Pemkab Deliserdang Belum Tanggapi Laporan LBH Medan ke Ombudsman
Deliserdang — Pemerintah Kabupaten Deliserdang belum memberikan tanggapan atas laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang mengatakan hal itu pada Rabu, 8 Juli, karena belum menerima surat resmi dari Ombudsman.
"Belum bisa kita tanggapi bang, kan belum ada surat dari Ombudsman,"
Alegasi LBH Medan
LBH Medan melaporkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan anggaran daerah (APBD). Laporan itu menyorot alokasi dana untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung institusi Polri, termasuk Satreskrim Polrestabes Medan dan Kantor Polsubsektor Sunggal.
Rincian anggaran yang dipersoalkan
Menurut temuan LBH Medan, Pemkab Deliserdang mengalokasikan dana APBD untuk proyek yang menjadi fokus laporan. Data yang dirujuk berasal dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Deliserdang.
| Tahun | Proyek | Anggaran | Catatan |
|---|---|---|---|
| 2025 | Pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal | Rp1,4 miliar | Proyek dilaporkan melalui SPSE Deliserdang |
| 2026 | Lanjutan Pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal | Rp3 miliar | Anggaran lanjutan dari Pemkab Deliserdang |
| 2026 | Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan | Rp1,5 miliar | Bangunan berada di wilayah administratif Kota Medan |
Kritik LBH Medan
LBH Medan menilai alokasi tersebut tidak sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Deliserdang. Irvan Saputra dari LBH Medan menyebut langkah itu irrisional dan menimbulkan dugaan kongkalikong karena anggaran daerah dipakai untuk fasilitas yang berada di luar wilayah administratif Deliserdang.
"Ironisnya, masih segar diingatkan masyarakat... 'masyarakat bayar pajak gak, bayar PBB gak, kalau gak uang Pemerintah dari mana'. Tetapi anehnya uang rakyat Rp1,5 Miliar dialokasikan untuk yang bukan kebutuhan prioritas rakyat yakni merehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan,"
"Maka sangat tidak rasional dan tidak ada urgensinya jika Bupati Deliserdang menggelontorkan dana yang sangat fantastis hanya untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan,"
LBH juga mengingatkan bahwa Polri sebagai institusi vertikal telah menerima alokasi anggaran besar dari APBN 2026, sehingga penggunaan dana daerah untuk tujuan serupa dinilai tidak masuk akal.
Langkah selanjutnya
Pemkab Deliserdang masih menunggu surat resmi dari Ombudsman sebelum memberikan tanggapan formal. Jika Ombudsman meneruskan pemeriksaan, kemungkinan ada proses klarifikasi, permintaan dokumen, dan rekomendasi tindak lanjut. Publik menanti apakah Ombudsman akan menyatakan adanya maladministrasi atau merekomendasikan tindakan perbaikan terhadap penggunaan APBD.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat Sambut HUT ke-25
DPC Partai Demokrat Kota Sabang gelar lomba rakyat 23 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-25 Demokrat dan...
Tiga Isu di Medan: Area Railink Panas, Dhody Ditersangka, Pemprov Akan Bangun 167 Rumah
Tiga kabar Medan: area Railink Kualanamu panas diduga AC mati; Dhody Thahir ditetapkan tersangka tapi kuasa...
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...