Satgas Pasti Hentikan 255 Entitas Keuangan Ilegal 2026
Satgas Pasti OJK menghentikan kegiatan 255 entitas keuangan ilegal sepanjang 2026 sebagai upaya perlindungan konsumen dan penekanan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Tindakan itu meliputi penghentian operasi 27 gadai swasta ilegal pada April–Mei 2026 dan penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari–Mei 2026.
Penghentian kegiatan entitas ilegal
Penghentian kegiatan gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memiliki izin paling lambat 12 Januari 2026. Sedangkan penghentian PAKD ilegal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur daftar aset kripto yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Langkah penindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko kerugian dan praktik penipuan yang memanfaatkan celah regulasi. Penutupan entitas ilegal juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha tak berizin.
Data penanganan penipuan dan rekening
Selain penutupan entitas, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari laporan tersebut, 998.558 rekening dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan.
Upaya pemblokiran berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp638,9 miliar, dan IASC juga berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp196,93 miliar. Dana yang diblokir dan dikembalikan merupakan bagian dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
Koordinasi dan mekanisme pelaporan
Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci penekanan aktivitas ilegal, khususnya di platform digital. Ia menyatakan bahwa upaya penindakan merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan pencegahan penipuan transaksi keuangan.
"Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat,"
Untuk mempercepat penanganan, masyarakat diminta melaporkan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan melalui saluran resmi. Hudiyanto mencontohkan dua portal pengaduan resmi yang dapat dipakai publik.
"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,"
Penutupan entitas ilegal, pemblokiran rekening, dan pengembalian dana merupakan langkah konkret untuk meminimalkan kerugian masyarakat. Penguatan regulasi dan pelaporan publik dinilai penting untuk mencegah kemunculan praktik serupa di masa mendatang.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.