Lokal

Pemkab Deliserdang Belum Tanggapi Laporan LBH Medan ke Ombudsman

Bagikan:
Gedung pemerintahan Deliserdang dan isu alokasi APBD untuk rehabilitasi gedung Polri

Deliserdang — Pemerintah Kabupaten Deliserdang belum memberikan tanggapan atas laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang mengatakan hal itu pada Rabu, 8 Juli, karena belum menerima surat resmi dari Ombudsman.

"Belum bisa kita tanggapi bang, kan belum ada surat dari Ombudsman,"

Alegasi LBH Medan

LBH Medan melaporkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan anggaran daerah (APBD). Laporan itu menyorot alokasi dana untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung institusi Polri, termasuk Satreskrim Polrestabes Medan dan Kantor Polsubsektor Sunggal.

Rincian anggaran yang dipersoalkan

Menurut temuan LBH Medan, Pemkab Deliserdang mengalokasikan dana APBD untuk proyek yang menjadi fokus laporan. Data yang dirujuk berasal dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Deliserdang.

Tahun Proyek Anggaran Catatan
2025 Pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal Rp1,4 miliar Proyek dilaporkan melalui SPSE Deliserdang
2026 Lanjutan Pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal Rp3 miliar Anggaran lanjutan dari Pemkab Deliserdang
2026 Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan Rp1,5 miliar Bangunan berada di wilayah administratif Kota Medan

Kritik LBH Medan

LBH Medan menilai alokasi tersebut tidak sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Deliserdang. Irvan Saputra dari LBH Medan menyebut langkah itu irrisional dan menimbulkan dugaan kongkalikong karena anggaran daerah dipakai untuk fasilitas yang berada di luar wilayah administratif Deliserdang.

"Ironisnya, masih segar diingatkan masyarakat... 'masyarakat bayar pajak gak, bayar PBB gak, kalau gak uang Pemerintah dari mana'. Tetapi anehnya uang rakyat Rp1,5 Miliar dialokasikan untuk yang bukan kebutuhan prioritas rakyat yakni merehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan,"

"Maka sangat tidak rasional dan tidak ada urgensinya jika Bupati Deliserdang menggelontorkan dana yang sangat fantastis hanya untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan,"

LBH juga mengingatkan bahwa Polri sebagai institusi vertikal telah menerima alokasi anggaran besar dari APBN 2026, sehingga penggunaan dana daerah untuk tujuan serupa dinilai tidak masuk akal.

Langkah selanjutnya

Pemkab Deliserdang masih menunggu surat resmi dari Ombudsman sebelum memberikan tanggapan formal. Jika Ombudsman meneruskan pemeriksaan, kemungkinan ada proses klarifikasi, permintaan dokumen, dan rekomendasi tindak lanjut. Publik menanti apakah Ombudsman akan menyatakan adanya maladministrasi atau merekomendasikan tindakan perbaikan terhadap penggunaan APBD.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait