Purbaya Ancam Sanksi Berat untuk Pelaku Impor Pakaian Bekas
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan menerapkan sanksi lebih berat bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. Pernyataan itu disampaikan saat penindakan peti kemas berisi pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Menkeu mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik impor yang dilarang.
Penindakan: lokasi dan barang bukti
Bea Cukai mengungkap dua kasus diduga peredaran pakaian bekas impor ilegal. Penindakan pertama berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 43 peti kemas yang diduga memuat pakaian bekas. Penindakan kedua dilakukan pada dua gudang di Kalimantan Barat, yakni di Kubu Raya dan Mempawah, yang diduga menjadi lokasi penimbunan balpress dalam jumlah besar.
Nilai barang dan potensi kerugian
Nilai pakaian bekas ilegal yang ditemukan di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar. Sementara dari dua lokasi di Kalimantan Barat total nilainya diperkirakan Rp 16,48 miliar. Menkeu menegaskan potensi kerugian negara tidak hanya dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena impor pakaian bekas memang dilarang menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Rencana penegakan hukum yang lebih tegas
Menkeu menyampaikan akan mencari cara hukum untuk memperluas tindakan penindakan, termasuk menahan kapal atau pemilik kapal yang terlibat. Dia mencontohkan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin diperketat:
"Saya sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan seperti ini. Di masa lalu biasanya lepas aja kan, yang di tahan barangnya aja, sekarang kita akan lakukan seperti di darat."
Ia menambahkan bahwa sebelumnya hanya barang yang disita, sedangkan kendaraan dan sopir sering dilepas. Sekarang, lanjut Purbaya, mobil dan sopir juga bisa ditahan untuk menumbuhkan efek jera.
Dampak kesehatan, citra, dan industri dalam negeri
Menkeu memperingatkan peredaran pakaian bekas ilegal berisiko menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar barang bekas. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi menjadi media penyebaran penyakit serta mengganggu industri tekstil nasional.
- Menurunkan citra nasional sebagai pasar barang bekas
- Risiko penyebaran penyakit dari virus atau bakteri yang menempel
- Mengurangi pangsa pasar produk tekstil dalam negeri
Dengan langkah penegakan yang direncanakan, pemerintah berharap pihak-pihak yang terlibat tidak dapat lepas begitu saja dan efek jera akan menekan praktik impor ilegal di masa depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.