Sertifikasi Halal Perkuat Akses Pasar dan Daya Saing UMK
BPJPH menyatakan sertifikat halal menjadi instrumen penting untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK). Pernyataan itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada Selasa, 30 Juni 2026, saat menjelaskan peran sertifikasi dalam ekosistem ekonomi nasional.
Peran sertifikat halal bagi UMK
Menurut Haikal, sertifikat halal membuka peluang bagi produk UMK masuk pasar nasional dan internasional. Sertifikasi juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
"Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional. Serta memperkuat ekonomi kerakyatan,"
Halal sebagai nilai tambah ekonomi
Haikal menjelaskan bahwa konsep halal kini tidak lagi sekadar pemenuhan aspek syariat. Ia mengatakan sertifikasi telah berkembang menjadi bagian penting dari halal value chain yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha.
Kontribusi industri halal terhadap PDB
Data yang disampaikan menunjukkan ekosistem industri dan rantai pasok halal menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Nilai tersebut setara sekitar Rp4.900 triliun, yang menegaskan peran strategis sektor halal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program sertifikasi gratis untuk UMK
Pemerintah melalui BPJPH terus memperluas akses sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK di berbagai daerah. Tujuannya agar makin banyak produk lokal yang mampu bersaing di pasar domestik maupun ekspor.
"Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,"
Langkah strategis menuju pusat industri halal
Haikal menilai penguatan sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Penguatan ini mencakup peningkatan akses sertifikasi, pembenahan rantai pasok, dan peningkatan kapabilitas pelaku usaha.
Dengan fokus pada sertifikasi dan peningkatan kualitas produk, UMK diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memanfaatkan peluang di pasar internasional. Ke depan, keberlanjutan program dan adaptasi industri menjadi kunci agar manfaat sertifikasi halal terasa secara luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Commuter Imbau Antisipasi Gangguan KRL Pasca Dua Insiden
KAI Commuter minta penumpang antisipasi gangguan KRL usai dua insiden yang menyebabkan keterlambatan pada 20...
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...