Polda Sumut Tangkap 3 Orang dan Sita 35 Kg Sabu di Asahan
Medan — Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika dengan menyita 35 kilogram sabu dan menangkap tiga orang, Senin (24/8), di sekitar Rumah Makan Gunung Sari Baru, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Ketiganya berstatus paman dan ponakan dan ditahan di Mapolda Sumut.
Penangkapan dan barang bukti
Personel awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai dua orang yang membawa sabu dari Tanjungbalai dengan titik temu di rumah makan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil yang dicurigai.
Dari dalam kendaraan ditemukan dua bungkusan plastik hitam besar berisi sabu seberat 35 kg. Polisi mengamankan dua penumpang di dalam mobil, lalu menangkap seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor karena gelagatnya mencurigakan.
Peran tersangka
Ketiga pelaku yang ditangkap terbukti memiliki peran berbeda. Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Narkoba Polda Sumut, menjelaskan peran masing-masing pelaku.
"Ketiga pelaku yang ditangkap itu memiliki peran berbeda. Pelaku Asman berperan memantau situasi, Edo Rizki dan Muh Rizki Naibaho membawa mobil bersama barang bukti sabu seberat 35 kg,"
Identitas yang diamankan adalah Asman (43) warga Asahan; Edo Rizki (22) warga Kota Tanjungbalai; dan Muhammad Riski Naibaho (27) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Asal barang dan proses penyidikan
Menurut keterangan penyidik, sabu itu dibawa dari Kota Tanjungbalai. Ketiga pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial L yang berdomisili di Aceh.
"Untuk kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada 2 orang laki-laki mengemudikan mobil membawa sabu dari Tanjungbalai dengan titik temu di Rumah Makan Gunung Sari Baru,"
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang memasok dan penerima barang di wilayah Asahan. Ketiga tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi signifikan Polda Sumut dalam menekan peredaran narkotika di wilayah pantai timur Sumatera Utara. Penyidik akan menelusuri rute distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga memperkuat pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk menindak kejahatan narkotika di daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...