Lokal

Medan Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Setelah Rekomendasi DPRD

Bagikan:
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan tanggapan DPRD tentang PAD dan penertiban aset daerah

Medan — Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan aset daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada Senin (24/8) di Ruang Rapat Paripurna.

Tindak lanjut rekomendasi dan penegasan kebijakan

Rico meminta Sekda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan serius.

"Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,"

Dia menekankan optimalisasi PAD tidak hanya melalui peningkatan pajak dan retribusi, tetapi juga pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan produktif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Realisasi penerimaan pajak daerah 2026

Rico memaparkan capaian realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah hingga 2026. Secara keseluruhan realisasi pajak daerah tercatat 52,78 persen, yang menurutnya perlu ditingkatkan agar target PAD dapat tercapai.

Objek Pajak Realisasi (%)
PBJT jasa perhotelan49,65
PBJT makanan/minuman63,82
PBJT jasa kesenian dan hiburan45,17
PBJT jasa tenaga listrik58,15
PBJT jasa parkir46,48
Pajak reklame45,10
Pajak air tanah57,44
PBB47,09
BPHTB57,07
Opsen PKB57,76
Opsen BBNKB37,37

Catatan ini menjadi dasar penajaman strategi agar potensi pajak daerah dapat dioptimalkan.

Temuan Pansus DPRD dan rekomendasi

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi menyebutkan Pansus menemukan lima persoalan utama pengelolaan PAD, antara lain regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD, buruknya tata kelola, target yang tidak tercapai, serta penerimaan yang belum sesuai potensi riil.

"Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,"

Pansus merekomendasikan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan. Jika ditemukan indikasi pidana, hasil audit diminta dilanjutkan kepada aparat penegak hukum.

  • Perbaikan regulasi PAD dan digitalisasi data wajib pajak.
  • Audit kinerja OPD pengelola PAD dan pelaporan ke DPRD.
  • Penerapan pengawasan berbasis risiko dan prioritas terhadap objek berisiko tinggi.
  • Perbaikan pendataan serta pengelolaan retribusi persampahan dan parkir.

Arah kebijakan dan implikasi

Rico menegaskan pengelolaan aset bukan sekadar administrasi, tetapi bagian strategi fiskal untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dia meminta agar setiap aset tercatat jelas, memiliki dokumen lengkap, dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.

"Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal,"

Pelaksanaan penertiban aset dan optimalisasi PAD akan menuntut koordinasi, integrasi data, dan sinergi antar-OPD serta dukungan DPRD. Langkah ini diharapkan meningkatkan nilai tambah daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait