12 Petani Protes Pembatasan Akses Jalan PT SMART di Labura
Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara — Sebanyak 12 petani di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, memprotes pembatasan akses jalan yang menghubungkan Kebun PT Adipati Estate ke kebun masyarakat. Mereka mengeluhkan pemasangan plang dan larangan penggunaan excavator untuk membersihkan parit, sementara akses itu telah dipakai puluhan tahun.
Klaim penggunaan akses sejak 1999
Petani menyatakan akses melalui Kebun PT Adipati Estate digunakan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS), pupuk, dan logistik lainnya sejak 1999. Pengawas Kebun TP Siahaan, Parumum Hasibuan, juga menyebut akses itu telah menjadi jalur utama warga selama puluhan tahun tanpa masalah.
Salah seorang perwakilan petani, Amirudin, mengatakan pemasangan plang dan pembatasan membuat mereka kesulitan. Ia menerima kuasa dari petani lain dan menyebut aktivitas bertani kini terhambat karena kendaraan berat dilarang melintas.
"Perlakuan pihak perusahaan kepada petani tidak manusiawi. Kami, sebanyak 12 orang petani, kesulitan menggunakan akses jalan menuju kebun kami,"
Dampak operasional dan biaya petani
Akibat pembatasan itu, petani terpaksa mengangkut hasil kebun menggunakan sepeda motor. Amirudin menyatakan biaya berkebun menjadi jauh lebih besar karena ketergantungan pada alat angkut kecil dan berulang.
Petani juga mengeluhkan bahwa ketika mereka hendak memasukkan excavator untuk membersihkan parit, pihak perusahaan menolak izin melintas. Kondisi ini berimplikasi pada produktivitas kebun dan risiko kerusakan lingkungan bila saluran air tidak dibersihkan.
Sengketa hukum terkait TP Siahaan
Polemik akses ini muncul di tengah kasus hukum antara TP Siahaan dan PT SMART Tbk. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT SMART Tbk dalam perkara Nomor 1449/Pdt/2025. Putusan itu juga menyebut PT SMART Tbk berkewajiban melakukan pembayaran lebih dari Rp8,7 miliar kepada pihak terkait.
Beberapa petani mempertanyakan apakah penolakan PK itu memicu pembatasan akses yang kini mereka alami.
Tanggapan perusahaan belum ada
Pihak petani menyatakan telah menemui Manajer Kebun PT Adipati untuk meminta kejelasan soal pemasangan plang. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang memuaskan.
Upaya konfirmasi kepada perwakilan PT SMART Tbk Area Padang Halaban serta perwakilan RSPO juga belum mendapat respons pada saat pemberitaan ini disusun.
Kasus ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika jalur akses yang telah digunakan puluhan tahun tidak segera diselesaikan. Para petani meminta penyelesaian cepat agar aktivitas panen dan logistik kembali normal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DDII Kota Langsa 2026-2031 Dilantik, Fokus Dakwah di Era Digital
DDII Kota Langsa periode 2026-2031 dilantik; pengurus baru fokus dakwah digital dan mendukung program Langsa...
Kapolres Langsa Pastikan Sumur Bor Bhayangkari Berfungsi untuk Santri
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK meninjau sumur bor bantuan Bhayangkari di tiga dayah Kota Langsa pada 26/8 u...
Warga Langsa Protes Jalan Rusak Akibat Proyek Tanggul
Warga Langsa keluhkan Jalan Lorong Kuburan China rusak parah akibat truk proyek tanggul APBA 2026, minta per...
Aceh Besar Perkuat Pelayanan Kesehatan Primer lewat Kolaborasi
Wabup Aceh Besar mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer dan komunita...
Pembinaan Pemuda Batubara: Bupati Ajak Manfaatkan Peluang
Bupati Batubara mengajak generasi muda memanfaatkan peluang, meningkatkan keterampilan, dan menjauhi narkoba...
Maulid Akbar di Langsa: Tausiah, Jadup Tahap III, dan 2.000 Alquran
Maulid Akbar di Langsa (25/8) diwarnai tausiyah Prof. Syukri, pengumuman Jadup tahap III untuk 23.869 KK, da...