Satgas Pasti Hentikan 255 Entitas Keuangan Ilegal 2026
Satgas Pasti OJK menghentikan kegiatan 255 entitas keuangan ilegal sepanjang 2026 sebagai upaya perlindungan konsumen dan penekanan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Tindakan itu meliputi penghentian operasi 27 gadai swasta ilegal pada April–Mei 2026 dan penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari–Mei 2026.
Penghentian kegiatan entitas ilegal
Penghentian kegiatan gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memiliki izin paling lambat 12 Januari 2026. Sedangkan penghentian PAKD ilegal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur daftar aset kripto yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Langkah penindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kerugian dan praktik penipuan yang memanfaatkan celah regulasi. Penutupan entitas ilegal juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha tak berizin.
Data penanganan penipuan dan rekening
Selain penutupan entitas, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari laporan tersebut, 998.558 rekening dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan.
Upaya pemblokiran berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp638,9 miliar, dan IASC juga berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp196,93 miliar. Dana yang diblokir dan dikembalikan merupakan bagian dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
Koordinasi dan mekanisme pelaporan
Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci penekanan aktivitas ilegal, khususnya di platform digital. Ia menyatakan bahwa upaya penindakan merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan pencegahan penipuan transaksi keuangan.
"Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat,"
Untuk mempercepat penanganan, masyarakat diminta melaporkan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan melalui saluran resmi. Hudiyanto mencontohkan dua portal pengaduan resmi yang dapat dipakai publik.
"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,"
Penutupan entitas ilegal, pemblokiran rekening, dan pengembalian dana merupakan langkah konkret untuk meminimalkan kerugian masyarakat. Penguatan regulasi dan pelaporan publik dinilai penting untuk mencegah kemunculan praktik serupa di masa mendatang.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KAI Bidik 1,4 Miliar Penumpang per Tahun dengan Empat Mesin Pertumbuhan
KAI menargetkan 1,4 miliar penumpang per tahun dan porsi bisnis non-farebox 20–25% sebagai bagian transforma...
Ekspor Minyak Atsiri Tembus USD348,7 Juta, Kemenperin Pacu Hilirisasi
Ekspor minyak atsiri Indonesia naik ke USD348,7 juta pada 2025; Kemenperin dorong hilirisasi untuk tambah ni...
BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Menguat hingga Rp17.840
BI pertahankan suku bunga 5,75%; rupiah menguat 0,12% ke Rp17.840 per USD pada penutupan perdagangan Rabu, 1...
Secure Parking Kelola 1.700 Titik, Hampir 2 Juta Kendaraan Sehari
Secure Parking mengelola 1.700 titik parkir di Indonesia dan melayani hampir 2 juta kendaraan setiap hari, d...
BI Tahan Suku Bunga, IHSG Melemah 0,86% ke 6.394
IHSG turun 0,86% ke 6.394 pada 19 Agustus 2026 setelah BI mempertahankan suku bunga 5,75%; nilai transaksi R...
Pasokan Energi Jadi Prioritas Pertamina Pascagempa NTT
FKBI meminta pasokan BBM dan LPG jadi prioritas penanganan pascagempa NTT agar distribusi logistik dan aktiv...