Purbaya Ancam Sanksi Berat untuk Pelaku Impor Pakaian Bekas
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan menerapkan sanksi lebih berat bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. Pernyataan itu disampaikan saat penindakan peti kemas berisi pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Menkeu mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik impor yang dilarang.
Penindakan: lokasi dan barang bukti
Bea Cukai mengungkap dua kasus diduga peredaran pakaian bekas impor ilegal. Penindakan pertama berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 43 peti kemas yang diduga memuat pakaian bekas. Penindakan kedua dilakukan pada dua gudang di Kalimantan Barat, yakni di Kubu Raya dan Mempawah, yang diduga menjadi lokasi penimbunan balpress dalam jumlah besar.
Nilai barang dan potensi kerugian
Nilai pakaian bekas ilegal yang ditemukan di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar. Sementara dari dua lokasi di Kalimantan Barat total nilainya diperkirakan Rp 16,48 miliar. Menkeu menegaskan potensi kerugian negara tidak hanya dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena impor pakaian bekas memang dilarang menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Rencana penegakan hukum yang lebih tegas
Menkeu menyampaikan akan mencari cara hukum untuk memperluas tindakan penindakan, termasuk menahan kapal atau pemilik kapal yang terlibat. Dia mencontohkan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin diperketat:
"Saya sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan seperti ini. Di masa lalu biasanya lepas aja kan, yang di tahan barangnya aja, sekarang kita akan lakukan seperti di darat."
Ia menambahkan bahwa sebelumnya hanya barang yang disita, sedangkan kendaraan dan sopir sering dilepas. Sekarang, lanjut Purbaya, mobil dan sopir juga bisa ditahan untuk menumbuhkan efek jera.
Dampak kesehatan, citra, dan industri dalam negeri
Menkeu memperingatkan peredaran pakaian bekas ilegal berisiko menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar barang bekas. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi menjadi media penyebaran penyakit serta mengganggu industri tekstil nasional.
- Menurunkan citra nasional sebagai pasar barang bekas
- Risiko penyebaran penyakit dari virus atau bakteri yang menempel
- Mengurangi pangsa pasar produk tekstil dalam negeri
Dengan langkah penegakan yang direncanakan, pemerintah berharap pihak-pihak yang terlibat tidak dapat lepas begitu saja dan efek jera akan menekan praktik impor ilegal di masa depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KAI Bidik 1,4 Miliar Penumpang per Tahun dengan Empat Mesin Pertumbuhan
KAI menargetkan 1,4 miliar penumpang per tahun dan porsi bisnis non-farebox 20–25% sebagai bagian transforma...
Ekspor Minyak Atsiri Tembus USD348,7 Juta, Kemenperin Pacu Hilirisasi
Ekspor minyak atsiri Indonesia naik ke USD348,7 juta pada 2025; Kemenperin dorong hilirisasi untuk tambah ni...
BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Menguat hingga Rp17.840
BI pertahankan suku bunga 5,75%; rupiah menguat 0,12% ke Rp17.840 per USD pada penutupan perdagangan Rabu, 1...
Secure Parking Kelola 1.700 Titik, Hampir 2 Juta Kendaraan Sehari
Secure Parking mengelola 1.700 titik parkir di Indonesia dan melayani hampir 2 juta kendaraan setiap hari, d...
BI Tahan Suku Bunga, IHSG Melemah 0,86% ke 6.394
IHSG turun 0,86% ke 6.394 pada 19 Agustus 2026 setelah BI mempertahankan suku bunga 5,75%; nilai transaksi R...
Pasokan Energi Jadi Prioritas Pertamina Pascagempa NTT
FKBI meminta pasokan BBM dan LPG jadi prioritas penanganan pascagempa NTT agar distribusi logistik dan aktiv...