Sidang Dugaan Penipuan-Pengelapan Rp350 Juta di PN Lubuk Pakam
Deliserdang — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran dua pekerjaan normalisasi senilai Rp350 juta pada Rabu (26/8). Terdakwa, yang disebut sebagai SH alias Kake, hadir di persidangan dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan dan pasal yang disangkakan
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deliserdang menjerat terdakwa dengan dakwaan yang merujuk pada Pasal 492 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jaksa menuduh terdakwa, yang bertindak sebagai Wakil Direktur CV Rizky Amanda, menguasai dana pembayaran proyek yang semestinya menjadi hak pelaksana.
Kronologi singkat
Menurut dakwaan, peristiwa terjadi sekitar September 2025. Setelah dua pekerjaan normalisasi dinyatakan selesai secara fisik dan administrasi, pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang dicairkan namun dana tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan.
Korban, Purwadi Gunawan, selaku pelaksana pekerjaan kemudian menagih pembayaran yang menjadi haknya. Awalnya terdakwa berjanji menunaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan menyerahkan cek sebagai bukti pembayaran.
Namun, setelah cek diperiksa, saldo tercatat kosong sehingga korban tidak menerima pembayaran yang seharusnya.
Keterangan saksi
Sidang hari itu menghadirkan keterangan korban dan lima saksi lain. Para saksi menyatakan bahwa uang pembayaran tersebut memang milik korban dan bukan untuk keperluan perusahaan atau pihak lain.
- Keterangan korban: menagih pembayaran yang belum diterima.
- Lima saksi tambahan: mendukung pernyataan korban bahwa dana merupakan hak pelaksana.
Majelis hakim mencatat kesaksian tersebut dan menanyakan apakah terdakwa akan membantah pernyataan saksi.
Pernyataan terdakwa dan kelanjutan sidang
Terdakwa menyatakan tidak membantah keterangan lima saksi. Pernyataan itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulaiman SH MH.
“Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa,” ujar Hakim Sulaiman menutup persidangan.
Agenda persidangan berikutnya akan fokus pada saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah terdakwa bersalah dan besaran tuntutan yang diajukan jaksa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DDII Kota Langsa 2026-2031 Dilantik, Fokus Dakwah di Era Digital
DDII Kota Langsa periode 2026-2031 dilantik; pengurus baru fokus dakwah digital dan mendukung program Langsa...
Kapolres Langsa Pastikan Sumur Bor Bhayangkari Berfungsi untuk Santri
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK meninjau sumur bor bantuan Bhayangkari di tiga dayah Kota Langsa pada 26/8 u...
Warga Langsa Protes Jalan Rusak Akibat Proyek Tanggul
Warga Langsa keluhkan Jalan Lorong Kuburan China rusak parah akibat truk proyek tanggul APBA 2026, minta per...
Aceh Besar Perkuat Pelayanan Kesehatan Primer lewat Kolaborasi
Wabup Aceh Besar mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer dan komunita...
Pembinaan Pemuda Batubara: Bupati Ajak Manfaatkan Peluang
Bupati Batubara mengajak generasi muda memanfaatkan peluang, meningkatkan keterampilan, dan menjauhi narkoba...
Maulid Akbar di Langsa: Tausiah, Jadup Tahap III, dan 2.000 Alquran
Maulid Akbar di Langsa (25/8) diwarnai tausiyah Prof. Syukri, pengumuman Jadup tahap III untuk 23.869 KK, da...