Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Love Scamming WNA
Kantor Imigrasi Semarang mengungkap dugaan sindikat penipuan daring atau love scamming yang dijalankan warga asing di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Juni 2026. Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok dan dua warga negara Indonesia diduga terkait aktivitas penipuan yang sasar korban di luar negeri.
Operasi intelijen dan lokasi penggerebekan
Pengungkapan bermula dari operasi intelijen keimigrasian selama dua pekan oleh Tim Inteldakim. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat, yang diduga menjadi pusat operasional penipuan digital.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama intelijen Keimigrasian secara berkelanjutan. Kemudian sinergi yang kuat antara Kanwil Imigrasi Semarang dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Penangkapan dan pemeriksaan
Pada saat penggerebekan, petugas membawa ke kantor empat WNA berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga diamankan untuk dimintai keterangan.
- HJ (40)
- HK (44)
- HY (44)
- TW (37)
- DS (26) — warga negara Indonesia, dimintai keterangan
- E (26) — warga negara Indonesia, dimintai keterangan
Barang bukti yang disita
Petugas menyita sejumlah besar perangkat elektronik dan dokumen yang diduga dipakai untuk menjalankan operasi penipuan daring. Barang bukti utama yang diamankan meliputi:
- 604 unit telepon genggam
- 11 laptop
- 10 komputer all-in-one
- 1 printer
- 1 hard disk
- 1 proyektor
- Perangkat wireless portable
- Ratusan kartu SIM
- 3 paspor Republik Rakyat Tiongkok
Modus operandi
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga membangun hubungan emosional menggunakan identitas palsu melalui platform digital DingTalk dan DingDing. Korban kasus ini dipastikan berada di luar Indonesia, sehingga operasi difokuskan pada penipuan lintas negara.
Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,
Langkah penegakan hukum
Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan seluruh pelaku WNA masih menjalani pemeriksaan intensif. Petugas menduga pelaku melanggar Pasal 122 dan 119 UU Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen perjalanan.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk menentukan langkah penyidikan dan kemungkinan proses administratif atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan imigrasi terhadap aktivitas warga asing yang memanfaatkan wilayah Indonesia untuk kegiatan digital ilegal. Imigrasi di tingkat daerah dan pusat menyatakan akan memperkuat sinergi intelijen untuk mencegah modus serupa di masa mendatang.
Berita Terkait
BPJPH: 13 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal
BPJPH catat 13 juta produk bersertifikat halal hingga 7 Juni 2026; mayoritas dari UMKM dan didukung program...
Mayoritas Warga Dukung CFD Rasuna Said, Gubernur: Potensi Jadi Landmark
Gubernur Pramono Anung menyatakan mayoritas warga mendukung CFD Rasuna Said yang dimulai 7 Juni 2026 sebagai...
Yayasan Hentikan SPPG Tegal Timur Usai Dugaan Mark Up
Yayasan hentikan operasional SPPG Tegal Timur setelah ditemukan dugaan mark up, pemalsuan kwitansi, dan pemo...
BPOM: Jamu Punya Potensi Besar Didorong Bukti Sejarah
Kepala BPOM Taruna Ikrar sebut jamu punya potensi besar dan didukung bukti sejarah; pelaku usaha dorong peng...
Kepala BPOM: Potensi Ekonomi Jamu Capai Rp350 Triliun per Tahun
Kepala BPOM Taruna Ikrar menilai potensi ekonomi jamu bisa mencapai Rp350 triliun per tahun jika dikelola de...
Prabowo Makan Siang Bersama Siswa SRMP 17 Tabanan
Presiden Prabowo makan siang dengan siswa dan orang tua di SRMP 17 Tabanan, Bali, saat meninjau sekolah raky...