Ekonomi

Purbaya Ancam Sanksi Berat untuk Pelaku Impor Pakaian Bekas

Bagikan:
Menteri Keuangan meninjau peti kemas berisi pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan menerapkan sanksi lebih berat bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. Pernyataan itu disampaikan saat penindakan peti kemas berisi pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Menkeu mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik impor yang dilarang.

Penindakan: lokasi dan barang bukti

Bea Cukai mengungkap dua kasus diduga peredaran pakaian bekas impor ilegal. Penindakan pertama berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 43 peti kemas yang diduga memuat pakaian bekas. Penindakan kedua dilakukan pada dua gudang di Kalimantan Barat, yakni di Kubu Raya dan Mempawah, yang diduga menjadi lokasi penimbunan balpress dalam jumlah besar.

Nilai barang dan potensi kerugian

Nilai pakaian bekas ilegal yang ditemukan di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar. Sementara dari dua lokasi di Kalimantan Barat total nilainya diperkirakan Rp 16,48 miliar. Menkeu menegaskan potensi kerugian negara tidak hanya dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena impor pakaian bekas memang dilarang menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Rencana penegakan hukum yang lebih tegas

Menkeu menyampaikan akan mencari cara hukum untuk memperluas tindakan penindakan, termasuk menahan kapal atau pemilik kapal yang terlibat. Dia mencontohkan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin diperketat:

"Saya sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan seperti ini. Di masa lalu biasanya lepas aja kan, yang di tahan barangnya aja, sekarang kita akan lakukan seperti di darat."

Ia menambahkan bahwa sebelumnya hanya barang yang disita, sedangkan kendaraan dan sopir sering dilepas. Sekarang, lanjut Purbaya, mobil dan sopir juga bisa ditahan untuk menumbuhkan efek jera.

Dampak kesehatan, citra, dan industri dalam negeri

Menkeu memperingatkan peredaran pakaian bekas ilegal berisiko menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar barang bekas. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi menjadi media penyebaran penyakit serta mengganggu industri tekstil nasional.

  • Menurunkan citra nasional sebagai pasar barang bekas
  • Risiko penyebaran penyakit dari virus atau bakteri yang menempel
  • Mengurangi pangsa pasar produk tekstil dalam negeri

Dengan langkah penegakan yang direncanakan, pemerintah berharap pihak-pihak yang terlibat tidak dapat lepas begitu saja dan efek jera akan menekan praktik impor ilegal di masa depan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait