OJK Perketat Tata Kelola Pemeringkat Kredit Alternatif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan tata kelola pemeringkat kredit alternatif melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024. Kebijakan ini diumumkan saat diskusi di Menteng, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, sebagai upaya melindungi data konsumen sekaligus memberi kepastian hukum bagi penyelenggara.
Tujuan dan ruang lingkup regulasi
Peraturan baru menekankan keseimbangan antara inovasi jasa keuangan dan perlindungan data pribadi. Aturan ini memberi kerangka tata kelola bagi penyelenggara yang mengembangkan alternative credit scoring berbasis data nontradisional.
Pengawasan dan jenis data yang dipakai
OJK menilai perlu ada peningkatan standar karena penilaian kredit kini memanfaatkan data transaksi digital harian. Data telekomunikasi dan transaksi e-commerce menjadi bagian dari input skor kredit.
"OJK telah mentransformasikan Pemeringkat Kredit Alternatif menjadi aktivitas berstandar matang serta terawasi,"
- Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas IAOT OJK
Pengawasan ketat bertujuan mencegah penyalahgunaan data pribadi dan memastikan metode pemeringkatan transparan dan akuntabel.
Respons industri dan perkembangan pendaftaran
Hingga Juli 2026, delapan lembaga pemeringkat kredit alternatif telah resmi terdaftar di OJK. Peningkatan jumlah pendaftar menunjukkan kepercayaan sektor keuangan terhadap keamanan tata kelola data alternatif.
Perhatian khusus pada inklusi dan bias gender
Perwakilan Women's World Banking menilai regulasi ini mendukung inklusi keuangan. Mereka mendorong pendekatan yang sensitif gender agar penilaian tidak membahayakan kelompok rentan, khususnya perempuan.
"Kami menggunakan pendekatan Women Centered Design guna memitigasi bias gender dalam penilaian kredit,"
- Vitasari Anggraeni, Direktur Kebijakan Wilayah Asia Tenggara, Women's World Banking
Organisasi tersebut bersama pelaku industri menyiapkan uji coba pemanfaatan data perilaku (pattern behavior) dengan prinsip perlindungan data konsumen yang ketat.
Implikasi bagi UMKM dan akses pembiayaan
- Regulasi dapat mempercepat penetrasi pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.
- Alternatif skor kredit membuka peluang akses bagi masyarakat tanpa rekening bank.
- Standar tata kelola yang baik diharapkan menumbuhkan kepercayaan calon debitur.
Sinergi antara regulator dan penyedia teknologi menjadi kunci terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat. Dengan pengawasan yang andal, layanan alternatif ini diharapkan mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan privasi konsumen.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...