Lokal

Saksi JPU Bantah Tuduhan Korupsi Program BUMDesma di Samosir

Bagikan:
Sidang kasus dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana Kabupaten Samosir di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir mulai terbantahkan oleh keterangan saksi yang dihadirkan JPU sendiri dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7).

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU

Menurut penasihat hukum, JPU menghadirkan lima saksi dari pihak pelaksana program dan mitra pengadaan. Mereka antara lain:

  • Perawati Sitanggang — Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan
  • Elson Simanjorang — Direktur Bidang Pertanian BUMDesma
  • Julyetrie Hutagaol — Tata Usaha BUMDesma
  • Apriyoni Sitanggang — Bendahara BUMDesma
  • Rahmat Siregar — Direktur UD Bintang Tani (mitra pengadaan)

Tim pembela menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut tidak mendukung dakwaan bahwa terdakwa menerima komitmen fee sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta.

"Kalau kita kaitkan dengan surat dakwaan, penuntut umum menduga terdakwa menerima sekitar Rp179 juta. Namun pada persidangan hari ini, saksi yang diajukan JPU sendiri membantah adanya penyerahan uang tersebut kepada terdakwa,"

Selisih angka transaksi dan kerugian negara

Pembela menyoroti perbedaan angka antara transaksi riil yang dilaporkan dan nilai kerugian menurut audit. Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan total transaksi BUMDesma mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Sementara itu, dakwaan merujuk pada hasil audit publik yang menyebut kerugian negara sebesar Rp516 juta.

Menurut penasihat, ada pula penjelasan soal pengembalian kerugian oleh sejumlah saksi yang baru diakui setelah pemeriksaan di persidangan.

Alur anggaran, markup, dan keuntungan BUMDesma

Penasihat hukum lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, memaparkan detail penggunaan anggaran berdasarkan keterangan saksi. Belanja untuk alat pertanian, ternak, dan kebutuhan lain disebut mencapai sekitar Rp968 juta. Namun BUMDesma membayarkan invoice sekitar Rp1,3 miliar karena adanya markup harga dan masih memperoleh keuntungan sekitar 8%.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah sinkron antara kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta dengan jumlah yang sudah tersalurkan serta keuntungan BUMDesma, dan apa kaitannya dengan terdakwa,"

Sultan juga menegaskan bahwa BUMDesma berdiri sebagai badan usaha mandiri. Dinas Sosial Kabupaten Samosir disebut hanya berperan sebagai pembina dan tidak berkewajiban menerima laporan pertanggungjawaban secara langsung.

Pengajuan saksi tambahan dan konfrontasi

Pembela menyatakan perlu konfrontasi antara keterangan saksi yang dihadirkan dengan kesaksian sebelumnya, termasuk dari Kristina Gultom. Mereka juga mempertanyakan ketidakhadiran Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri; JPU hanya menyampaikan surat keterangan sakit.

Tim pembela mengusulkan agar pihak Kementerian Sosial dipanggil bila diperlukan untuk memperjelas pembuktian perkara.

Seluruh fakta yang terungkap dalam sidang ini, menurut penasihat hukum, harus menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait