Imigrasi Deportasi 25 Fotografer Asing yang Ilegal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan fotografi komersial di Indonesia. Tindakan dilakukan pada 9 Juni 2026 di Jakarta sebagai upaya menegakkan aturan keimigrasian dan melindungi pelaku ekonomi kreatif nasional dari praktik persaingan tidak sehat.
Ringkasan penindakan
Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA menjalankan usaha fotografi tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai peruntukan. Mereka diketahui menggunakan Visa on Arrival, yang tidak mengizinkan kegiatan bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Kementerian menyatakan pelanggaran tersebut menjadi dasar tindakan deportasi.
Pernyataan pejabat
“Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,”
Demikian ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat konferensi pers di kantor kementerian, Selasa, 9 Juni 2026. Agus menegaskan langkah penindakan bertujuan menjaga kepentingan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal.
Respons dari Kementerian Ekonomi Kreatif
Kementerian Ekonomi Kreatif menyambut baik penindakan ini. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah cepat dan meminta pengawasan berlanjut untuk subsektor lain.
“Kami mengapresiasi dan mendukung agar penyisiran terus dilakukan, tidak hanya di fotografi tetapi juga pada subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,”
Koordinasi antarkementerian dan strategi pengawasan
Keduanya sepakat memperkuat pengawasan aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui beberapa langkah. Upaya itu mencakup optimalisasi TIMPORA, pertukaran informasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
- Optimalisasi TIMPORA untuk patroli dan koordinasi lintas lembaga.
- Pertukaran data antara instansi terkait untuk mendeteksi penyalahgunaan izin.
- Peningkatan peran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
Program pembinaan dan dukungan acara internasional
Selain penindakan, Kementerian Imigrasi menjajaki program pembinaan bagi warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif produktif. Kementerian juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan WCCE 2026 dengan menyediakan layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta internasional.
Implikasi dan langkah ke depan
Tindakan deportasi ini memberi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi. Penguatan pengawasan dan kerja sama antarlembaga diyakini dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal sekaligus menjaga tata kelola keimigrasian yang lebih baik.
Pengawasan berkelanjutan dan pendidikan tentang aturan masuk bagi tenaga profesional asing diperlukan agar aktivitas kreatif internasional tetap berjalan legal dan berimbang dengan kepentingan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...