Lokal

HAMBE Puji Bobby Nasution Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf Sumut

Bagikan:
Gubernur Bobby Nasution saat penandatanganan kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf di Medan

MEDAN — Himpunan Advokat Melayu Bersatu (HAMBE) mengapresiasi komitmen Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di provinsi itu. Pernyataan itu disampaikan saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8).

Alasan dukungan HAMBE

HAMBE menilai langkah gubernur sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan aset wakaf. Organisasi ini menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberi kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa depan.

"HAMBE memberikan apresiasi terhadap komitmen Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang bersedia menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf. Ini adalah langkah positif untuk memastikan aset wakaf masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi objek sengketa di kemudian hari," ujar Ketua Umum HAMBE, Ariffani, Rabu (2/9).

Data dan tantangan sertifikasi

Menurut HAMBE, masih ada pekerjaan besar terkait legalitas wakaf di Sumatera Utara. Dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf, baru sekitar 6.030 bidang yang memiliki sertifikat. Jumlah yang belum bersertifikat masih mencapai ribuan bidang.

"Masih ada ribuan bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini harus menjadi agenda bersama. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat justru menimbulkan persoalan hukum karena status administrasi dan legalitasnya belum tuntas," tegas Ariffani.

Permintaan langkah konkret

HAMBE mendesak agar gagasan Orang Tua Asuh tidak sekadar simbolis. Mereka meminta komitmen gubernur diterjemahkan menjadi program nyata untuk mendampingi para nazir menyelesaikan administrasi dan sertifikasi.

  • Pendampingan administrasi bagi para nazir
  • Percepatan proses sertifikasi tanah wakaf
  • Inventarisasi dan pemetaan tanah wakaf
  • Edukasi hukum untuk pengelola wakaf

HAMBE menegaskan peran bersama berbagai pihak diperlukan, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, serta para nazir.

Dampak dan harapan ke depan

Organisasi advokat itu menilai percepatan sertifikasi akan memperkuat perlindungan hukum atas aset umat dan memastikan fungsi wakaf berkelanjutan lintas generasi. HAMBE berharap kepala daerah lain di Sumatera Utara mengikuti contoh gubernur.

"Wakaf adalah amanah. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan amanah tersebut terlindungi secara hukum. Jangan sampai ketika pewakif telah meninggal dunia dan terjadi pergantian generasi, muncul pihak-pihak yang mempersoalkan atau bahkan mengklaim tanah wakaf tersebut," pungkas Ariffani.

HAMBE menyatakan siap mendukung upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf di Sumatera Utara melalui pendampingan teknis dan advokasi kebijakan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait