Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku, Sita 25 Kg Sabu di Kotak Speaker
MEDAN – Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku dan menyita 25 kg sabu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 29 Juni 2026. Kedua pelaku berasal dari Provinsi Aceh dan membawa barang yang rencananya dikirim ke Jambi melalui jalur darat.
Penangkapan dan barang bukti
Polisi mengamankan dua tersangka inisial ZFH (30) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28) warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari kendaraan yang dihentikan disita satu paket besar sabu seberat 25 kg yang disembunyikan di dalam kotak speaker hasil modifikasi.
Kronologi penyelidikan
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, personel bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan lalu berhasil memberhentikan mobil yang membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Setelah personel mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial ZFH dan HND beserta barang bukti sabu seberat 25 kg disimpan di dalam kotak speaker yang telah dimodifikasi
Pengakuan tersangka dan proses hukum
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mengambil paket sabu itu dari Provinsi Aceh dan berniat mengirimkannya ke Provinsi Jambi menggunakan jalur darat. Kepolisian mencatat ini merupakan kali kedua kedua pelaku melakukan pengiriman serupa.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan.
Dampak dan langkah ke depan
Penangkapan ini menegaskan upaya Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba lintas provinsi. Barang bukti berukuran besar seperti ini menunjukkan jaringan yang terorganisir dan potensi dampak luas bagi wilayah tujuan distribusi.
Polda Sumut menyatakan akan memperkuat patroli, memperluas kerja sama dengan kepolisian daerah lain, serta menggali keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam penyelidikan lanjutan.
Catatan: Informasi kasus disampaikan oleh pihak kepolisian pada rilis resmi tanggal 8 Juli 2026.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...