Sejarah & Makna Bendera Merah Putih: Dari Pusaka ke Duplikat
Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan persatuan Indonesia yang menyimpan jejak sejarah perjuangan kemerdekaan. Kain bawaan yang kemudian dijahit menjadi Bendera Pusaka dibuat menjelang Proklamasi 1945 dan dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945 di kediaman Presiden Soekarno, lalu dilestarikan melalui pembuatan duplikat sejak 1969 untuk menjaga kondisi aslinya.
Asal-usul dan pembuatan Bendera Pusaka
Dua lembar kain katun berwarna merah dan putih diterima via pemuda Chairul Basri dari Hitoshi Shimizu. Menurut catatan dalam buku Catatan Kecil Bersama Bung Karno, Bagian 1 (1978), Fatmawati kemudian menjahit kedua kain tersebut menggunakan mesin jahit tangan hingga menjadi satu bendera.
Pengiriman kain itu terjadi setelah pengumuman oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada 1944. Setelah proses menjahit, ukuran bendera disesuaikan dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, dikenal sebagai ukuran Bendera Negara.
Pengibaran pertama dan peringatan 17 Agustus
Bendera itu dikibarkan untuk pertama kali sesaat setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Upacara berlangsung di kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, dengan Latief Hendraningrat sebagai pengibar dan seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sejak saat itu, setiap 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan rangkaian upacara pengibaran dan penurunan bendera.
Duplikasi untuk pelestarian Bendera Pusaka
Karena kondisi fisik Bendera Pusaka yang makin rapuh, penggunaan bendera asli diupayakan diminimalkan. Sejak 1969, upacara resmi mulai menggunakan bendera duplikat untuk menjaga keaslian warisan tersebut.
Usulan pembuatan duplikat pertama datang dari Husein Mutahar saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Urusan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia merekomendasikan penggunaan benang sutra, pewarna khusus, dan alat tenun tradisional untuk proses pembuatan.
| Versi | Tahun Penggunaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Duplikat pertama | 1969 - 1984 | Dibuat atas usulan Husein Mutahar; mengikuti teknik tradisional dan bahan khusus. |
| Duplikat kedua | 1985 - 2014 | Digunakan setelah persetujuan Presiden Soeharto; dikibarkan selama tiga dekade. |
| Duplikat ketiga | 2015 - sekarang | Dibuat oleh pemerintah untuk menjaga kualitas tanpa mengurangi makna sejarah. |
Makna warna dan dasar hukum
Warna merah dan putih memiliki akar budaya yang panjang di Nusantara. Warna itu terinspirasi dari panji Kerajaan Majapahit dan dipakai oleh berbagai kerajaan. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dimaknai sebagai gula merah dan nasi putih, simbol kehidupan dan kebutuhan pokok.
Penggunaan serta perlindungan lambang negara ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut menegaskan fungsi Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan persatuan bangsa.
Pelestarian Bendera Pusaka melalui duplikasi menunjukkan upaya negara menjaga warisan sejarah sambil mempertahankan penghormatan publik terhadap simbol kebangsaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...