Nasional

Sejarah & Makna Bendera Merah Putih: Dari Pusaka ke Duplikat

Bagikan:
Bendera Merah Putih berkibar di Istana Merdeka saat upacara

Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan persatuan Indonesia yang menyimpan jejak sejarah perjuangan kemerdekaan. Kain bawaan yang kemudian dijahit menjadi Bendera Pusaka dibuat menjelang Proklamasi 1945 dan dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945 di kediaman Presiden Soekarno, lalu dilestarikan melalui pembuatan duplikat sejak 1969 untuk menjaga kondisi aslinya.

Asal-usul dan pembuatan Bendera Pusaka

Dua lembar kain katun berwarna merah dan putih diterima via pemuda Chairul Basri dari Hitoshi Shimizu. Menurut catatan dalam buku Catatan Kecil Bersama Bung Karno, Bagian 1 (1978), Fatmawati kemudian menjahit kedua kain tersebut menggunakan mesin jahit tangan hingga menjadi satu bendera.

Pengiriman kain itu terjadi setelah pengumuman oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada 1944. Setelah proses menjahit, ukuran bendera disesuaikan dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, dikenal sebagai ukuran Bendera Negara.

Pengibaran pertama dan peringatan 17 Agustus

Bendera itu dikibarkan untuk pertama kali sesaat setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Upacara berlangsung di kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, dengan Latief Hendraningrat sebagai pengibar dan seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sejak saat itu, setiap 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan rangkaian upacara pengibaran dan penurunan bendera.

Duplikasi untuk pelestarian Bendera Pusaka

Karena kondisi fisik Bendera Pusaka yang makin rapuh, penggunaan bendera asli diupayakan diminimalkan. Sejak 1969, upacara resmi mulai menggunakan bendera duplikat untuk menjaga keaslian warisan tersebut.

Usulan pembuatan duplikat pertama datang dari Husein Mutahar saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Urusan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia merekomendasikan penggunaan benang sutra, pewarna khusus, dan alat tenun tradisional untuk proses pembuatan.

Versi Tahun Penggunaan Keterangan
Duplikat pertama 1969 - 1984 Dibuat atas usulan Husein Mutahar; mengikuti teknik tradisional dan bahan khusus.
Duplikat kedua 1985 - 2014 Digunakan setelah persetujuan Presiden Soeharto; dikibarkan selama tiga dekade.
Duplikat ketiga 2015 - sekarang Dibuat oleh pemerintah untuk menjaga kualitas tanpa mengurangi makna sejarah.

Makna warna dan dasar hukum

Warna merah dan putih memiliki akar budaya yang panjang di Nusantara. Warna itu terinspirasi dari panji Kerajaan Majapahit dan dipakai oleh berbagai kerajaan. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dimaknai sebagai gula merah dan nasi putih, simbol kehidupan dan kebutuhan pokok.

Penggunaan serta perlindungan lambang negara ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut menegaskan fungsi Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan persatuan bangsa.

Pelestarian Bendera Pusaka melalui duplikasi menunjukkan upaya negara menjaga warisan sejarah sambil mempertahankan penghormatan publik terhadap simbol kebangsaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait