Ketua Golkar Sumut Bungkam Setelah Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka
MEDAN — Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap, belum memberikan pernyataan publik setelah kadernya, Dhody Thahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik oleh Polda Sumut. Penetapan itu tercantum dalam dokumen resmi tertanggal 18 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dan dasar perkara
Dhody Thahir merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar dan anggota Komisi C DPRD Sumut. Status tersangka terungkap melalui surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang berupa Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Surat Polda: Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.
Perkara dilaporkan sejak 11 April 2023 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Penyidik menyelidiki dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Diamnya pimpinan partai dan badan kehormatan
Media mencoba mengonfirmasi sikap Andar Amin beberapa kali melalui pesan singkat pada Senin, 24 Agustus 2026. Hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari Andar.
Ketidakterbukaan pimpinan Golkar Sumut itu memicu pertanyaan publik mengenai langkah partai. Publik menanti apakah Golkar akan memberikan pendampingan hukum, meminta klarifikasi internal, atau mengambil tindakan disipliner.
Sikap serupa juga muncul dari Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor. Pantur, politikus dari PDI Perjuangan, belum memberi penjelasan terkait status Dhody sebagai tersangka meski BKD memegang fungsi strategis menjaga marwah lembaga.
Dampak terhadap citra lembaga dan konteks sebelumnya
Status hukum seorang anggota DPRD memiliki potensi dampak pada citra legislatif. BKD semestinya menilai apakah kasus tersebut berimplikasi pada etika dan integritas lembaga, bukan hanya persoalan personal.
Beberapa kontroversi sebelumnya sempat menguji respons lembaga, termasuk kasus yang melibatkan anggota DPRD dari berbagai fraksi. Namun respons formal BKD atas persoalan semacam ini kerap dinilai lamban atau minim penjelasan.
Langkah selanjutnya
Sampai pihak terkait memberi keterangan resmi, langkah penyidikan Polda Sumut dan sikap internal Partai Golkar menjadi fokus pengawasan publik. Jika perkara berlanjut ke proses pengadilan, DPRD dan BKD akan menghadapi keputusan penting tentang status keanggotaan dan mekanisme etik.
Publik menunggu apakah partai atau lembaga legislatif akan transparan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum dan kode etik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...