Politik

Rijanto: Sertipikat PPTPKH Harus Jadi Modal Usaha

Bagikan:
Bupati Blitar menyerahkan sertipikat tanah PPTPKH kepada perwakilan warga Desa Tulungrejo

Bupati Blitar Rijanto meminta masyarakat memanfaatkan sertipikat tanah Program PPTPKH sebagai modal mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga.

BLITAR — Bupati Blitar Rijanto meminta warga tidak hanya menyimpan sertipikat tanah hasil Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai bukti kepemilikan, tetapi memanfaatkannya sebagai modal usaha. Permintaan itu disampaikan saat acara Kembul Bujono atau tasyakuran penyerahan sertipikat di Balai Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, pada Jumat, 31 Juli 2026.

Manfaat sertipikat untuk ekonomi keluarga

Rijanto menekankan bahwa program PPTPKH bukan sekadar penyelesaian administrasi, melainkan memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang selama ini dikuasai. Menurutnya, kepastian ini memberi peluang bagi pemilik untuk mengelola aset secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat ini, warga memiliki hak yang diakui negara sehingga dapat memanfaatkan tanahnya secara aman dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,"

Ia mengingatkan agar sertipikat dijaga dan digunakan sebagai aset bernilai, bukan dipindahtangankan tanpa pertimbangan matang.

"Saya berpesan agar sertipikat ini dijaga dengan baik dan digunakan sebagai aset yang bernilai. Jangan mudah dipindahtangankan, tetapi manfaatkan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat,"

Sinergi instansi dalam proses legalisasi

Rijanto juga memberi apresiasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blitar dan seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertipikat. Menurutnya, koordinasi antarinstansi adalah kunci keberhasilan pelaksanaan PPTPKH di wilayah tersebut.

Penyerahan sertipikat dan pihak yang hadir

Sebagai simbol berakhirnya proses legalisasi, Rijanto menyerahkan sertipikat secara langsung kepada perwakilan warga Desa Tulungrejo. Kegiatan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan unsur kecamatan.

  • Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blitar
  • Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  • Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  • Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
  • Unsur Muspika Kecamatan Gandusari
  • Kepala Desa Tulungrejo beserta perangkat desa
  • Warga penerima sertipikat Program PPTPKH

Penyerahan ini diharapkan menjadi awal pemanfaatan aset yang lebih produktif di tingkat keluarga. Dengan kepastian hukum, pemerintah daerah mendorong agar sertipikat tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi berfungsi nyata bagi peningkatan ekonomi warga.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait