Lokal

PBG 14 Unit vs 28 Bangunan, Pengawasan Perumahan Sidorejo Hilir

Bagikan:
Ilustrasi perumahan Sidorejo Hilir dan izin PBG 14 unit serta dugaan 28 bangunan

Medan — Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyorot dugaan ketidaksesuaian jumlah unit yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi lapangan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8).

Temuan: PBG 14 unit, bangunan diduga 28 unit

Afandi menyebutkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) menerbitkan PBG yang hanya mencantumkan 14 unit. Namun, menurut pengamatan di lokasi, jumlah bangunan disebut telah mencapai 28 unit.

Perbedaan ini memicu pertanyaan soal kepatuhan terhadap izin dan efektivitas pengawasan. Afandi meminta klarifikasi segera untuk memastikan apakah terjadi perubahan izin atau ada pembangunan tanpa dokumen resmi.

Desakan penguatan pengawasan

Politikus Partai Demokrat itu menyorot lemahnya pengawasan oleh Satpol PP Kota Medan. Ia menilai pengawasan harus melibatkan juga aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Kita sangat menyayangkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terkait izin-izin PBG. Ini jelas tidak mendukung arah kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas dalam pencapaian PAD dari sektor ini,"

Afandi menegaskan peran Kasi Trantib di kecamatan dan kelurahan penting untuk mendeteksi pembangunan yang tampak di masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana target penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor PBG bisa tercapai bila pengawasan lemah.

"Jangan hanya Satpol PP yang kita soroti. Di tingkat kecamatan dan kelurahan juga ada Kasi Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing."

Permintaan pemeriksaan lapangan

Ahmad Afandi meminta Pemerintah Kota Medan segera melakukan pemeriksaan di lokasi untuk membandingkan dokumen PBG dengan kondisi fisik bangunan.

"Kalau izinnya 14 unit, kemudian di lapangan disebut mencapai 28 unit, tentu ini harus dijelaskan. Apakah ada perubahan atau penambahan izin, atau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG. Ini yang harus dipastikan pemerintah,"

Ia menegaskan bahwa temuan harus ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Implikasi hukum dan keuangan

Afandi mengingatkan potensi konsekuensi jika ditemukan pelanggaran izin. Selain aspek penegakan Perda dan kepastian hukum, masalah ini juga berdampak pada potensi penerimaan daerah.

"Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan dibiarkan karena ini menyangkut penegakan Perda, kepastian hukum dan juga potensi PAD Kota Medan,"

Langkah selanjutnya yang diminta adalah pemeriksaan lapangan terpadu dan keterbukaan hasil audit terhadap publik. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan, menutup celah potensi pelanggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan tata ruang dan penerimaan daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait