Ketua Golkar Sumut Bungkam Setelah Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka
MEDAN — Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap, belum memberikan pernyataan publik setelah kadernya, Dhody Thahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik oleh Polda Sumut. Penetapan itu tercantum dalam dokumen resmi tertanggal 18 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dan dasar perkara
Dhody Thahir merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar dan anggota Komisi C DPRD Sumut. Status tersangka terungkap melalui surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang berupa Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Surat Polda: Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.
Perkara dilaporkan sejak 11 April 2023 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Penyidik menyelidiki dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Diamnya pimpinan partai dan badan kehormatan
Media mencoba mengonfirmasi sikap Andar Amin beberapa kali melalui pesan singkat pada Senin, 24 Agustus 2026. Hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari Andar.
Ketidakterbukaan pimpinan Golkar Sumut itu memicu pertanyaan publik mengenai langkah partai. Publik menanti apakah Golkar akan memberikan pendampingan hukum, meminta klarifikasi internal, atau mengambil tindakan disipliner.
Sikap serupa juga muncul dari Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor. Pantur, politikus dari PDI Perjuangan, belum memberi penjelasan terkait status Dhody sebagai tersangka meski BKD memegang fungsi strategis menjaga marwah lembaga.
Dampak terhadap citra lembaga dan konteks sebelumnya
Status hukum seorang anggota DPRD memiliki potensi dampak pada citra legislatif. BKD semestinya menilai apakah kasus tersebut berimplikasi pada etika dan integritas lembaga, bukan hanya persoalan personal.
Beberapa kontroversi sebelumnya sempat menguji respons lembaga, termasuk kasus yang melibatkan anggota DPRD dari berbagai fraksi. Namun respons formal BKD atas persoalan semacam ini kerap dinilai lamban atau minim penjelasan.
Langkah selanjutnya
Sampai pihak terkait memberi keterangan resmi, langkah penyidikan Polda Sumut dan sikap internal Partai Golkar menjadi fokus pengawasan publik. Jika perkara berlanjut ke proses pengadilan, DPRD dan BKD akan menghadapi keputusan penting tentang status keanggotaan dan mekanisme etik.
Publik menunggu apakah partai atau lembaga legislatif akan transparan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum dan kode etik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PBG 14 Unit vs 28 Bangunan, Pengawasan Perumahan Sidorejo Hilir
DPRD Medan soroti dugaan PBG tercatat 14 unit tapi diduga 28 bangunan di Sidorejo Hilir; minta pemkot periks...
Angin Kencang Rusak Atap Rumah di Pematangsiantar
Angin kencang di Pematangsiantar (23/8) merusak atap rumah di Kel. Martoba; polisi meninjau lokasi dan memas...
Polres Pematangsiantar Gelar Police Go To School Sambut HUT Polwan
Polres Pematangsiantar turun ke SMK/SMA pada 24 Agustus untuk edukasi keselamatan lalu lintas, pencegahan bu...
Medan Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Setelah Rekomendasi DPRD
Pemko Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD untuk menaikkan PAD dan menertibkan aset daerah secara kon...
Airin Rico Waas Dilantik sebagai Bunda PAUD Medan
Airin Rico Waas dilantik sebagai Bunda PAUD Medan; Wali Kota tekankan peran nyata untuk pendidikan, gizi, pe...
Polres Sabang Tangkap 6 di Kamar Hotel, Amankan Ganja dan Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang menangkap enam orang di kamar hotel Sukakarya, 23 Agustus 2026; ganja...