Lokal

DPRD Medan Gelar Paripurna Ganti Wakil Ketua PKS 1 September

Bagikan:
Gedung DPRD Kota Medan dengan bendera di depan

Medan — DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024-2029 pada Selasa, 1 September 2026. Keputusan itu diambil setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengagendakan paripurna pada rapat tanggal 24 Agustus 2026.

Siapa yang diganti dan alasan

Pergantian terjadi pada tubuh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Posisi Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang saat ini masih dipegang Rajudin Sagala akan digantikan oleh Sri Rezeki sebagai pengganti sisa masa jabatan.

Dasar keputusan dan administrasi

Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, menyatakan bahwa Surat Keputusan dari Gubernur Sumatera Utara terkait pemberhentian dan pengangkatan telah diterima oleh sekretariat DPRD.

Benar, paripurna tersebut akan digelar 1 September (2026) nanti. Itu sudah diputuskan dalam rapat banmus di tanggal 24 Agustus kemarin, kata Erisda Hutasoit.

Erisda menambahkan bahwa setelah SK diterima, jadwal paripurna langsung dimasukkan ke dalam pembahasan Banmus pada 24 Agustus.

Proses pelantikan

Menurut Erisda, pelantikan Sri Rezeki sebagai pimpinan DPRD pengganti periode 2024-2029 direncanakan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihak DPRD telah melakukan koordinasi resmi dengan Ketua PN untuk memastikan kehadiran dan kelancaran prosesi.

Hal ini sudah kita sampaikan langsung kepada Bapak Ketua PN Medan. Kita sudah berkoordinasi, mudah-mudahan tidak ada halangan, ujar Erisda.

Persiapan teknis dan koordinasi

Sekretariat DPRD Kota Medan terus melakukan persiapan teknis menjelang paripurna. Selain komunikasi dengan Pengadilan Negeri, persiapan mencakup pengaturan agenda, administrasi pelantikan, dan koordinasi dengan pihak internal DPRD untuk memastikan acara berjalan tertib.

Persiapan terus kita lakukan, kita juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, tutup Erisda.

Rapat paripurna pada 1 September ini menjadi langkah administratif untuk memastikan struktur pimpinan DPRD Kota Medan lengkap dan berfungsi hingga akhir masa jabatan 2024-2029. Pelaksanaan yang lancar penting agar kegiatan legislasi dan pengawasan di DPRD tetap berjalan sesuai jadwal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait