Erwin Saleh Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi MFF
Medan – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada sidang Rabu (26/8). Putusan itu diberikan karena jaksa penuntut umum (JPU) dinilai gagal membuktikan keterlibatan Erwin dalam dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Putusan dan alasan hakim
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Dengan demikian terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU."
Hakim menilai bukti yang diajukan JPU tidak cukup untuk mengaitkan Erwin dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Dakwaan dan tuntutan
JPU menjerat Erwin dengan dua dakwaan alternatif yang mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi dan KUHP terbaru. Tuntutan awal JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan jika denda tidak dibayar.
Dakwaan yang diajukan meliputi pasal-pasal berikut:
- Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 KUHP.
Peran Erwin dan nilai kegiatan
Pada saat kegiatan MFF 2024, Erwin tercatat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan dan kontrak kegiatan tercatat bernilai sekitar Rp4,85 miliar. JPU menilai ada kerugian atau penyalahgunaan terkait nilai sekitar Rp1 miliar, namun hakim menilai bukti tidak cukup.
Perintah pembebasan dan pemulihan hak
Selain membebaskan Erwin, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara."
Putusan bebas ini berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya dan membuka jalan bagi Erwin untuk mendapatkan kembali posisi dan reputasinya sesuai perintah pengadilan. Kasus ini menutup bab persidangan terkait dugaan penyimpangan pada penyelenggaraan MFF 2024, sementara aspek hukum lain atau upaya banding dari pihak-pihak terkait belum disebutkan dalam persidangan yang dibacakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...