BEI Tetapkan Saham Berbasis Hijau untuk Perkuat Pendanaan Berkelanjutan
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan Saham Berbasis Hijau melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang berlaku sejak Jumat, 31 Juli 2026. Kebijakan ini dimaksudkan menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan nyata perusahaan tercatat, serta memperluas akses investor pada emiten yang berkontribusi pada transisi rendah karbon.
Apa itu Saham Berbasis Hijau?
Penetapan ini merupakan implementasi lanjutan dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberi wewenang kepada BEI untuk mengkategorikan Perusahaan Tercatat berdasarkan aspek keberlanjutan. Status Saham Berbasis Hijau diberikan kepada saham emiten maupun calon emiten yang telah melalui proses reviu eksternal dan dinyatakan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria dan proses reviu
BEI menyusun ketentuan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan dan prinsip internasional, termasuk Green Equity Principles oleh World Federation of Exchanges. Kriteria evaluasi meliputi beberapa aspek utama:
- Kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi rendah karbon.
- Pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola.
- Keterbukaan dan kualitas informasi keberlanjutan yang disampaikan kepada publik.
Hanya perusahaan yang lulus reviu oleh Penyedia Reviu Eksternal yang berwenang yang dapat memperoleh penetapan ini.
Kutipan resmi BEI
"Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon," kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi.
"Secara keseluruhan, penerbitan ketentuan mengenai Saham Berbasis Hijau bertujuan untuk meningkatkan transparansi. Serta meningkatkan kualitas informasi keberlanjutan yang tersedia bagi investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk perbankan," ujar Iding.
Proses pengembangan dan uji coba
BEI memulai pengembangan ketentuan ini pada 2025. Dalam tahap pilot, sebanyak empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal ikut berpartisipasi untuk menguji mekanisme penetapan dan reviu.
Implikasi bagi investor dan emiten
BEI menegaskan bahwa penetapan Saham Berbasis Hijau bukanlah pemeringkatan atau rekomendasi investasi. Investor tetap diminta melakukan analisis menyeluruh, menimbang profil risiko dan tujuan investasi sebelum memutuskan.
Dengan aturan ini, BEI berharap mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon sekaligus memperluas akses perusahaan terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...