Lokal

Terdakwa Fasilitasi Judi Slot Dituntut 3 Tahun di PN Medan

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan perjudian online di Medan

Medan — Dua terdakwa, Frengki Syaban Panjaitan dan Budi Utomo, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8). Jaksa menilai keduanya terbukti memfasilitasi perjudian slot online dengan peran sebagai operator dan penjual chip, sehingga meresahkan masyarakat.

Tuntutan dan pertimbangan jaksa

JPU Kharya menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf A Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menuntut masing-masing tiga tahun penjara.

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan unsur pemberatan karena perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, kata jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"

Kronologi pengungkapan

Kasus terungkap setelah anggota Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi slot online di sebuah kafe. Tiga anggota yang melakukan penyelidikan yakni M Nirwansyah, Heriawan, dan M Bagas Paris mendatangi lokasi dan menemukan sebuah warnet bernama "Kho Net" yang menyediakan fasilitas bermain judi slot online.

Peran terdakwa dan mekanisme perjudian

JPU menjelaskan Frengki dan Budi berperan sebagai operator yang melayani pengisian deposit dan penarikan pemain. Selain mengoperasikan warnet, keduanya juga berperan sebagai penjual chip judi online yang digunakan pemain untuk bertaruh pada permainan domino slot melalui komputer di lokasi.

Kedua terdakwa memperoleh keuntungan dari persentase penjualan chip kepada pemain. Penuntutan bertujuan menindak tegas penyelenggara dan fasilitator perjudian yang memanfaatkan fasilitas publik.

Agenda persidangan berikutnya

Setelah nota tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan proses, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan bagi pembela menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa.

Konteks: Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang semakin memanfaatkan ruang publik seperti kafe atau warnet. Putusan pengadilan nanti akan menjadi rujukan bagi penindakan serupa di wilayah hukum setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait