RUU Polri Disahkan: Usia Pensiun Bintara 59, Perwira 60
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pengaturan usia pensiun dalam RUU Polri yang disahkan DPR, Selasa, 9 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam aturan baru itu, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara Perwira mencapai 60 tahun. Pemerubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara pada umumnya.
Aturan usia pensiun dan alasan penyesuaian
Edward menyatakan penetapan usia 60 tahun mengikuti praktik yang berlaku pada aparatur negara lain. Penyesuaian itu mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaksa. Menurut dia, penetapan ini merupakan bagian dari harmonisasi aturan ketenagaan negara.
"Yang berlaku untuk aparat negara pada umumnya adalah 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara,"
Substansi lain dalam RUU
Selain perubahan usia pensiun, RUU itu memuat sejumlah ketentuan penting lainnya. Edward merinci beberapa substansi yang dimasukkan dalam naskah RUU.
- Penguatan peran Polri dalam mendukung arah kebijakan pemerintah.
- Pemberian afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen berdasarkan keahlian khusus.
- Pengaturan jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi personel Polri.
- Ketentuan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dengan rujukan pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, tetapi dibatasi pada fungsi utama kepolisian.
"Bidang-bidang yang dapat ditempati anggota Polri akan dirinci sesuai tugas pokok tersebut. Termasuk menyesuaikan dengan praktik yang selama ini sudah berjalan,"
Pengesahan di Rapat Paripurna DPR
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan Tahun 2025-2026. Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Implikasi dan langkah ke depan
Pengesahan RUU ini menandai perubahan aturan ketenagaan Polri yang dapat memengaruhi perencanaan karier dan kebutuhan personel. Penyesuaian usia pensiun memberi ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira, sekaligus menyamakan standar dengan aparatur negara lainnya. Aturan terkait afirmasi disabilitas dan jaminan sosial menunjukkan perhatian pada inklusivitas dan kesejahteraan personel.
RUU yang telah disahkan ini kini menjadi landasan hukum baru bagi organisasi dan manajemen sumber daya manusia Polri. Pelaksanaan rinci setiap ketentuan akan bergantung pada peraturan pelaksana yang menyertai, serta mekanisme internal kepolisian yang menyesuaikan praktik selama ini.
Berita Terkait
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026: Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Kemensos buka 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026; pendaftaran 8–14 Juni 2026 melalui SSCASN. Cek sy...
Realisasi Anggaran RRI 40,16% per 7 Juni 2026
LPP RRI merealisasikan 40,16% anggaran atau Rp378,2 miliar per 7 Juni 2026; layanan siaran tetap berjalan me...
BGN Gandeng Ahli Gizi dan Dokter Anak untuk Sukseskan MBG
BGN memperkuat Dewan Pengarah dengan pakar gizi dan dokter anak untuk memperbaiki pengawasan dan pedoman pel...
Kakorlantas Buka Posko Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran
Kakorlantas buka posko pelayanan di Kemayoran untuk mempermudah pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan dokumen korb...
DPR Minta Pembenahan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual
Komisi VIII DPR minta verifikasi data dan pembenahan manajemen pesantren untuk memperkuat perlindungan santr...
Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Indonesia, Target Operasi 2027
Pemerintah akan membentuk bursa mineral; kebijakan masih dikaji, target operasional 1 Januari 2027 sesuai ra...