Lokal

6 Hektare Sawah di Paluh Sibaji Ditimbun, Warga Klaim Tanpa Izin

Bagikan:
Alat berat dan truk menimbun sawah di Paluh Sibaji, Deli Serdang

DELI SERDANG — Warga dan tokoh pemerhati lingkungan menyoroti penimbunan sekitar 6 hektare lahan sawah produktif di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Penimbunan terpantau sejak 22 Juli 2026 dan diduga untuk pembangunan kandang ayam tanpa plang izin. Kekhawatiran muncul karena aktivitas itu diduga melanggar peruntukan tata ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian.

Temuan di lapangan dan reaksi warga

H. Mulianta Sembiring, tokoh masyarakat setempat, menyampaikan pengamatan dan kecemasan warga pada 30 Juli 2026. Ia menyebut alat berat terlihat meratakan sawah yang sebelumnya ditanami padi. Sekitar lokasi juga mulai dipasang pagar.

"Lebih kurang 6 hektare sawah produktif di Dusun II ini ditimbun. Kami menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin perubahan peruntukan lahan sesuai RTRW. Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan desa kami,"

Diduga melanggar aturan perlindungan lahan

Mulianta mengingatkan aturan ketat dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menyinggung Pasal 44 yang melarang alih fungsi lahan tanpa ketentuan, dan ancaman sanksi pidana serta denda pada Pasal 73.

Ia juga merujuk pada ketentuan tata ruang dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Menurutnya, jika zona lokasi tercatat sebagai pertanian di RTRW Deliserdang, penimbunan dan pembangunan pagar jelas bertentangan dengan peruntukan.

Permintaan klarifikasi dan janji pemerintah daerah

Kekhawatiran itu disampaikan langsung saat kunjungan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, ke Desa Paluh Sibaji pada 29 Juli 2026. Mulianta menuturkan bupati berjanji meninjau perizinan terkait dan meminta penindakan bila tidak ada izin.

"Jika memang belum memiliki izin, maka akan segera ditutup oleh Satpol PP,"

Hasil pemeriksaan sementara dinas

Kepala Dinas Perizinan Deliserdang menyarankan verifikasi ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) terkait tata ruang. Setelah pengecekan, tidak ditemukan izin atas nama pemohon berinisial DI untuk lokasi penimbunan di Paluh Sibaji.

Sekretaris Dinas Cikataru, Latifah Hanum Rambe, menyatakan ada pengajuan berinisial DI, namun terdaftar untuk Desa Pematang Biara dan masih berstatus Keterangan Rencana Kota (KRK). Ia belum dapat memastikan apakah pengurusan itu terkait lokasi di Paluh Sibaji.

Sanksi dan langkah penertiban

Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan, menyatakan bila terbukti tidak memiliki izin termasuk plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihaknya akan melakukan pembongkaran. Pernyataan itu memberi sinyal tindakan tegas jika pelanggaran terkonfirmasi.

Warga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap izin, Amdal, dan dampak penimbunan pada irigasi serta risiko banjir. Jika dibiarkan, penimbunan 6 hektare ini dinilai berpotensi mengurangi kapasitas pangan lokal dan membuka preseden alih fungsi lahan pertanian.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait