Lokal

Polrestabes Medan Sita 5 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditangkap

Bagikan:
Barang bukti sabu 5 kg yang disita dalam penggerebekan di Medan Polonia

Medan — Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru menggerebek sebuah rumah di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (31/7). Dari penggerebekan itu petugas menyita 5 kg sabu dan menangkap satu orang berinisial EG alias Gondrong (45). Operasi ini dilakukan setelah penyelidikan selama sepekan oleh kedua satuan tersebut.

Penggerebekan dan barang bukti

Lokasi penggerebekan merupakan sebuah rumah tinggal di wilayah Medan Polonia. Petugas menemukan paket narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 5 kg. Tersangka langsung diamankan dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan petugas

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penindakan ini merupakan hasil kerja bersama. Menurutnya, operasi terencana ini berlangsung selama seminggu sebelum penggerebekan dilaksanakan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama personel Sat Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru selama sepekan terakhir,” ujar AKBP Rafli Nugraha.

Jaringan dan target peredaran

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka EG, jaringan peredaran narkotika ini melibatkan beberapa negara. Petugas menyatakan bahwa jaringan tersebut bersifat internasional dan melibatkan negara-negara di kawasan Asia.

  • Tiongkok
  • Malaysia
  • Indonesia

Rencana pengedaran barang yang disita adalah untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya, menurut keterangan penyidik.

“Rencananya barang bukti sabu seberat 5 kg yang disita akan diedarkan di wilayah Kota dan sekitarnya,” ujar Rafli Nugraha.

Penanganan dan pengembangan kasus

Tersangka EG saat ini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Langkah penyelidikan meliputi pemeriksaan dokumen, komunikasi, dan jejak distribusi barang.

“Kasus peredaran narkoba jaringan luar negeri (internasional) itu masih dalam pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” pungkas Rafli Nugraha.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena jumlah narkotika yang disita relatif besar. Pengembangan lebih lanjut diharapkan bisa memutus rantai pasokan yang terhubung lintas negara dan menekan peredaran narkoba di wilayah Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait