasional untuk memperketat pengawasan titik masuk barang, khususnya di pelabuhan udara dan pos kargo.

Pengungkapan ini sekaligus menandai urgensi peningkatan kontrol logistik dan intelijen, mengingat besarnya volume yang berhasil ditangkap hanya sebagian dari upaya jaringan penyelundupan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait