Lokal

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Bagikan:
Barang bukti 30 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi yang disita Polres Labuhanbatu

RANTAU SELATAN, Labuhanbatu — Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria dan menyita 30 kilogram sabu serta 20.000 butir pil ekstasi pada Jumat, 21 Agustus, setelah menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rantau Selatan. Pengungkapan itu diumumkan Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya dalam keterangannya pada Senin, 24 Agustus.

Kronologi penangkapan

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Petugas Satres Narkoba menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Jumat malam.

Petugas Satres Narkoba menghentikan dan menggeledah sebuah mobil Mitsubishi Expander di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Selatan, pada Jumat (21/8). Polisi mengamankan tersangka MI (62 thn), warga Medan, berikut 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Barang bukti yang disita

Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kendaraan. Barang-barang itu meliputi:

  • Satu unit mobil Mitsubishi Expander
  • Dua tas ransel berisi paket narkotika
  • Telepon seluler dan uang tunai Rp2,7 juta

Petugas menemukan 30 bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 30 kilogram, serta empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Keterangan tersangka dan status hukum

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berinisial MI (62) mengaku membawa barang dari Dumai ke Medan atas perintah seorang pria berinisial M yang disebut berasal dari Aceh. Tersangka juga mengaku menerima imbalan Rp4 juta per kilogram.

Terhadap tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika yang mengancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pengembangan penyelidikan dan peran masyarakat

Informasi kami terima dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pengiriman narkotika melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi Expander melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.

AKP Hardiyanto, Kasat Narkoba, menyatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut. Polisi menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka tunggal.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika,

Polres juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan TNI dan masyarakat setempat untuk mencegah peredaran narkoba dan menindak jaringan yang lebih besar.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait