DPRD Temukan IPAL Lembur Kuring Belum Penuhi Baku Mutu
Medan, 24 Agustus — Komisi D DPRD Sumatera Utara turun ke Restoran Lembur Kuring di Jalan T Amir Hamzah untuk menindaklanjuti temuan pengelolaan air limbah yang belum tuntas. Kunjungan lapangan itu dilakukan untuk memastikan apakah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) restoran memenuhi baku mutu lingkungan atau perlu perbaikan dan peningkatan kapasitas.
Temuan lapangan
Kunjungan pada Senin (24/8) mengungkap bahwa meski restoran telah memiliki IPAL, instalasi tersebut belum mampu menghasilkan air olahan sesuai standar. Temuan ini memperkuat hasil pengawasan sebelumnya yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut.
Penjelasan DLH Sumut
Perwakilan DLH Sumut, Hendra Harahap, menegaskan air limbah hanya boleh dialirkan ke drainase jika sudah melewati proses pengolahan dan lolos uji baku mutu.
"Air limbah boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melalui proses pengolahan dan dibuktikan melalui uji baku mutu," jelas Hendra.
DLH meminta pengelola memperbaiki sekaligus membesarkan kapasitas instalasi pengolahan karena IPAL yang ada belum mencapai standar baku mutu.
Respons pengelola
Manajer Operasional Lembur Kuring, Winda, mengakui sistem pengolahan limbah restoran masih sederhana dan sedang diperbaiki.
"Selama ini pengolahan limbahnya memang masih sederhana. Karena itu sedang diperbaiki. Sudah ada niat untuk memperbaikinya," ujar Winda.
Manajemen menyatakan tengah melakukan pembenahan agar hasil pengolahan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Imbauan dan penekanan legislatif
Anggota Komisi D, Benny Harianto Sihotang, menekankan kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan upaya mencari-cari kesalahan.
"Fungsi pengawasan di Komisi D DPRD Sumut bukan seperti yang dipikirkan teman-teman media... Ini adalah tindak lanjut hasil rapat kemarin yang menyepakati kita turun ke lapangan, kemudian hasilnya akan dibahas kembali di DPRD," kata Benny.
Wakil Ketua Komisi D, Yahdi Khoir, mengingatkan bahwa pembangunan tempat penampungan limbah tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika proses pengolahan tidak dijalankan secara benar dan konsisten.
"Setelah dari penampungan, limbah masuk ke proses filter, sedimentasi dan filtrasi... ketika dibuang ke perairan umum sudah memenuhi syarat," jelas Yahdi.
Peserta dan tindak lanjut
Kunjungan dihadiri anggota Komisi D lainnya dan perwakilan DLH Kota Medan serta staf Sekretariat DPRD Sumut. Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan pembahasan Komisi D untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya terhadap pengelolaan air limbah di restoran tersebut.
- Kiki Handoko
- Luhut Simanjuntak
- Rahmat Rayyan
- Perwakilan DLH Kota Medan
Komisi D menegaskan pengawasan akan dilanjutkan sampai instalasi pengolahan air limbah terbukti memenuhi persyaratan lingkungan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PBG 14 Unit vs 28 Bangunan, Pengawasan Perumahan Sidorejo Hilir
DPRD Medan soroti dugaan PBG tercatat 14 unit tapi diduga 28 bangunan di Sidorejo Hilir; minta pemkot periks...
Angin Kencang Rusak Atap Rumah di Pematangsiantar
Angin kencang di Pematangsiantar (23/8) merusak atap rumah di Kel. Martoba; polisi meninjau lokasi dan memas...
Polres Pematangsiantar Gelar Police Go To School Sambut HUT Polwan
Polres Pematangsiantar turun ke SMK/SMA pada 24 Agustus untuk edukasi keselamatan lalu lintas, pencegahan bu...
Medan Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Setelah Rekomendasi DPRD
Pemko Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD untuk menaikkan PAD dan menertibkan aset daerah secara kon...
Airin Rico Waas Dilantik sebagai Bunda PAUD Medan
Airin Rico Waas dilantik sebagai Bunda PAUD Medan; Wali Kota tekankan peran nyata untuk pendidikan, gizi, pe...
Polres Sabang Tangkap 6 di Kamar Hotel, Amankan Ganja dan Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang menangkap enam orang di kamar hotel Sukakarya, 23 Agustus 2026; ganja...