Sumut Bentuk Satgas Judi Online untuk Awasi ASN dan BUMD
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membentuk Satgas Judi Online pada Rabu, 24 Juni, sebagai upaya menindak keterlibatan aparatur dalam perjudian daring. Satgas dipimpin Kepala Satpol PP Sumut, Muttaqien Hasrimy, dan akan menggunakan data transaksi keuangan untuk mendeteksi pelanggaran.
Pembentukan dan lingkup tugas
Satgas tidak hanya menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga PPPK penuh dan paruh waktu serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut. Penunjukan ketua satgas diberikan kepada Kepala Satpol PP Sumut.
"Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuannya agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas dari judi online... Saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,"
Kerja sama dengan PPATK dan penggunaan data
Pemprov Sumut memperkuat pengawasan dengan kerja sama berbasis data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah provinsi telah menyerahkan data seluruh ASN untuk dianalisis oleh PPATK.
"Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru terkait ASN yang terpapar judi online,"
Muttaqien menyebut proses verifikasi dan pencocokan data sedang berlangsung. Data yang dikirimkan mencakup ASN, PPPK, dan pegawai BUMD dengan cakupan data tahun 2025. Rilis indikasi keterlibatan yang akan dirilis PPATK nanti mencakup periode 2026 sesuai rentang pemeriksaan.
"Kami sudah mengirimkan data ASN tahun 2025. Nantinya akan dirilis data ASN yang terindikasi judi online pada periode 2026 sesuai rentang waktu yang diperiksa. Kewenangan kami memang hanya pada pengawasan ASN,"
Penerapan sanksi dan tindak lanjut
Muttaqien menegaskan pembentukan satgas bukan hanya simbolis. Langkah ini merupakan penguatan pengawasan terukur berbasis analisis transaksi keuangan. Bila ditemukan bukti keterlibatan, satgas akan melakukan pembinaan dan meneruskan kasus ke organisasi perangkat daerah terkait untuk diproses sesuai aturan.
"Kami siap melaksanakan tugas. Jika ada yang kedapatan melanggar, langsung kami tindak sesuai kewenangan. Akan diberikan pembinaan dan selanjutnya diserahkan kepada OPD terkait untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,"
Pengawasan penggunaan vape
Selain memberantas judi daring, Pemprov Sumut juga menyiapkan mekanisme pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan pemerintahan. Saat ini Satpol PP, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah akan menyusun mekanisme dan sanksi agar aturan berjalan efektif.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan pendekatan data dan kerja sama institusional, Pemprov Sumut menunjukkan langkah lebih proaktif untuk menjaga disiplin dan integritas aparatur. Ke depan, publik dapat menantikan rilis data dari PPATK dan implementasi mekanisme penindakan terkait temuan yang muncul.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Minta Pengolahan Blok Andaman Dilakukan di KEK Arun
Prof. Muzakkir minta pengolahan Blok Andaman dilakukan di KEK Arun Lhokseumawe agar manfaat ekonomi dan peng...
Lion Air Buka Rute Umrah Langsung Kualanamu–Jeddah
Lion Air Group membuka rute umrah langsung Kualanamu–Jeddah mulai 24 Juni 2026, tiga kali seminggu, bekerja...
Remaja 15 Tahun Diduga Dicabuli Kerabat di Labusel
Remaja 15 tahun di Labusel diduga dicabuli kerabat saat diajak mencari sepeda motor. Korban sudah membuat la...
Ziarah TMP, Polres Pematangsiantar dan Simalungun Sambut HUT Bhayangkara
Polres Pematangsiantar dan Simalungun ziarah dan tabur bunga di TMP Siantar, Rabu 24 Juni, menyambut HUT Bha...
Polres Padangsidimpuan Bangun Bak Air untuk 1.098 Warga Joring Lombang
Polres Padangsidimpuan memulai pembangunan bak penampung air di Joring Lombang pada 23 Juni 2026 untuk memen...
Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda Simpan Sabu 3,64 Gram
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap AF (20) dan menyita sabu bruto 3,64 gram setelah penggeledahan d...