Penjelasan: Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, Bukan Kepentingan Pribadi
Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada Rabu, 27 Mei 2026, menanggapi polemik soal penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban.
Sapi Kurban sebagai Banpres
Juri Ardiantoro menegaskan sapi kurban yang didistribusikan atas nama Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga di berbagai daerah dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
Menurut Juri, model bantuan seperti ini merupakan kelanjutan praktik pemerintahan sebelumnya dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun. Pengadaan hewan kurban itu memang bersumber dari APBN, bukan untuk kepentingan pribadi kepala negara.
Jumlah dan Penyaluran
Pada Iduladha 1447 H/2026 M, pemerintah mendistribusikan 985 ekor sapi ke berbagai penjuru Indonesia. Penyaluran dilakukan agar masyarakat yang berada di daerah yang berbeda bisa merasakan manfaat langsung dari bantuan tersebut.
Juri juga menambahkan bahwa, secara terpisah, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban pribadi menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi ini disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagaimana tradisi keluarga dan agama.
Pandangan Keagamaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh negara melalui APBN tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan ada landasan fikih yang kuat untuk mekanisme tersebut.
"Kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal,"
Prof Niam merujuk pada tradisi pemimpin yang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam konteks negara modern, APBN dipandang setara fungsi dengan Baitul Mal untuk kepentingan publik.
Logika Kebijakan Publik
Para pejabat dan ulama yang dimintai tanggapan memandang mekanisme ini logis. Secara administrasi, bentuk bantuan kali ini hanya berbeda jenis dari program sosial lain seperti penyaluran sembako.
"Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden,"
Tujuan kebijakan tersebut adalah memperkuat kepedulian sosial negara, sekaligus melakukan syiar keagamaan agar momen Iduladha dapat dirasakan oleh lebih banyak warga.
Implikasi
Klarifikasi resmi dari Wamen Sekretaris Negara dan penjelasan MUI diharapkan meredam polemik publik. Di sisi kebijakan, penggunaan APBN untuk bantuan berbentuk hewan kurban menegaskan bahwa negara dapat menggunakan anggaran publik untuk program keagamaan yang berdampak luas kepada masyarakat.
Berita Terkait
Majelis Etik Bongkar Belasan Dugaan Pelanggaran Ketua Nonaktif Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman ungkap belasan laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua nonaktif Hery Susanto; lapor...
BGN Larang Bangun Dapur MBG Sebelum Lolos Verifikasi
BGN melarang calon mitra membangun dapur MBG sebelum lolos verifikasi; pendaftaran via mitra.bgn.go.id dan t...
BGN Tutup Sementara Pendaftaran Mitra MBG untuk Validasi Data
BGN menutup sementara pendaftaran mitra MBG sejak 29 Mei 2026 untuk fokus validasi data nasional agar distri...
Murid Papua Apresiasi Bantuan Pendidikan untuk SMK Sorong
Murid SMK Negeri 1 Sorong berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat, termasuk perpustakaan, toilet, dan...
Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Kemendikdasmen menyalurkan 159 hewan kurban ke 35 provinsi saat Iduladha 1447 H, dengan total daging sekitar...
Kemendikdasmen Tegaskan Penguatan Fondasi Pendidikan Bermutu
Kemendikdasmen perkuat fondasi pendidikan bermutu lewat revitalisasi 16.167 sekolah, distribusi 288.865 IFP,...