KemenHAM Bakal Jadikan Sertifikasi HAM Syarat Promosi Jabatan
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan sertifikasi HAM menjadi salah satu syarat promosi dan pengisian jabatan strategis. Rencana ini diumumkan di Jakarta, Kamis, 17 September 2026, dan menyasar pejabat ASN, TNI, Polri, serta jajaran manajemen perusahaan. Tujuannya untuk memastikan pejabat memahami prinsip HAM sebelum memegang tanggung jawab publik atau komando.
Target: ASN dan Jabatan Eselon I
KemenHAM menempatkan fokus pada aparatur sipil negara (ASN) yang akan menduduki jabatan eselon I. Menurut pihak kementerian, sertifikasi akan menjadi salah satu syarat kenaikan dari eselon II ke eselon I. Kebijakan ini dimaksudkan agar pejabat yang memegang posisi strategis menguasai prinsip hak asasi manusia.
"Salah satu syarat kenaikan jabatan dari eselon II ke eselon I adalah pernah mengikuti sertifikasi HAM. Sertifikasi HAM diperlukan untuk memastikan pejabat memahami prinsip hak asasi manusia sebelum menjalankan tanggung jawab strategis pemerintahan,"
Integrasi Pendidikan HAM di TNI dan Polri
Rencana sertifikasi juga diarahkan kepada personel TNI dan Polri yang akan menempati jabatan komando. Pendidikan HAM diusulkan diintegrasikan dengan program kepemimpinan yang menjadi syarat menduduki posisi komando.
"Sehingga mereka kan itu Sespim menjadi syarat mutlak untuk jadi komando. Maka sekaligus pendidikan HAM juga dilatih di situ,"
Penerapan pada Dunia Usaha
KemenHAM berencana memperluas skema sertifikasi ke sektor swasta. Namun, targetnya bukan pemilik perusahaan, melainkan jajaran manajemen seperti manajer hingga direktur. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip HAM di tingkat pengambil keputusan.
"Demikian pula di dunia bisnis, misalnya, mulai dari manajer sampai direktur. Tapi, pemilik tidak usah, pemilik perusahaan itu tidak usah kita kasih sertifikasi,"
Dasar Hukum dan Proses Regulasi
Kementerian menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi harus berlandaskan aturan yang jelas. Saat ini draf peraturan terkait sedang disusun dan diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari proses pembentukan dasar hukum.
"Semua sertifikasi yang Kementerian HAM lakukan ini kan harus ada dasar hukum. Untuk melakukan sertifikasi, dasar hukum itu sedang diproses, sedang mengajukan, kita ajukan drafnya ke Kementerian Sekretariat Negara,"
Implikasi dan Langkah Berikutnya
Jika diimplementasikan, kebijakan ini dapat mengubah standar kompetensi pejabat publik dan manajemen perusahaan. Selanjutnya, pemerintah perlu menyelesaikan regulasi pendukung dan menetapkan kurikulum sertifikasi. Proses harmonisasi antar-kementerian dan lembaga terkait akan menentukan kecepatan pelaksanaan kebijakan ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bahlil: Tangki BBM Dimodifikasi Picu Antrean di Makassar
Bahlil ungkap tangki BBM dimodifikasi hingga 1 ton picu antrean subsidi di Makassar; pemerintah akan menerti...
BGN Cabut 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Fokus ke Wilayah 3T
BGN mencabut 1.653 sekolah dari penerima MBG untuk memfokuskan layanan pada wilayah 3T dan daerah dengan tin...
DPR: Penguatan Sistem Perlindungan Anak Mendesak
Hetifah Sjaifudian mendorong penguatan sistem perlindungan anak, kanal pengaduan aman, dan layanan pemulihan...
DPR: LRT Kelapa Gading-Manggarai Perkuat Transportasi Publik
Anggota DPR Danang apresiasi peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai 16 September 2026 sebagai langkah memperk...
Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan KMP Virgo
Presiden Prabowo memerintahkan investigasi kecelakaan KMP Virgo Transportasi 8; KNKT ditunjuk memimpin penye...
Pencarian Hari Keempat KM Virgo: Belum Ditemukan Korban Tambahan
Pencarian hari keempat KM Virgo Transport 8 belum menemukan korban tambahan. Arus kuat dan pergeseran bangka...