Pemerintah Usulkan Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun pada 2026
Pemerintah mengusulkan kenaikan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 menjadi Rp50 triliun, naik dari Rp36 triliun. Usulan ini muncul menyusul realisasi penyaluran KPP sebesar Rp19,24 triliun atau setara 54 persen dari target tahunan, menurut keterangan resmi yang dirilis pada 22 Juni 2026.
Alasan kenaikan plafon
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan realisasi yang tinggi menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan perumahan. Pemerintah pun mengusulkan peningkatan plafon agar jangkauan program meluas ke lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha.
"Dengan capaian sekitar 54 persen atau Rp19,2 triliun, plafon KPP tahun 2026 ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha."
Rincian penyaluran dan kontributor
Data Kementerian PKP per 20 Juni 2026 menunjukkan program KPP telah dimanfaatkan oleh 91.045 debitur. Program ini dirancang mendukung sisi supply dan demand sektor perumahan: pembiayaan untuk pengembang, produsen bahan bangunan, UMKM perumahan, serta masyarakat untuk memiliki, membangun, atau merenovasi rumah.
| Penyalur | Penyaluran | Debitur |
|---|---|---|
| Himbara (total) | Rp17,93 triliun | - |
| Bank Rakyat Indonesia (BRI) | Rp10,18 triliun | - |
| Bank Tabungan Negara (BTN) | Rp3,65 triliun | - |
| Bank Negara Indonesia (BNI) | Rp2,03 triliun | - |
| Bank Syariah Indonesia (BSI) | Rp1,06 triliun | - |
| Bank Mandiri | Rp1,02 triliun | - |
| Bank pembangunan daerah | Rp936,17 miliar | 1.994 |
| Bank swasta | Rp370,7 miliar | 120 |
Kontribusi bank-bank Himbara mencapai sekitar Rp17,93 triliun, atau setara sekitar 93,21 persen dari total penyaluran KPP nasional. Dari sisi debitur, komposisinya tercatat 2.271 debitur pada sisi supply dan 88.774 debitur pada sisi demand.
Dampak yang diharapkan
Pemerintah berharap peningkatan plafon menjadi Rp50 triliun dapat mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, memperkuat pelaku usaha sektor perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Perluasan plafon juga dimaksudkan agar manfaat program menjangkau UMKM dan rumah tangga yang masih kesulitan akses pembiayaan.
Ke depan, pemantauan terhadap realisasi penyaluran dan efektivitas dukungan terhadap sektor supply dan demand akan menjadi kunci dalam memastikan tujuan program tercapai.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KAI Bidik 1,4 Miliar Penumpang per Tahun dengan Empat Mesin Pertumbuhan
KAI menargetkan 1,4 miliar penumpang per tahun dan porsi bisnis non-farebox 20–25% sebagai bagian transforma...
Ekspor Minyak Atsiri Tembus USD348,7 Juta, Kemenperin Pacu Hilirisasi
Ekspor minyak atsiri Indonesia naik ke USD348,7 juta pada 2025; Kemenperin dorong hilirisasi untuk tambah ni...
BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Menguat hingga Rp17.840
BI pertahankan suku bunga 5,75%; rupiah menguat 0,12% ke Rp17.840 per USD pada penutupan perdagangan Rabu, 1...
Secure Parking Kelola 1.700 Titik, Hampir 2 Juta Kendaraan Sehari
Secure Parking mengelola 1.700 titik parkir di Indonesia dan melayani hampir 2 juta kendaraan setiap hari, d...
BI Tahan Suku Bunga, IHSG Melemah 0,86% ke 6.394
IHSG turun 0,86% ke 6.394 pada 19 Agustus 2026 setelah BI mempertahankan suku bunga 5,75%; nilai transaksi R...
Pasokan Energi Jadi Prioritas Pertamina Pascagempa NTT
FKBI meminta pasokan BBM dan LPG jadi prioritas penanganan pascagempa NTT agar distribusi logistik dan aktiv...