Nasional

RUU Polri Disahkan: Usia Pensiun Bintara 59, Perwira 60

Bagikan:
Ilustrasi anggota Polri berbaris dan teks RUU Polri disahkan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pengaturan usia pensiun dalam RUU Polri yang disahkan DPR, Selasa, 9 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam aturan baru itu, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara Perwira mencapai 60 tahun. Pemerubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara pada umumnya.

Aturan usia pensiun dan alasan penyesuaian

Edward menyatakan penetapan usia 60 tahun mengikuti praktik yang berlaku pada aparatur negara lain. Penyesuaian itu mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaksa. Menurut dia, penetapan ini merupakan bagian dari harmonisasi aturan ketenagaan negara.

"Yang berlaku untuk aparat negara pada umumnya adalah 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara,"

Substansi lain dalam RUU

Selain perubahan usia pensiun, RUU itu memuat sejumlah ketentuan penting lainnya. Edward merinci beberapa substansi yang dimasukkan dalam naskah RUU.

  • Penguatan peran Polri dalam mendukung arah kebijakan pemerintah.
  • Pemberian afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen berdasarkan keahlian khusus.
  • Pengaturan jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi personel Polri.
  • Ketentuan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dengan rujukan pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, tetapi dibatasi pada fungsi utama kepolisian.

"Bidang-bidang yang dapat ditempati anggota Polri akan dirinci sesuai tugas pokok tersebut. Termasuk menyesuaikan dengan praktik yang selama ini sudah berjalan,"

Pengesahan di Rapat Paripurna DPR

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan Tahun 2025-2026. Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Implikasi dan langkah ke depan

Pengesahan RUU ini menandai perubahan aturan ketenagaan Polri yang dapat memengaruhi perencanaan karier dan kebutuhan personel. Penyesuaian usia pensiun memberi ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira, sekaligus menyamakan standar dengan aparatur negara lainnya. Aturan terkait afirmasi disabilitas dan jaminan sosial menunjukkan perhatian pada inklusivitas dan kesejahteraan personel.

RUU yang telah disahkan ini kini menjadi landasan hukum baru bagi organisasi dan manajemen sumber daya manusia Polri. Pelaksanaan rinci setiap ketentuan akan bergantung pada peraturan pelaksana yang menyertai, serta mekanisme internal kepolisian yang menyesuaikan praktik selama ini.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait