Sidang Dugaan Penipuan-Pengelapan Rp350 Juta di PN Lubuk Pakam
Deliserdang — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran dua pekerjaan normalisasi senilai Rp350 juta pada Rabu (26/8). Terdakwa, yang disebut sebagai SH alias Kake, hadir di persidangan dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dakwaan dan pasal yang disangkakan
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deliserdang menjerat terdakwa dengan dakwaan yang merujuk pada Pasal 492 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jaksa menuduh terdakwa, yang bertindak sebagai Wakil Direktur CV Rizky Amanda, menguasai dana pembayaran proyek yang semestinya menjadi hak pelaksana.
Kronologi singkat
Menurut dakwaan, peristiwa terjadi sekitar September 2025. Setelah dua pekerjaan normalisasi dinyatakan selesai secara fisik dan administrasi, pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang dicairkan namun dana tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan.
Korban, Purwadi Gunawan, selaku pelaksana pekerjaan kemudian menagih pembayaran yang menjadi haknya. Awalnya terdakwa berjanji menunaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dan menyerahkan cek sebagai bukti pembayaran.
Namun, setelah cek diperiksa, saldo tercatat kosong sehingga korban tidak menerima pembayaran yang seharusnya.
Keterangan saksi
Sidang hari itu menghadirkan keterangan korban dan lima saksi lain. Para saksi menyatakan bahwa uang pembayaran tersebut memang milik korban dan bukan untuk keperluan perusahaan atau pihak lain.
- Keterangan korban: menagih pembayaran yang belum diterima.
- Lima saksi tambahan: mendukung pernyataan korban bahwa dana merupakan hak pelaksana.
Majelis hakim mencatat kesaksian tersebut dan menanyakan apakah terdakwa akan membantah pernyataan saksi.
Pernyataan terdakwa dan kelanjutan sidang
Terdakwa menyatakan tidak membantah keterangan lima saksi. Pernyataan itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulaiman SH MH.
“Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa,” ujar Hakim Sulaiman menutup persidangan.
Agenda persidangan berikutnya akan fokus pada saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah terdakwa bersalah dan besaran tuntutan yang diajukan jaksa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...