Menekraf Apresiasi Deportasi 25 Fotografer Asing Ilegal
Menekraf Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menindak dan mendeportasi puluhan fotografer asing ilegal pada 9 Juni 2026 di Jakarta. Penindakan itu dinilai perlu untuk melindungi ekosistem ekonomi kreatif dan menjaga peluang kerja pelaku lokal dari praktik penyalahgunaan izin.
Penindakan dan deportasi
Riefky mengatakan tindakan Imigrasi merupakan respons atas laporan dari asosiasi fotografi dan pelaku industri kreatif. Laporan itu mengungkap fotografer asing yang membuka usaha tanpa izin dan menyalahgunakan visa kunjungan untuk menyediakan layanan komersial.
Menurut Riefky, hingga saat ini sebanyak 25 fotografer asing ilegal telah dideportasi setelah proses pemeriksaan oleh Imigrasi. Langkah ini diterapkan di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan keimigrasian.
Kami mengapresiasi laporan asosiasi terkait aktivitas fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan visa untuk berusaha di Indonesia. Praktik tersebut terjadi di berbagai daerah tanpa izin dan merugikan ekosistem industri fotografi nasional.
Dampak pada pelaku lokal
Riefky menuturkan praktik fotografer asing yang menawarkan layanan lengkap dengan tarif sangat murah telah mengganggu pelaku lokal. Persaingan tidak sehat ini mempengaruhi pendapatan studio kecil dan fotografer independen.
Kasus serupa ditemukan di sejumlah kota besar. Daerah yang disebut antara lain:
- Jakarta
- Surabaya
- Bali
- Medan
Banyak sekali orang asing sekarang membuka studio-studio fotografi yang kecil-kecil dan sangat murah. Hal itu sangat mengganggu ekosistem fotografi di Indonesia.
Pengawasan diperluas dan aturan jelas
Meski mendukung penegakan aturan, Menekraf menegaskan Indonesia tetap terbuka untuk kolaborasi dengan pelaku kreatif mancanegara. Namun semua kegiatan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian.
Ini bukan berarti kita tidak terbuka untuk berkolaborasi dengan para industri kreatif dari luar. Kami terbuka berkolaborasi, tetapi mohon aturan juga dilakukan dalam koridor yang benar.
Pemerintah mendorong agar pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal diperluas ke subsektor lain seperti film, animasi, dan musik. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi ruang kerja pelaku kreatif Indonesia.
Dengan langkah penindakan yang cepat, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang adil bagi pelaku lokal sekaligus membuka jalur kolaborasi internasional yang berizin. Pengawasan lanjutan dan koordinasi antarinstansi diperkirakan akan menjadi fokus untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Berita Terkait
Imigrasi Deportasi 25 Fotografer Asing yang Ilegal
Imigrasi mendeportasi 25 fotografer asing yang menyalahgunakan Visa on Arrival untuk kegiatan komersial, seb...
RUU Polri Direvisi: Rekrutmen Ahli dan Batas Usia Pensiun Diubah
Revisi UU Polri disahkan: jalur rekrutmen ahli dibuka, batas usia pensiun diubah, dan penggunaan teknologi p...
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026: Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Kemensos buka 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026; pendaftaran 8–14 Juni 2026 melalui SSCASN. Cek sy...
Realisasi Anggaran RRI 40,16% per 7 Juni 2026
LPP RRI merealisasikan 40,16% anggaran atau Rp378,2 miliar per 7 Juni 2026; layanan siaran tetap berjalan me...
BGN Gandeng Ahli Gizi dan Dokter Anak untuk Sukseskan MBG
BGN memperkuat Dewan Pengarah dengan pakar gizi dan dokter anak untuk memperbaiki pengawasan dan pedoman pel...
Kakorlantas Buka Posko Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran
Kakorlantas buka posko pelayanan di Kemayoran untuk mempermudah pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan dokumen korb...