Nasional

Pemerintah Dukung Pelestarian 500 Ha Kawasan Transmigrasi Samboja

Bagikan:
Kawasan konservasi Samboja Lestari yang direstorasi menjadi hutan di Kutai Kartanegara

Kementerian Transmigrasi berkomitmen memberi kepastian hukum bagi 500 hektare kawasan transmigrasi di Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, untuk mendukung pelestarian lingkungan dan kelanjutan konservasi. Pernyataan itu disampaikan Menteri M. Iftitah Sulaiman Suryanagara pada Senin, 15 Juni 2026.

Dukungan untuk kawasan konservasi

Komitmen pemerintah ditujukan agar aktivitas konservasi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade tidak terhenti. Dukungan ini menjadi respons terhadap permohonan perpanjangan yang diajukan oleh BOS Foundation.

Kementerian Transmigrasi menyatakan siap meninjau opsi hukum untuk memberikan kepastian pengelolaan kawasan secara jangka panjang, termasuk kemungkinan pemberian hak pakai kepada BOS Foundation.

Sejarah lahan dan proses restorasi

Menurut Menteri Iftitah, kawasan itu pada 1988-1993 merupakan lahan terbuka dan padang ilalang. Pemerintah daerah bersama masyarakat kemudian menawarkan lahan untuk program transmigrasi.

Sebanyak 221 kepala keluarga ditempatkan di Desa Tani Bhakti dan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Dari total sekitar 2.500 hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi, hampir 500 hektare berada di lokasi tersebut.

"Jika dulu program transmigrasi selalu dipersepsikan tidak ramah lingkungan. Maka kita telah melakukan sebuah transformasi transmigrasi menjadi program yang sangat ramah lingkungan,"

Peralihan lahan dan hasil restorasi

Seiring waktu, sekitar 2.000 hektare sisa HPL dikuasai masyarakat dan kemudian diperjualbelikan kepada BOS Foundation. Lahan tandus itu direstorasi menjadi kawasan hutan konservasi.

Menteri Iftitah menyebut hasil restorasi terlihat nyata: Samboja Lestari kini menjadi habitat satwa liar, termasuk sekitar 110 orangutan dan 76 beruang madu.

"Melalui program konservasi hutan, tahun 2020 sudah kelihatan, dari gardu pandang kita bisa lihat, cukup tinggi sekali pohon-pohonnya... sekarang kembali menjadi hutan,"

Masalah status lahan dan langkah pemerintah

Pada 2024, ketika BOS Foundation mengajukan perpanjangan sertipikat hak pakai, terungkap sebagian kawasan berada di atas HPL milik Kementerian Transmigrasi. Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak bisa menyerahkan seluruh sekitar 1.800 hektare karena 500-an hektare tercatat milik Kementerian Transmigrasi.

"Ternyata baru disadari, Kementerian ATR/BPN menyampaikan tidak bisa diberikan seluruhnya, 1.800 hektare tersebut. Karena yang 500 hektare sekian itu dimiliki oleh Kementerian Transmigrasi,"

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Transmigrasi menegaskan akan memberikan dukungan penuh agar upaya pelestarian yang sudah berjalan tidak terganggu.

"Kami dengan komitmen yang kuat akan memberikan dukungan penuh kepada BOS Foundation. Agar bisa mengusahakan dan mengupayakan, melestarikan alam yang ada di Tani Bhakti,"

Tanggapan BOS Foundation

Aldrianto Priadjati, Manajer Regional Kalimantan Timur BOS Foundation, menyambut baik dukungan dari Kementerian Transmigrasi. Ia menilai kolaborasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan kawasan yang direstorasi lebih dari 20 tahun.

"Kita ada sekitar 1.800 hektare lahan tandus alang-alang, kita ubah menjadi hutan kembali selama 20 tahun ini. Dengan lebih dari 473 jenis pohon yang berbeda, 40 persen adalah buah-buahan untuk satwa-satwa,"

Implikasi dan langkah ke depan

Pemerintah kini mempelajari opsi hukum terbaik untuk memberikan kepastian pengelolaan lahan tersebut dalam jangka panjang. Pilihan hukum yang diupayakan akan menentukan kelanjutan restorasi habitat dan konservasi satwa di kawasan Samboja Lestari.

Proses penyelesaian status lahan diharapkan menjadi contoh transformasi program transmigrasi menjadi inisiatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait