Sejarah Paskibraka: Dari Gagasan 1946 hingga Perpres 51/2022
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) telah menjadi bagian penting upacara HUT RI. Awalnya gagasan muncul pada 1946 di Yogyakarta dan terus berkembang hingga diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022. Regulasi itu menegaskan Paskibraka sebagai program kaderisasi pemimpin berjiwa Pancasila.
Awal mula: gagasan Husein Mutahar
Konsep Paskibraka lahir dari inisiatif Husein Mutahar ketika ibu kota sementara berada di Yogyakarta pada 1946. Presiden Soekarno menugaskan Mutahar menyiapkan pengibaran Bendera Pusaka pada peringatan Proklamasi. Mutahar mengusulkan agar pengibar berasal dari kalangan pemuda sebagai simbol regenerasi bangsa.
Pada saat itu, hanya lima pemuda dapat bertugas mengibarkan bendera. Jumlah lima orang dipilih sebagai lambang kelima sila dalam Pancasila. Kelima personel itu terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan dari berbagai daerah yang berada di Yogyakarta.
Perkembangan formasi dan nama
Perubahan signifikan terjadi pada era Presiden Soeharto. Pada 1967 Husein Mutahar kembali diberi tugas pengibaran bendera untuk peringatan HUT RI. Berdasarkan pengalaman, ia menyusun formasi tiga kelompok utama: Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45.
Formasi tersebut melambangkan tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945. Sejak 1968 petugas berasal dari pelajar perwakilan provinsi, dan pada 1969 setiap provinsi mengirimkan sepasang pelajar putra-putri. Istilah Paskibraka baru diperkenalkan oleh Idik Sulaeman pada 1973, menggantikan sebutan sebelumnya.
Pembinaan: lebih dari sekadar pengibaran
Perpres Nomor 51 Tahun 2022 menegaskan peran Paskibraka sebagai program pembinaan terencana. Selain latihan baris-berbaris dan teknis pengibaran, peserta mendapatkan pendidikan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, serta kepemimpinan.
"Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berjiwa Pancasila,"
Program ini juga menekankan pembentukan karakter: ketangguhan, kemandirian, dan rasa tanggung jawab. Pembinaan terpusat dimaksudkan agar nilai-nilai kebangsaan melekat secara sistematis pada generasi muda.
Peran dan makna kini
Saat ini Paskibraka bukan sekadar pasukan pengibar bendera dalam upacara kenegaraan. Program ini menjadi sarana menanamkan patriotisme, nasionalisme, kedisiplinan, dan nilai-nilai luhur bangsa kepada pelajar dari seluruh provinsi.
Dengan regulasi yang mengatur secara resmi, Paskibraka diharapkan terus menghasilkan kader muda yang memahami dan mengamalkan Pancasila, sekaligus mampu memimpin masa depan Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...