Imigrasi Deportasi 25 Fotografer Asing yang Ilegal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan fotografi komersial di Indonesia. Tindakan dilakukan pada 9 Juni 2026 di Jakarta sebagai upaya menegakkan aturan keimigrasian dan melindungi pelaku ekonomi kreatif nasional dari praktik persaingan tidak sehat.
Ringkasan penindakan
Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA menjalankan usaha fotografi tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai peruntukan. Mereka diketahui menggunakan Visa on Arrival, yang tidak mengizinkan kegiatan bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Kementerian menyatakan pelanggaran tersebut menjadi dasar tindakan deportasi.
Pernyataan pejabat
“Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,”
Demikian ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat konferensi pers di kantor kementerian, Selasa, 9 Juni 2026. Agus menegaskan langkah penindakan bertujuan menjaga kepentingan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal.
Respons dari Kementerian Ekonomi Kreatif
Kementerian Ekonomi Kreatif menyambut baik penindakan ini. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah cepat dan meminta pengawasan berlanjut untuk subsektor lain.
“Kami mengapresiasi dan mendukung agar penyisiran terus dilakukan, tidak hanya di fotografi tetapi juga pada subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,”
Koordinasi antarkementerian dan strategi pengawasan
Keduanya sepakat memperkuat pengawasan aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui beberapa langkah. Upaya itu mencakup optimalisasi TIMPORA, pertukaran informasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
- Optimalisasi TIMPORA untuk patroli dan koordinasi lintas lembaga.
- Pertukaran data antara instansi terkait untuk mendeteksi penyalahgunaan izin.
- Peningkatan peran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
Program pembinaan dan dukungan acara internasional
Selain penindakan, Kementerian Imigrasi menjajaki program pembinaan bagi warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif produktif. Kementerian juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan WCCE 2026 dengan menyediakan layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta internasional.
Implikasi dan langkah ke depan
Tindakan deportasi ini memberi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi. Penguatan pengawasan dan kerja sama antarlembaga diyakini dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal sekaligus menjaga tata kelola keimigrasian yang lebih baik.
Pengawasan berkelanjutan dan pendidikan tentang aturan masuk bagi tenaga profesional asing diperlukan agar aktivitas kreatif internasional tetap berjalan legal dan berimbang dengan kepentingan nasional.
Berita Terkait
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026: Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Kemensos buka 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026; pendaftaran 8–14 Juni 2026 melalui SSCASN. Cek sy...
Realisasi Anggaran RRI 40,16% per 7 Juni 2026
LPP RRI merealisasikan 40,16% anggaran atau Rp378,2 miliar per 7 Juni 2026; layanan siaran tetap berjalan me...
BGN Gandeng Ahli Gizi dan Dokter Anak untuk Sukseskan MBG
BGN memperkuat Dewan Pengarah dengan pakar gizi dan dokter anak untuk memperbaiki pengawasan dan pedoman pel...
Kakorlantas Buka Posko Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran
Kakorlantas buka posko pelayanan di Kemayoran untuk mempermudah pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan dokumen korb...
DPR Minta Pembenahan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual
Komisi VIII DPR minta verifikasi data dan pembenahan manajemen pesantren untuk memperkuat perlindungan santr...
Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Indonesia, Target Operasi 2027
Pemerintah akan membentuk bursa mineral; kebijakan masih dikaji, target operasional 1 Januari 2027 sesuai ra...