Ekonomi

BEI Tetapkan Saham Berbasis Hijau untuk Perkuat Pendanaan Berkelanjutan

Bagikan:

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan Saham Berbasis Hijau melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang berlaku sejak Jumat, 31 Juli 2026. Kebijakan ini dimaksudkan menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan nyata perusahaan tercatat, serta memperluas akses investor pada emiten yang berkontribusi pada transisi rendah karbon.

Apa itu Saham Berbasis Hijau?

Penetapan ini merupakan implementasi lanjutan dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberi wewenang kepada BEI untuk mengkategorikan Perusahaan Tercatat berdasarkan aspek keberlanjutan. Status Saham Berbasis Hijau diberikan kepada saham emiten maupun calon emiten yang telah melalui proses reviu eksternal dan dinyatakan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria dan proses reviu

BEI menyusun ketentuan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan dan prinsip internasional, termasuk Green Equity Principles oleh World Federation of Exchanges. Kriteria evaluasi meliputi beberapa aspek utama:

  • Kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi rendah karbon.
  • Pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola.
  • Keterbukaan dan kualitas informasi keberlanjutan yang disampaikan kepada publik.

Hanya perusahaan yang lulus reviu oleh Penyedia Reviu Eksternal yang berwenang yang dapat memperoleh penetapan ini.

Kutipan resmi BEI

"Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon," kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi.

"Secara keseluruhan, penerbitan ketentuan mengenai Saham Berbasis Hijau bertujuan untuk meningkatkan transparansi. Serta meningkatkan kualitas informasi keberlanjutan yang tersedia bagi investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk perbankan," ujar Iding.

Proses pengembangan dan uji coba

BEI memulai pengembangan ketentuan ini pada 2025. Dalam tahap pilot, sebanyak empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal ikut berpartisipasi untuk menguji mekanisme penetapan dan reviu.

Implikasi bagi investor dan emiten

BEI menegaskan bahwa penetapan Saham Berbasis Hijau bukanlah pemeringkatan atau rekomendasi investasi. Investor tetap diminta melakukan analisis menyeluruh, menimbang profil risiko dan tujuan investasi sebelum memutuskan.

Dengan aturan ini, BEI berharap mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon sekaligus memperluas akses perusahaan terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan di pasar modal Indonesia.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait