Saksi JPU Bantah Tuduhan Korupsi Program BUMDesma di Samosir
Medan — Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir mulai terbantahkan oleh keterangan saksi yang dihadirkan JPU sendiri dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7).
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU
Menurut penasihat hukum, JPU menghadirkan lima saksi dari pihak pelaksana program dan mitra pengadaan. Mereka antara lain:
- Perawati Sitanggang — Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan
- Elson Simanjorang — Direktur Bidang Pertanian BUMDesma
- Julyetrie Hutagaol — Tata Usaha BUMDesma
- Apriyoni Sitanggang — Bendahara BUMDesma
- Rahmat Siregar — Direktur UD Bintang Tani (mitra pengadaan)
Tim pembela menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut tidak mendukung dakwaan bahwa terdakwa menerima komitmen fee sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta.
"Kalau kita kaitkan dengan surat dakwaan, penuntut umum menduga terdakwa menerima sekitar Rp179 juta. Namun pada persidangan hari ini, saksi yang diajukan JPU sendiri membantah adanya penyerahan uang tersebut kepada terdakwa,"
Selisih angka transaksi dan kerugian negara
Pembela menyoroti perbedaan angka antara transaksi riil yang dilaporkan dan nilai kerugian menurut audit. Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan total transaksi BUMDesma mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Sementara itu, dakwaan merujuk pada hasil audit publik yang menyebut kerugian negara sebesar Rp516 juta.
Menurut penasihat, ada pula penjelasan soal pengembalian kerugian oleh sejumlah saksi yang baru diakui setelah pemeriksaan di persidangan.
Alur anggaran, markup, dan keuntungan BUMDesma
Penasihat hukum lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, memaparkan detail penggunaan anggaran berdasarkan keterangan saksi. Belanja untuk alat pertanian, ternak, dan kebutuhan lain disebut mencapai sekitar Rp968 juta. Namun BUMDesma membayarkan invoice sekitar Rp1,3 miliar karena adanya markup harga dan masih memperoleh keuntungan sekitar 8%.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah sinkron antara kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta dengan jumlah yang sudah tersalurkan serta keuntungan BUMDesma, dan apa kaitannya dengan terdakwa,"
Sultan juga menegaskan bahwa BUMDesma berdiri sebagai badan usaha mandiri. Dinas Sosial Kabupaten Samosir disebut hanya berperan sebagai pembina dan tidak berkewajiban menerima laporan pertanggungjawaban secara langsung.
Pengajuan saksi tambahan dan konfrontasi
Pembela menyatakan perlu konfrontasi antara keterangan saksi yang dihadirkan dengan kesaksian sebelumnya, termasuk dari Kristina Gultom. Mereka juga mempertanyakan ketidakhadiran Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri; JPU hanya menyampaikan surat keterangan sakit.
Tim pembela mengusulkan agar pihak Kementerian Sosial dipanggil bila diperlukan untuk memperjelas pembuktian perkara.
Seluruh fakta yang terungkap dalam sidang ini, menurut penasihat hukum, harus menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Molornya Jadwal Sidang
Sejumlah mahasiswa Magister Manajemen RPL UNPAB mengeluhkan penundaan sidang yang diduga akibat kelalaian ok...
Asrul Hamdani Calon Tunggal Ketua HIPMI Batubara 2026-2029
Asrul Hamdani ditetapkan calon tunggal Ketua HIPMI Batubara 2026-2029 dengan program ekspor UMKM dan pusat i...
Kapolres Binjai Hadiri Penyambutan Pangdam I/BB di Makodim Langkat
Kapolres Binjai hadir pada penyambutan Pangdam I/BB di Makodim 0203/Langkat, Kamis 30 Juli, memperkuat siner...
Sergai Matangkan Pembentukan Mal Pelayanan Publik
Pemkab Serdang Bedagai mematangkan pembentukan Mal Pelayanan Publik lewat Forum Konsultasi Publik 30 Juli un...
Satres Narkoba Tangkap Penjual Sabu di Deliserdang, Sita 1,28 Gram
Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap AKD (49) di Bakaranbatu pada 27 Juli dan menyita 1,28 gram sab...
Gubsu dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut sepakat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025; naskah akan dikirim ke...