BEI Tetapkan Saham Berbasis Hijau untuk Perkuat Pendanaan Berkelanjutan
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan Saham Berbasis Hijau melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang berlaku sejak Jumat, 31 Juli 2026. Kebijakan ini dimaksudkan menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan nyata perusahaan tercatat, serta memperluas akses investor pada emiten yang berkontribusi pada transisi rendah karbon.
Apa itu Saham Berbasis Hijau?
Penetapan ini merupakan implementasi lanjutan dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberi wewenang kepada BEI untuk mengkategorikan Perusahaan Tercatat berdasarkan aspek keberlanjutan. Status Saham Berbasis Hijau diberikan kepada saham emiten maupun calon emiten yang telah melalui proses reviu eksternal dan dinyatakan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria dan proses reviu
BEI menyusun ketentuan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan dan prinsip internasional, termasuk Green Equity Principles oleh World Federation of Exchanges. Kriteria evaluasi meliputi beberapa aspek utama:
- Kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi rendah karbon.
- Pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola.
- Keterbukaan dan kualitas informasi keberlanjutan yang disampaikan kepada publik.
Hanya perusahaan yang lulus reviu oleh Penyedia Reviu Eksternal yang berwenang yang dapat memperoleh penetapan ini.
Kutipan resmi BEI
"Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon," kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi.
"Secara keseluruhan, penerbitan ketentuan mengenai Saham Berbasis Hijau bertujuan untuk meningkatkan transparansi. Serta meningkatkan kualitas informasi keberlanjutan yang tersedia bagi investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk perbankan," ujar Iding.
Proses pengembangan dan uji coba
BEI memulai pengembangan ketentuan ini pada 2025. Dalam tahap pilot, sebanyak empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal ikut berpartisipasi untuk menguji mekanisme penetapan dan reviu.
Implikasi bagi investor dan emiten
BEI menegaskan bahwa penetapan Saham Berbasis Hijau bukanlah pemeringkatan atau rekomendasi investasi. Investor tetap diminta melakukan analisis menyeluruh, menimbang profil risiko dan tujuan investasi sebelum memutuskan.
Dengan aturan ini, BEI berharap mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon sekaligus memperluas akses perusahaan terhadap sumber pendanaan dan basis investor berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Kemendag Pastikan Pasokan Minyakita Aman Meski DMO Turun
Kemendag menjamin pasokan Minyakita tetap aman meski realisasi DMO turun; distribusi dipantau lewat Bulog da...
Danantara Hadir di KSSK untuk Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi
Danantara diundang sebagai observer dalam rapat KSSK untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan fiskal, moneter...
Perjalanan CUPRINOMAT Berakhir di Sidrap, Edukasi Petani Dilanjutkan
Perjalanan mobil aktivasi CUPRINOMAT menempuh 5.108 km dan berakhir di Sidrap pada 28 Juli 2026; edukasi pet...
IHSG Menguat di Jeda Siang, Tembus 6.216,28
IHSG menguat 0,48% saat jeda siang 31 Juli 2026 ke level 6.216,28, didorong putusan MK, rebound Wall Street,...
KCIC Terapkan Biodiesel B40 pada Kereta Perawatan Whoosh
KCIC mulai memakai biodiesel B40 untuk seluruh kereta kerja Whoosh sejak 31 Juli 2026, langkah untuk kurangi...
Harga Emas Pegadaian Naik Rp6.000, UBS dan Galeri24 31 Juli 2026
Harga emas Pegadaian naik Rp6.000 pada 31 Juli 2026; UBS Rp2.613.000/gram dan Galeri24 Rp2.601.000/gram. Rin...