12 Petani Protes Pembatasan Akses Jalan PT SMART di Labura
Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara — Sebanyak 12 petani di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, memprotes pembatasan akses jalan yang menghubungkan Kebun PT Adipati Estate ke kebun masyarakat. Mereka mengeluhkan pemasangan plang dan larangan penggunaan excavator untuk membersihkan parit, sementara akses itu telah dipakai puluhan tahun.
Klaim penggunaan akses sejak 1999
Petani menyatakan akses melalui Kebun PT Adipati Estate digunakan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS), pupuk, dan logistik lainnya sejak 1999. Pengawas Kebun TP Siahaan, Parumum Hasibuan, juga menyebut akses itu telah menjadi jalur utama warga selama puluhan tahun tanpa masalah.
Salah seorang perwakilan petani, Amirudin, mengatakan pemasangan plang dan pembatasan membuat mereka kesulitan. Ia menerima kuasa dari petani lain dan menyebut aktivitas bertani kini terhambat karena kendaraan berat dilarang melintas.
"Perlakuan pihak perusahaan kepada petani tidak manusiawi. Kami, sebanyak 12 orang petani, kesulitan menggunakan akses jalan menuju kebun kami,"
Dampak operasional dan biaya petani
Akibat pembatasan itu, petani terpaksa mengangkut hasil kebun menggunakan sepeda motor. Amirudin menyatakan biaya berkebun menjadi jauh lebih besar karena ketergantungan pada alat angkut kecil dan berulang.
Petani juga mengeluhkan bahwa ketika mereka hendak memasukkan excavator untuk membersihkan parit, pihak perusahaan menolak izin melintas. Kondisi ini berimplikasi pada produktivitas kebun dan risiko kerusakan lingkungan bila saluran air tidak dibersihkan.
Sengketa hukum terkait TP Siahaan
Polemik akses ini muncul di tengah kasus hukum antara TP Siahaan dan PT SMART Tbk. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT SMART Tbk dalam perkara Nomor 1449/Pdt/2025. Putusan itu juga menyebut PT SMART Tbk berkewajiban melakukan pembayaran lebih dari Rp8,7 miliar kepada pihak terkait.
Beberapa petani mempertanyakan apakah penolakan PK itu memicu pembatasan akses yang kini mereka alami.
Tanggapan perusahaan belum ada
Pihak petani menyatakan telah menemui Manajer Kebun PT Adipati untuk meminta kejelasan soal pemasangan plang. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang memuaskan.
Upaya konfirmasi kepada perwakilan PT SMART Tbk Area Padang Halaban serta perwakilan RSPO juga belum mendapat respons pada saat pemberitaan ini disusun.
Kasus ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika jalur akses yang telah digunakan puluhan tahun tidak segera diselesaikan. Para petani meminta penyelesaian cepat agar aktivitas panen dan logistik kembali normal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...