Terdakwa Fasilitasi Judi Slot Dituntut 3 Tahun di PN Medan
Medan — Dua terdakwa, Frengki Syaban Panjaitan dan Budi Utomo, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8). Jaksa menilai keduanya terbukti memfasilitasi perjudian slot online dengan peran sebagai operator dan penjual chip, sehingga meresahkan masyarakat.
Tuntutan dan pertimbangan jaksa
JPU Kharya menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf A Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menuntut masing-masing tiga tahun penjara.
"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan unsur pemberatan karena perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, kata jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"
Kronologi pengungkapan
Kasus terungkap setelah anggota Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi slot online di sebuah kafe. Tiga anggota yang melakukan penyelidikan yakni M Nirwansyah, Heriawan, dan M Bagas Paris mendatangi lokasi dan menemukan sebuah warnet bernama "Kho Net" yang menyediakan fasilitas bermain judi slot online.
Peran terdakwa dan mekanisme perjudian
JPU menjelaskan Frengki dan Budi berperan sebagai operator yang melayani pengisian deposit dan penarikan pemain. Selain mengoperasikan warnet, keduanya juga berperan sebagai penjual chip judi online yang digunakan pemain untuk bertaruh pada permainan domino slot melalui komputer di lokasi.
Kedua terdakwa memperoleh keuntungan dari persentase penjualan chip kepada pemain. Penuntutan bertujuan menindak tegas penyelenggara dan fasilitator perjudian yang memanfaatkan fasilitas publik.
Agenda persidangan berikutnya
Setelah nota tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan proses, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan bagi pembela menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Konteks: Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang semakin memanfaatkan ruang publik seperti kafe atau warnet. Putusan pengadilan nanti akan menjadi rujukan bagi penindakan serupa di wilayah hukum setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...