Lokal

DPRD Temukan IPAL Lembur Kuring Belum Penuhi Baku Mutu

Bagikan:
Kunjungan Komisi D DPRD Sumut ke Restoran Lembur Kuring untuk pemeriksaan pengolahan limbah

Medan, 24 Agustus — Komisi D DPRD Sumatera Utara turun ke Restoran Lembur Kuring di Jalan T Amir Hamzah untuk menindaklanjuti temuan pengelolaan air limbah yang belum tuntas. Kunjungan lapangan itu dilakukan untuk memastikan apakah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) restoran memenuhi baku mutu lingkungan atau perlu perbaikan dan peningkatan kapasitas.

Temuan lapangan

Kunjungan pada Senin (24/8) mengungkap bahwa meski restoran telah memiliki IPAL, instalasi tersebut belum mampu menghasilkan air olahan sesuai standar. Temuan ini memperkuat hasil pengawasan sebelumnya yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut.

Penjelasan DLH Sumut

Perwakilan DLH Sumut, Hendra Harahap, menegaskan air limbah hanya boleh dialirkan ke drainase jika sudah melewati proses pengolahan dan lolos uji baku mutu.

"Air limbah boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melalui proses pengolahan dan dibuktikan melalui uji baku mutu," jelas Hendra.

DLH meminta pengelola memperbaiki sekaligus membesarkan kapasitas instalasi pengolahan karena IPAL yang ada belum mencapai standar baku mutu.

Respons pengelola

Manajer Operasional Lembur Kuring, Winda, mengakui sistem pengolahan limbah restoran masih sederhana dan sedang diperbaiki.

"Selama ini pengolahan limbahnya memang masih sederhana. Karena itu sedang diperbaiki. Sudah ada niat untuk memperbaikinya," ujar Winda.

Manajemen menyatakan tengah melakukan pembenahan agar hasil pengolahan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Imbauan dan penekanan legislatif

Anggota Komisi D, Benny Harianto Sihotang, menekankan kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan upaya mencari-cari kesalahan.

"Fungsi pengawasan di Komisi D DPRD Sumut bukan seperti yang dipikirkan teman-teman media... Ini adalah tindak lanjut hasil rapat kemarin yang menyepakati kita turun ke lapangan, kemudian hasilnya akan dibahas kembali di DPRD," kata Benny.

Wakil Ketua Komisi D, Yahdi Khoir, mengingatkan bahwa pembangunan tempat penampungan limbah tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika proses pengolahan tidak dijalankan secara benar dan konsisten.

"Setelah dari penampungan, limbah masuk ke proses filter, sedimentasi dan filtrasi... ketika dibuang ke perairan umum sudah memenuhi syarat," jelas Yahdi.

Peserta dan tindak lanjut

Kunjungan dihadiri anggota Komisi D lainnya dan perwakilan DLH Kota Medan serta staf Sekretariat DPRD Sumut. Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan pembahasan Komisi D untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya terhadap pengelolaan air limbah di restoran tersebut.

  • Kiki Handoko
  • Luhut Simanjuntak
  • Rahmat Rayyan
  • Perwakilan DLH Kota Medan

Komisi D menegaskan pengawasan akan dilanjutkan sampai instalasi pengolahan air limbah terbukti memenuhi persyaratan lingkungan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait