Ekonomi

DPR Siapkan Aturan Penyelesaian Sengketa UMKM Digital

Bagikan:
Pelaku UMKM berjualan online menghadapi sengketa dengan platform digital

Komisi VII DPR mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk mengatur transaksi digital sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa antara pelaku UMKM dan platform digital. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Dorongan revisi UU untuk transaksi digital

Evita menilai ketentuan lama belum mengakomodasi transaksi elektronik, sehingga perlu dimasukkan ke dalam revisi undang-undang. Revisi diharapkan memberi payung hukum yang jelas ketika terjadi sengketa antara konsumen, UMKM, dan platform digital.

"Karena di undang-undang yang lama, belum ada yang namanya transaksi digital, jadi harus dimasukkan, transaksi elektronik ini harus masuk. Nah, nanti kita dorong juga teman-teman Komisi VI untuk segera melakukan penyelesaian revisi daripada undang-undang,"

Rencana pemanggilan platform dan pihak terkait

Komisi VII meminta keterlibatan formal platform digital dalam pertemuan mendatang. Langkah ini bertujuan mendapatkan penjelasan tentang kebijakan pembekuan akun dan mekanisme penahanan saldo yang selama ini menimbulkan keluhan.

Evita menyebut Komisi VII akan mengundang beberapa marketplace, Kementerian Komunikasi Digital, KPPU, serta PERADI sebagai pihak pelapor untuk menjelaskan kebijakan operasional mereka.

"Kita tidak mau mencari keributan tapi kita mau cari solusi, solusinya tentunya teman-teman yang dibekukan akunnya bisa dibuka kembali. Solusinya bahwa kejadian-kejadian ini tidak terulang lagi ke depan,"

Dampak kerugian bagi pelaku UMKM

Dari pertemuan, Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi, Siska Yofthie, memaparkan jumlah laporan yang masuk terkait saldo penjualan yang ditahan platform. Ia menyatakan kerugian seller secara nasional mencapai Rp3 triliun, dengan variasi kerugian individu mulai dari Rp100 juta hingga lebih dari Rp1 miliar.

"Mekanismenya, menurut para korban, begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan. Alasannya pun tidak jelas dan diada-ada,"

Siska menambahkan dari 500 korban yang tercatat, sekitar 300 laporan telah dikonfirmasi masuk dalam data lokal Gekrafs dan PERADI Bekasi Raya. Untuk Kota Bekasi sendiri, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Langkah ke depan dan implikasi

Komisi VII menekankan forum yang digelar bukan untuk mencari konfrontasi, melainkan merumuskan solusi menyeluruh. Targetnya adalah penyelesaian kasus yang konkret, pembukaan kembali akun yang dibekukan, serta pencegahan agar praktik serupa tidak berulang.

Jika revisi undang-undang selesai dan aturan baru ditetapkan, diharapkan ada mekanisme penyelesaian sengketa digital yang lebih cepat dan berpihak pada kepastian hukum bagi UMKM dan konsumen.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait