Nasional

Imigrasi Deportasi 25 Fotografer Asing yang Ilegal

Bagikan:
Seorang fotografer bekerja di lokasi pemotretan komersial

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan fotografi komersial di Indonesia. Tindakan dilakukan pada 9 Juni 2026 di Jakarta sebagai upaya menegakkan aturan keimigrasian dan melindungi pelaku ekonomi kreatif nasional dari praktik persaingan tidak sehat.

Ringkasan penindakan

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA menjalankan usaha fotografi tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai peruntukan. Mereka diketahui menggunakan Visa on Arrival, yang tidak mengizinkan kegiatan bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Kementerian menyatakan pelanggaran tersebut menjadi dasar tindakan deportasi.

Pernyataan pejabat

“Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,”

Demikian ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat konferensi pers di kantor kementerian, Selasa, 9 Juni 2026. Agus menegaskan langkah penindakan bertujuan menjaga kepentingan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal.

Respons dari Kementerian Ekonomi Kreatif

Kementerian Ekonomi Kreatif menyambut baik penindakan ini. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah cepat dan meminta pengawasan berlanjut untuk subsektor lain.

“Kami mengapresiasi dan mendukung agar penyisiran terus dilakukan, tidak hanya di fotografi tetapi juga pada subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,”

Koordinasi antarkementerian dan strategi pengawasan

Keduanya sepakat memperkuat pengawasan aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui beberapa langkah. Upaya itu mencakup optimalisasi TIMPORA, pertukaran informasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

  • Optimalisasi TIMPORA untuk patroli dan koordinasi lintas lembaga.
  • Pertukaran data antara instansi terkait untuk mendeteksi penyalahgunaan izin.
  • Peningkatan peran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.

Program pembinaan dan dukungan acara internasional

Selain penindakan, Kementerian Imigrasi menjajaki program pembinaan bagi warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif produktif. Kementerian juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan WCCE 2026 dengan menyediakan layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta internasional.

Implikasi dan langkah ke depan

Tindakan deportasi ini memberi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi. Penguatan pengawasan dan kerja sama antarlembaga diyakini dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal sekaligus menjaga tata kelola keimigrasian yang lebih baik.

Pengawasan berkelanjutan dan pendidikan tentang aturan masuk bagi tenaga profesional asing diperlukan agar aktivitas kreatif internasional tetap berjalan legal dan berimbang dengan kepentingan nasional.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait