Satgas Pasti Hentikan 255 Entitas Keuangan Ilegal 2026
Satgas Pasti OJK menghentikan kegiatan 255 entitas keuangan ilegal sepanjang 2026 sebagai upaya perlindungan konsumen dan penekanan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Tindakan itu meliputi penghentian operasi 27 gadai swasta ilegal pada April–Mei 2026 dan penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari–Mei 2026.
Penghentian kegiatan entitas ilegal
Penghentian kegiatan gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memiliki izin paling lambat 12 Januari 2026. Sedangkan penghentian PAKD ilegal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur daftar aset kripto yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Langkah penindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kerugian dan praktik penipuan yang memanfaatkan celah regulasi. Penutupan entitas ilegal juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha tak berizin.
Data penanganan penipuan dan rekening
Selain penutupan entitas, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari laporan tersebut, 998.558 rekening dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan.
Upaya pemblokiran berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp638,9 miliar, dan IASC juga berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp196,93 miliar. Dana yang diblokir dan dikembalikan merupakan bagian dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
Koordinasi dan mekanisme pelaporan
Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci penekanan aktivitas ilegal, khususnya di platform digital. Ia menyatakan bahwa upaya penindakan merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan pencegahan penipuan transaksi keuangan.
"Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat,"
Untuk mempercepat penanganan, masyarakat diminta melaporkan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan melalui saluran resmi. Hudiyanto mencontohkan dua portal pengaduan resmi yang dapat dipakai publik.
"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,"
Penutupan entitas ilegal, pemblokiran rekening, dan pengembalian dana merupakan langkah konkret untuk meminimalkan kerugian masyarakat. Penguatan regulasi dan pelaporan publik dinilai penting untuk mencegah kemunculan praktik serupa di masa mendatang.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pemerintah Perkuat Penyaluran KUR Perumahan untuk Hunian Rakyat
Pemerintah memperkuat penyaluran KUR Perumahan untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku...
Pemerintah Gulirkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Semester II 2026
Pemerintah menggulirkan paket stimulus Semester II 2026 senilai Rp26,34 triliun untuk menjaga daya beli, tra...
Pemerintah Usulkan Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun pada 2026
Pemerintah mengusulkan menaikkan plafon KPP 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun menyusul realisasi R...
IHSG Diperkirakan Melemah Jelang Pengumuman MSCI
IHSG diperkirakan melemah pada 23 Juni 2026 karena tekanan pasar global dan menunggu pengumuman review MSCI...
BI Luncurkan "Cangkir Barista" untuk Sertifikasi Barista Internasional
Bank Indonesia luncurkan program "Cangkir Barista" untuk sertifikasi internasional 400 barista per tahun dan...
KRL Tanjung Priok Singgah di Stasiun JIS, Tarif Promo Rp1
Stasiun JIS mulai melayani KRL lintas Tanjung Priok sejak 22 Juni 2026 dengan tarif promo Rp1 selama 22–28 J...