Ekonomi

Pemerintah Pangkas Biaya Marketplace hingga 50% untuk UMKM

Bagikan:
Ilustrasi pelaku UMKM berjualan di marketplace digital

Pemerintah mengumumkan kebijakan pengurangan biaya layanan marketplace hingga 50 persen untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di pasar digital. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dan mulai diberlakukan setelah tahap implementasi dan verifikasi kepada penjual produk lokal.

Rincian kebijakan dan tujuan

Kebijakan memberi potongan biaya layanan kepada penjual lokal di platform digital. Insentif diharapkan mendorong lebih banyak pelaku UMK memasarkan produk secara daring. Pemerintah menyatakan langkah ini untuk menyeimbangkan persaingan dengan barang impor yang selama ini unggul pada harga.

"Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal dengan cara memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah, namun kita ingin memberikan sedikit keseimbangan,"

Waktu pelaksanaan dan verifikasi

Peraturan Menteri memberi waktu pelaksanaan maksimal enam bulan sejak pengundangan. Namun pejabat Kementerian UMKM memperkirakan sebagian penjual sudah dapat menikmati insentif dalam satu hingga dua bulan ke depan.

"Kemarin kan diundangkan 17 Juni, jadi memang diberikan waktu enam bulan. Paling tidak satu sampai dua bulan ini sudah bisa lah harusnya,"

Pelaksanaan memerlukan kerja teknis bersama platform digital. Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap seller yang mengklaim menjual produk lokal melalui skema deklarasi mandiri di platform SAPA UMKM.

Koordinasi dengan platform digital

Kementerian UMKM menyebut koordinasi intensif sedang berjalan agar sistem pelaksanaan siap lebih cepat dari batas waktu regulasi. Tujuannya agar insentif segera dirasakan oleh pelaku usaha kecil yang terdampak persaingan harga impor.

"Kita sedang bekerja bersama platform untuk menyiapkan sistemnya. Di situ di regulasi kita dikasih waktu enam bulan, tapi kita kejar secepat mungkin,"

Dampak dan implikasi

Insentif potongan biaya diharapkan menurunkan beban operasional penjual lokal di ekosistem e-commerce. Selain meningkatkan margin penjual, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan pasar digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi UMKM.

Ke depan, efektivitas kebijakan akan tergantung pada kelancaran verifikasi, integrasi teknis dengan platform, dan kepatuhan pelaku usaha pada skema deklarasi. Pemerintah dan pelaku platform perlu memantau pelaksanaan agar manfaat cepat dirasakan pelaku UMK.

Rafi Akbar
Penulis
Rafi Akbar

Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.

Berita Terkait