Polres Sabang Tangkap 6 di Kamar Hotel, Amankan Ganja dan Sabu
Sabang — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang menangkap enam orang yang diduga menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah kamar hotel di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Penindakan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira, S. SH MH.
Siapa yang ditangkap dan barang bukti
Keenam terduga pelaku berinisial RPJ (27), FS (23), FA (22), FHC (23), BS (27), dan IPS (29). Mereka ditemukan berada dalam satu kamar hotel saat petugas melakukan penggeledahan.
- RPJ (27)
- FS (23)
- FA (22)
- FHC (23)
- BS (27)
- IPS (29)
Petugas mengamankan barang bukti sebagai berikut:
- Satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat
- Satu bong lengkap dengan pipet dan kaca pirek
- Satu plastik putih bening
- Kertas fiper bermerek Loyo
Awal penyelidikan dan penindakan
Kasat Resnarkoba menyatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang diduga menggunakan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan keenam terduga berada di kamar hotel dan langsung melakukan penindakan.
Respons kapolres dan peran masyarakat
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu memberi apresiasi atas kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba serta peran aktif warga yang memberikan informasi.
"Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,"
Proses hukum selanjutnya
Keenam terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus akan berlanjut dengan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam oleh penyidik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...