DPRD Medan Gelar Paripurna Ganti Wakil Ketua PKS 1 September
Medan — DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024-2029 pada Selasa, 1 September 2026. Keputusan itu diambil setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengagendakan paripurna pada rapat tanggal 24 Agustus 2026.
Siapa yang diganti dan alasan
Pergantian terjadi pada tubuh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Posisi Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang saat ini masih dipegang Rajudin Sagala akan digantikan oleh Sri Rezeki sebagai pengganti sisa masa jabatan.
Dasar keputusan dan administrasi
Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, menyatakan bahwa Surat Keputusan dari Gubernur Sumatera Utara terkait pemberhentian dan pengangkatan telah diterima oleh sekretariat DPRD.
Benar, paripurna tersebut akan digelar 1 September (2026) nanti. Itu sudah diputuskan dalam rapat banmus di tanggal 24 Agustus kemarin, kata Erisda Hutasoit.
Erisda menambahkan bahwa setelah SK diterima, jadwal paripurna langsung dimasukkan ke dalam pembahasan Banmus pada 24 Agustus.
Proses pelantikan
Menurut Erisda, pelantikan Sri Rezeki sebagai pimpinan DPRD pengganti periode 2024-2029 direncanakan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihak DPRD telah melakukan koordinasi resmi dengan Ketua PN untuk memastikan kehadiran dan kelancaran prosesi.
Hal ini sudah kita sampaikan langsung kepada Bapak Ketua PN Medan. Kita sudah berkoordinasi, mudah-mudahan tidak ada halangan, ujar Erisda.
Persiapan teknis dan koordinasi
Sekretariat DPRD Kota Medan terus melakukan persiapan teknis menjelang paripurna. Selain komunikasi dengan Pengadilan Negeri, persiapan mencakup pengaturan agenda, administrasi pelantikan, dan koordinasi dengan pihak internal DPRD untuk memastikan acara berjalan tertib.
Persiapan terus kita lakukan, kita juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, tutup Erisda.
Rapat paripurna pada 1 September ini menjadi langkah administratif untuk memastikan struktur pimpinan DPRD Kota Medan lengkap dan berfungsi hingga akhir masa jabatan 2024-2029. Pelaksanaan yang lancar penting agar kegiatan legislasi dan pengawasan di DPRD tetap berjalan sesuai jadwal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...