Nasional

RUU Polri Direvisi: Rekrutmen Ahli dan Batas Usia Pensiun Diubah

Bagikan:
Pembahasan revisi UU Polri di Kompleks Parlemen Senayan

Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang membuka jalur rekrutmen bagi masyarakat berkeahlian khusus, mengubah batas usia pensiun anggota, serta menguatkan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum. Pengesahan dan penjelasan berlangsung saat pembahasan di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Rekrutmen jalur ahli dibuka

Salah satu perubahan penting adalah mekanisme rekrutmen yang memberi peluang bagi warga dengan kompetensi tertentu masuk ke institusi kepolisian. Perubahan itu dimaksudkan untuk menambah kapasitas teknis Polri sesuai kebutuhan modern.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembahasan RUU relatif singkat karena fokus pada sebagian substansi baru. Ia merinci ada sekitar 20 substansi yang menjadi materi pembahasan.

"RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama. Karena hanya ada sekitar 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan,"

Batas usia pensiun diubah

Revisi UU juga mengatur ulang batas usia pensiun anggota Polri untuk mengurangi hambatan jenjang karier. Aturan baru menetapkan batas pensiun berbeda menurut jenjang kepangkatan.

  • 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama
  • 60 tahun untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi

Perubahan ini diharapkan mengantisipasi terjadinya bottleneck sehingga jenjang karier dapat lebih optimal.

"Terkait batas usia pensiun, semuanya sudah diatur. Sehingga persoalan bottleneck atau hambatan jenjang karier dalam suatu posisi juga dapat diantisipasi,"

Penguatan teknologi informasi dalam penegakan hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan penguatan penggunaan teknologi informasi sebagai substansi penting. Teknologi akan dimanfaatkan sejak tahap awal pemeriksaan hingga proses berikutnya.

"Salah satunya bagaimana dalam penegakan hukum kita memberikan ruang yang lebih luas untuk penggunaan teknologi informasi,"

Menurut Kapolri, pemanfaatan teknologi bertujuan meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat.

"Mulai dari proses awal pemeriksaan hingga tahapan lainnya menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasan menjadi lebih kuat,"

Penugasan dan landasan konstitusional

Revisi juga menegaskan penugasan anggota kepolisian di luar struktur resmi dengan berpedoman pada konstitusi. Pemerintah berupaya mengembalikan ketentuan sesuai bunyi UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, yang menegaskan tiga tugas Polri: menjaga keamanan dan ketertiban, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum.

"Kita akan mengembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Bahwa tugas Polri ada tiga, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum,"

Dampak dan prospek

Kapolri berharap revisi membuat institusi lebih humanis, profesional, dan responsif terhadap perubahan zaman. Menurutnya, perubahan ini juga merupakan jawaban atas harapan publik yang banyak diserap dari masyarakat.

"Ini adalah perubahan ketiga karena memang ada perubahan dan tantangan yang perlu diikuti. Menurut kami, ini bagian dari upaya menjawab harapan publik karena banyak hal yang kami serap dari masyarakat,"

Dengan pengesahan ini, Polri diarahkan untuk beradaptasi lebih cepat terhadap tantangan modern, sambil meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait