RUU Polri Direvisi: Rekrutmen Ahli dan Batas Usia Pensiun Diubah
Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang membuka jalur rekrutmen bagi masyarakat berkeahlian khusus, mengubah batas usia pensiun anggota, serta menguatkan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum. Pengesahan dan penjelasan berlangsung saat pembahasan di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Rekrutmen jalur ahli dibuka
Salah satu perubahan penting adalah mekanisme rekrutmen yang memberi peluang bagi warga dengan kompetensi tertentu masuk ke institusi kepolisian. Perubahan itu dimaksudkan untuk menambah kapasitas teknis Polri sesuai kebutuhan modern.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembahasan RUU relatif singkat karena fokus pada sebagian substansi baru. Ia merinci ada sekitar 20 substansi yang menjadi materi pembahasan.
"RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama. Karena hanya ada sekitar 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan,"
Batas usia pensiun diubah
Revisi UU juga mengatur ulang batas usia pensiun anggota Polri untuk mengurangi hambatan jenjang karier. Aturan baru menetapkan batas pensiun berbeda menurut jenjang kepangkatan.
- 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama
- 60 tahun untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi
Perubahan ini diharapkan mengantisipasi terjadinya bottleneck sehingga jenjang karier dapat lebih optimal.
"Terkait batas usia pensiun, semuanya sudah diatur. Sehingga persoalan bottleneck atau hambatan jenjang karier dalam suatu posisi juga dapat diantisipasi,"
Penguatan teknologi informasi dalam penegakan hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan penguatan penggunaan teknologi informasi sebagai substansi penting. Teknologi akan dimanfaatkan sejak tahap awal pemeriksaan hingga proses berikutnya.
"Salah satunya bagaimana dalam penegakan hukum kita memberikan ruang yang lebih luas untuk penggunaan teknologi informasi,"
Menurut Kapolri, pemanfaatan teknologi bertujuan meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat.
"Mulai dari proses awal pemeriksaan hingga tahapan lainnya menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasan menjadi lebih kuat,"
Penugasan dan landasan konstitusional
Revisi juga menegaskan penugasan anggota kepolisian di luar struktur resmi dengan berpedoman pada konstitusi. Pemerintah berupaya mengembalikan ketentuan sesuai bunyi UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, yang menegaskan tiga tugas Polri: menjaga keamanan dan ketertiban, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum.
"Kita akan mengembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Bahwa tugas Polri ada tiga, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum,"
Dampak dan prospek
Kapolri berharap revisi membuat institusi lebih humanis, profesional, dan responsif terhadap perubahan zaman. Menurutnya, perubahan ini juga merupakan jawaban atas harapan publik yang banyak diserap dari masyarakat.
"Ini adalah perubahan ketiga karena memang ada perubahan dan tantangan yang perlu diikuti. Menurut kami, ini bagian dari upaya menjawab harapan publik karena banyak hal yang kami serap dari masyarakat,"
Dengan pengesahan ini, Polri diarahkan untuk beradaptasi lebih cepat terhadap tantangan modern, sambil meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkait
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026: Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Kemensos buka 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026; pendaftaran 8–14 Juni 2026 melalui SSCASN. Cek sy...
Realisasi Anggaran RRI 40,16% per 7 Juni 2026
LPP RRI merealisasikan 40,16% anggaran atau Rp378,2 miliar per 7 Juni 2026; layanan siaran tetap berjalan me...
BGN Gandeng Ahli Gizi dan Dokter Anak untuk Sukseskan MBG
BGN memperkuat Dewan Pengarah dengan pakar gizi dan dokter anak untuk memperbaiki pengawasan dan pedoman pel...
Kakorlantas Buka Posko Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran
Kakorlantas buka posko pelayanan di Kemayoran untuk mempermudah pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan dokumen korb...
DPR Minta Pembenahan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual
Komisi VIII DPR minta verifikasi data dan pembenahan manajemen pesantren untuk memperkuat perlindungan santr...
Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Indonesia, Target Operasi 2027
Pemerintah akan membentuk bursa mineral; kebijakan masih dikaji, target operasional 1 Januari 2027 sesuai ra...