Penjelasan: Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, Bukan Kepentingan Pribadi
Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada Rabu, 27 Mei 2026, menanggapi polemik soal penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban.
Sapi Kurban sebagai Banpres
Juri Ardiantoro menegaskan sapi kurban yang didistribusikan atas nama Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga di berbagai daerah dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
Menurut Juri, model bantuan seperti ini merupakan kelanjutan praktik pemerintahan sebelumnya dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun. Pengadaan hewan kurban itu memang bersumber dari APBN, bukan untuk kepentingan pribadi kepala negara.
Jumlah dan Penyaluran
Pada Iduladha 1447 H/2026 M, pemerintah mendistribusikan 985 ekor sapi ke berbagai penjuru Indonesia. Penyaluran dilakukan agar masyarakat yang berada di daerah yang berbeda bisa merasakan manfaat langsung dari bantuan tersebut.
Juri juga menambahkan bahwa, secara terpisah, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban pribadi menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi ini disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagaimana tradisi keluarga dan agama.
Pandangan Keagamaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh negara melalui APBN tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan ada landasan fikih yang kuat untuk mekanisme tersebut.
"Kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal,"
Prof Niam merujuk pada tradisi pemimpin yang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam konteks negara modern, APBN dipandang setara fungsi dengan Baitul Mal untuk kepentingan publik.
Logika Kebijakan Publik
Para pejabat dan ulama yang dimintai tanggapan memandang mekanisme ini logis. Secara administrasi, bentuk bantuan kali ini hanya berbeda jenis dari program sosial lain seperti penyaluran sembako.
"Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden,"
Tujuan kebijakan tersebut adalah memperkuat kepedulian sosial negara, sekaligus melakukan syiar keagamaan agar momen Iduladha dapat dirasakan oleh lebih banyak warga.
Implikasi
Klarifikasi resmi dari Wamen Sekretaris Negara dan penjelasan MUI diharapkan meredam polemik publik. Di sisi kebijakan, penggunaan APBN untuk bantuan berbentuk hewan kurban menegaskan bahwa negara dapat menggunakan anggaran publik untuk program keagamaan yang berdampak luas kepada masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...