Sejarah & Makna Bendera Merah Putih: Dari Pusaka ke Duplikat
Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan persatuan Indonesia yang menyimpan jejak sejarah perjuangan kemerdekaan. Kain bawaan yang kemudian dijahit menjadi Bendera Pusaka dibuat menjelang Proklamasi 1945 dan dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945 di kediaman Presiden Soekarno, lalu dilestarikan melalui pembuatan duplikat sejak 1969 untuk menjaga kondisi aslinya.
Asal-usul dan pembuatan Bendera Pusaka
Dua lembar kain katun berwarna merah dan putih diterima via pemuda Chairul Basri dari Hitoshi Shimizu. Menurut catatan dalam buku Catatan Kecil Bersama Bung Karno, Bagian 1 (1978), Fatmawati kemudian menjahit kedua kain tersebut menggunakan mesin jahit tangan hingga menjadi satu bendera.
Pengiriman kain itu terjadi setelah pengumuman oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada 1944. Setelah proses menjahit, ukuran bendera disesuaikan dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, dikenal sebagai ukuran Bendera Negara.
Pengibaran pertama dan peringatan 17 Agustus
Bendera itu dikibarkan untuk pertama kali sesaat setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Upacara berlangsung di kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, dengan Latief Hendraningrat sebagai pengibar dan seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sejak saat itu, setiap 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan rangkaian upacara pengibaran dan penurunan bendera.
Duplikasi untuk pelestarian Bendera Pusaka
Karena kondisi fisik Bendera Pusaka yang makin rapuh, penggunaan bendera asli diupayakan diminimalkan. Sejak 1969, upacara resmi mulai menggunakan bendera duplikat untuk menjaga keaslian warisan tersebut.
Usulan pembuatan duplikat pertama datang dari Husein Mutahar saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Urusan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia merekomendasikan penggunaan benang sutra, pewarna khusus, dan alat tenun tradisional untuk proses pembuatan.
| Versi | Tahun Penggunaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Duplikat pertama | 1969 - 1984 | Dibuat atas usulan Husein Mutahar; mengikuti teknik tradisional dan bahan khusus. |
| Duplikat kedua | 1985 - 2014 | Digunakan setelah persetujuan Presiden Soeharto; dikibarkan selama tiga dekade. |
| Duplikat ketiga | 2015 - sekarang | Dibuat oleh pemerintah untuk menjaga kualitas tanpa mengurangi makna sejarah. |
Makna warna dan dasar hukum
Warna merah dan putih memiliki akar budaya yang panjang di Nusantara. Warna itu terinspirasi dari panji Kerajaan Majapahit dan dipakai oleh berbagai kerajaan. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dimaknai sebagai gula merah dan nasi putih, simbol kehidupan dan kebutuhan pokok.
Penggunaan serta perlindungan lambang negara ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut menegaskan fungsi Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan persatuan bangsa.
Pelestarian Bendera Pusaka melalui duplikasi menunjukkan upaya negara menjaga warisan sejarah sambil mempertahankan penghormatan publik terhadap simbol kebangsaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG: Sulawesi Utara Berisiko Kekeringan Awal Agustus 2026
BMKG peringatkan potensi kekeringan meteorologis di Sulawesi Utara awal Agustus 2026 akibat curah hujan menu...
PM-AAS Dongkrak Produktivitas Padi di Brebes hingga 10,43 Ton/Ha
Penerapan PM-AAS di Brebes meningkatkan produktivitas padi menjadi 10,43 ton/ha pada panen 4 Agustus 2026, h...
Mentan Serahkan Traktor ke Petani Wonosari, Dorong Modernisasi
Mentan Andi Amran menyerahkan satu unit traktor kepada kelompok tani Wonosari, Semarang, usai inspeksi menda...
Korban Tewas Lakalantas Turun 22,92% pada Juli 2026
Korlantas: korban meninggal akibat kecelakaan turun 22,92% pada Juli 2026, namun luka berat naik 11,05%; dat...
Sejarah Paskibraka: Dari Gagasan 1946 hingga Perpres 51/2022
Sejarah Paskibraka bermula 1946 oleh Husein Mutahar dan kini diatur Perpres 51/2022 sebagai program kaderisa...
Hadiah Lomba 17 Agustus: 5 Pilihan Edukatif untuk Anak
Rekomendasi hadiah lomba 17 Agustus yang edukatif dan terjangkau untuk anak, mendorong kreativitas, kemandir...