Purbaya Ancam Sanksi Berat untuk Pelaku Impor Pakaian Bekas
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan menerapkan sanksi lebih berat bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. Pernyataan itu disampaikan saat penindakan peti kemas berisi pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Menkeu mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik impor yang dilarang.
Penindakan: lokasi dan barang bukti
Bea Cukai mengungkap dua kasus diduga peredaran pakaian bekas impor ilegal. Penindakan pertama berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 43 peti kemas yang diduga memuat pakaian bekas. Penindakan kedua dilakukan pada dua gudang di Kalimantan Barat, yakni di Kubu Raya dan Mempawah, yang diduga menjadi lokasi penimbunan balpress dalam jumlah besar.
Nilai barang dan potensi kerugian
Nilai pakaian bekas ilegal yang ditemukan di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar. Sementara dari dua lokasi di Kalimantan Barat total nilainya diperkirakan Rp 16,48 miliar. Menkeu menegaskan potensi kerugian negara tidak hanya dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena impor pakaian bekas memang dilarang menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Rencana penegakan hukum yang lebih tegas
Menkeu menyampaikan akan mencari cara hukum untuk memperluas tindakan penindakan, termasuk menahan kapal atau pemilik kapal yang terlibat. Dia mencontohkan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin diperketat:
"Saya sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan seperti ini. Di masa lalu biasanya lepas aja kan, yang di tahan barangnya aja, sekarang kita akan lakukan seperti di darat."
Ia menambahkan bahwa sebelumnya hanya barang yang disita, sedangkan kendaraan dan sopir sering dilepas. Sekarang, lanjut Purbaya, mobil dan sopir juga bisa ditahan untuk menumbuhkan efek jera.
Dampak kesehatan, citra, dan industri dalam negeri
Menkeu memperingatkan peredaran pakaian bekas ilegal berisiko menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar barang bekas. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi menjadi media penyebaran penyakit serta mengganggu industri tekstil nasional.
- Menurunkan citra nasional sebagai pasar barang bekas
- Risiko penyebaran penyakit dari virus atau bakteri yang menempel
- Mengurangi pangsa pasar produk tekstil dalam negeri
Dengan langkah penegakan yang direncanakan, pemerintah berharap pihak-pihak yang terlibat tidak dapat lepas begitu saja dan efek jera akan menekan praktik impor ilegal di masa depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemerintah Perkuat Penyaluran KUR Perumahan untuk Hunian Rakyat
Pemerintah memperkuat penyaluran KUR Perumahan untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku...
Pemerintah Gulirkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Semester II 2026
Pemerintah menggulirkan paket stimulus Semester II 2026 senilai Rp26,34 triliun untuk menjaga daya beli, tra...
Pemerintah Usulkan Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun pada 2026
Pemerintah mengusulkan menaikkan plafon KPP 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun menyusul realisasi R...
IHSG Diperkirakan Melemah Jelang Pengumuman MSCI
IHSG diperkirakan melemah pada 23 Juni 2026 karena tekanan pasar global dan menunggu pengumuman review MSCI...
BI Luncurkan "Cangkir Barista" untuk Sertifikasi Barista Internasional
Bank Indonesia luncurkan program "Cangkir Barista" untuk sertifikasi internasional 400 barista per tahun dan...
KRL Tanjung Priok Singgah di Stasiun JIS, Tarif Promo Rp1
Stasiun JIS mulai melayani KRL lintas Tanjung Priok sejak 22 Juni 2026 dengan tarif promo Rp1 selama 22–28 J...