Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi
RANTAU SELATAN, Labuhanbatu — Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria dan menyita 30 kilogram sabu serta 20.000 butir pil ekstasi pada Jumat, 21 Agustus, setelah menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rantau Selatan. Pengungkapan itu diumumkan Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya dalam keterangannya pada Senin, 24 Agustus.
Kronologi penangkapan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Petugas Satres Narkoba menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Jumat malam.
Petugas Satres Narkoba menghentikan dan menggeledah sebuah mobil Mitsubishi Expander di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Selatan, pada Jumat (21/8). Polisi mengamankan tersangka MI (62 thn), warga Medan, berikut 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Barang bukti yang disita
Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kendaraan. Barang-barang itu meliputi:
- Satu unit mobil Mitsubishi Expander
- Dua tas ransel berisi paket narkotika
- Telepon seluler dan uang tunai Rp2,7 juta
Petugas menemukan 30 bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 30 kilogram, serta empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Keterangan tersangka dan status hukum
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berinisial MI (62) mengaku membawa barang dari Dumai ke Medan atas perintah seorang pria berinisial M yang disebut berasal dari Aceh. Tersangka juga mengaku menerima imbalan Rp4 juta per kilogram.
Terhadap tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika yang mengancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pengembangan penyelidikan dan peran masyarakat
Informasi kami terima dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pengiriman narkotika melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi Expander melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.
AKP Hardiyanto, Kasat Narkoba, menyatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut. Polisi menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka tunggal.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika,
Polres juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan TNI dan masyarakat setempat untuk mencegah peredaran narkoba dan menindak jaringan yang lebih besar.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Ungkap 30 kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi
Polres Labuhanbatu mengamankan 30 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi; seorang tersangka ditangkap dan dikenai pa...
Pelapor Minta SP2HP soal Dugaan Korupsi PSR Labura ke Bareskrim
Pelapor minta SP2HP dan kepastian hukum setelah kasus dugaan korupsi PSR Labura dipindah ke Bareskrim; belum...
Aceh Perkuat Sinergi Pusat untuk Pemulihan Infrastruktur Gayo Lues
Wagub Aceh dan Bupati Gayo Lues ajukan prioritas perbaikan jembatan dan jalan ke Kementerian PUPR untuk pemu...
Banda Aceh Ajukan Perubahan APBK 2026, Pendapatan Naik Rp201,95 M
Wali Kota Illiza serahkan RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 ke DPRK; pendapatan direncanakan naik Rp201,95 milia...
Santri Aceh Besar Borong Juara Lomba Public Speaking
Santri Aceh Besar meraih seluruh juara lomba public speaking di Hotel Madinatuz Zahra, 23/8, menunjukkan kem...
Banjir Medan: Rumah di Jalan Brigjen Katamso Terendam Lebih 1 Meter
Permukiman di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, terendam banjir Senin malam; warga laporkan genangan lebi...