Ekonomi

Pemerintah Usulkan Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun pada 2026

Bagikan:
Ilustrasi pembangunan perumahan dan kegiatan pembiayaan rumah

Pemerintah mengusulkan kenaikan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 menjadi Rp50 triliun, naik dari Rp36 triliun. Usulan ini muncul menyusul realisasi penyaluran KPP sebesar Rp19,24 triliun atau setara 54 persen dari target tahunan, menurut keterangan resmi yang dirilis pada 22 Juni 2026.

Alasan kenaikan plafon

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan realisasi yang tinggi menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan perumahan. Pemerintah pun mengusulkan peningkatan plafon agar jangkauan program meluas ke lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha.

"Dengan capaian sekitar 54 persen atau Rp19,2 triliun, plafon KPP tahun 2026 ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha."

Rincian penyaluran dan kontributor

Data Kementerian PKP per 20 Juni 2026 menunjukkan program KPP telah dimanfaatkan oleh 91.045 debitur. Program ini dirancang mendukung sisi supply dan demand sektor perumahan: pembiayaan untuk pengembang, produsen bahan bangunan, UMKM perumahan, serta masyarakat untuk memiliki, membangun, atau merenovasi rumah.

Penyalur Penyaluran Debitur
Himbara (total) Rp17,93 triliun -
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp10,18 triliun -
Bank Tabungan Negara (BTN) Rp3,65 triliun -
Bank Negara Indonesia (BNI) Rp2,03 triliun -
Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp1,06 triliun -
Bank Mandiri Rp1,02 triliun -
Bank pembangunan daerah Rp936,17 miliar 1.994
Bank swasta Rp370,7 miliar 120

Kontribusi bank-bank Himbara mencapai sekitar Rp17,93 triliun, atau setara sekitar 93,21 persen dari total penyaluran KPP nasional. Dari sisi debitur, komposisinya tercatat 2.271 debitur pada sisi supply dan 88.774 debitur pada sisi demand.

Dampak yang diharapkan

Pemerintah berharap peningkatan plafon menjadi Rp50 triliun dapat mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, memperkuat pelaku usaha sektor perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Perluasan plafon juga dimaksudkan agar manfaat program menjangkau UMKM dan rumah tangga yang masih kesulitan akses pembiayaan.

Ke depan, pemantauan terhadap realisasi penyaluran dan efektivitas dukungan terhadap sektor supply dan demand akan menjadi kunci dalam memastikan tujuan program tercapai.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait