Nasional

KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang

Bagikan:

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energi (BPE) di Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026. Penyegelan dilakukan setelah tim menemukan pencemaran multidimensi dari kegiatan pengolahan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO), sehingga operasional dihentikan dan perusahaan akan diproses secara pidana, perdata, dan administrasi.

Penindakan dan kronologi

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan tindakan penyegelan berdasarkan perintah Menteri Lingkungan Hidup. Tim menemukan aktivitas pengolahan oli bekas yang berjalan dengan proses sederhana menggunakan fasilitas yang disebut "reaktor".

"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE (Beringin Petroleum Energi),"

Rizal menambahkan bahwa proses di lokasi meliputi penampungan oli bekas dari beberapa usaha terkait yang kemudian diolah di reaktor sederhana tersebut.

Dampak pencemaran: udara, air, dan tanah

Hasil pemeriksaan menunjukkan dampak lingkungan pada tiga unsur: udara, air, dan lahan. Terdapat dua cerobong pembakaran tanpa PPU atau pengendali udara, sehingga emisi langsung dibuang ke udara.

"Mulai dari penampungan, kemudian diolah direaktor tadi. Ya, disebutnya reaktor, ya, bukan nuklir tapi, non-nuklir ini dan reaktor disebut, hanya pengolahan saja,"

Untuk aspek air, IPAL perusahaan tidak berfungsi sehingga limbah cair mengalir keluar lokasi, tumpah, dan merusak rawa di sekitar pabrik. Kondisi lahan juga terkontaminasi; tim mencatat tanah berwarna gelap dan adanya residu yang disebut sebagai FABA dan SBE.

Status hukum dan potensi sanksi

KLH menyatakan akan menindak perusahaan melalui tiga jalur hukum:

  • Pidana
  • Perdata dan sengketa lingkungan hidup
  • Administrasi

Menurut Rizal, perusahaan memiliki dokumen AMDAL tetapi tidak memiliki Pertek dan SLO, sehingga terbukti melanggar ketentuan administrasi. Untuk unsur pidana, KLH menyebut kemungkinan penerapan Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Ke depan, kami akan terus melakukan kegiatan-kegiatan operasi seperti ini, demi mendukung industri yang berbasis green industry,"

Pernyataan pekerja

Salah satu pekerja, Dian, menyampaikan bahwa BPE mulai beroperasi sejak 2012, sempat berhenti saat pandemi COVID-19, dan kembali beroperasi pada 2022. Ia mengklaim kapasitas produksi mencapai sekitar 8.000 ton oli bekas per bulan sebelum penyegelan.

"Kami produksi mengolah oli bekas dan dalam sebulan mencapai 8.000 ton. Sempat terhenti saat COVID, namun beroperasi kembali sejak 2022,"

Penutup: implikasi dan langkah selanjutnya

Penyegelan ini menunjukkan penegakan lingkungan yang intensif terhadap industri pengolahan limbah. Selanjutnya, KLH akan melanjutkan proses hukum dan pemeriksaan teknis untuk memastikan pemulihan lingkungan dan kepatuhan administratif sebelum kegiatan di lokasi dapat dipertimbangkan kembali.

J
Penulis
John Doe

No bio yet ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait