Menekraf Apresiasi Deportasi 25 Fotografer Asing Ilegal
Menekraf Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menindak dan mendeportasi puluhan fotografer asing ilegal pada 9 Juni 2026 di Jakarta. Penindakan itu dinilai perlu untuk melindungi ekosistem ekonomi kreatif dan menjaga peluang kerja pelaku lokal dari praktik penyalahgunaan izin.
Penindakan dan deportasi
Riefky mengatakan tindakan Imigrasi merupakan respons atas laporan dari asosiasi fotografi dan pelaku industri kreatif. Laporan itu mengungkap fotografer asing yang membuka usaha tanpa izin dan menyalahgunakan visa kunjungan untuk menyediakan layanan komersial.
Menurut Riefky, hingga saat ini sebanyak 25 fotografer asing ilegal telah dideportasi setelah proses pemeriksaan oleh Imigrasi. Langkah ini diterapkan di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan keimigrasian.
Kami mengapresiasi laporan asosiasi terkait aktivitas fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan visa untuk berusaha di Indonesia. Praktik tersebut terjadi di berbagai daerah tanpa izin dan merugikan ekosistem industri fotografi nasional.
Dampak pada pelaku lokal
Riefky menuturkan praktik fotografer asing yang menawarkan layanan lengkap dengan tarif sangat murah telah mengganggu pelaku lokal. Persaingan tidak sehat ini mempengaruhi pendapatan studio kecil dan fotografer independen.
Kasus serupa ditemukan di sejumlah kota besar. Daerah yang disebut antara lain:
- Jakarta
- Surabaya
- Bali
- Medan
Banyak sekali orang asing sekarang membuka studio-studio fotografi yang kecil-kecil dan sangat murah. Hal itu sangat mengganggu ekosistem fotografi di Indonesia.
Pengawasan diperluas dan aturan jelas
Meski mendukung penegakan aturan, Menekraf menegaskan Indonesia tetap terbuka untuk kolaborasi dengan pelaku kreatif mancanegara. Namun semua kegiatan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian.
Ini bukan berarti kita tidak terbuka untuk berkolaborasi dengan para industri kreatif dari luar. Kami terbuka berkolaborasi, tetapi mohon aturan juga dilakukan dalam koridor yang benar.
Pemerintah mendorong agar pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal diperluas ke subsektor lain seperti film, animasi, dan musik. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi ruang kerja pelaku kreatif Indonesia.
Dengan langkah penindakan yang cepat, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang adil bagi pelaku lokal sekaligus membuka jalur kolaborasi internasional yang berizin. Pengawasan lanjutan dan koordinasi antarinstansi diperkirakan akan menjadi fokus untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa BPDDI 2026 Dibuka, Dosen Berkesempatan Kuliah S3 Gratis
Kemdiktisaintek membuka Beasiswa BPDDI 2026 untuk dosen perguruan tinggi, menyediakan dana hidup, transporta...
15 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di JFC 2026 dengan Karya Daur Ulang
15 siswa Sekolah Rakyat Jember tampil di JFC 2026 (24–26 Juli) memamerkan kostum daur ulang dan mengasah kre...
Uskup Asia Puji Masjid Istiqlal sebagai Simbol Persaudaraan
Kardinal dan uskup FABC menutup Sidang Pleno ke-12 dengan mengunjungi Masjid Istiqlal, simbol persaudaraan l...
Delegasi FABC Kagumi Masjid Istiqlal: Simbol Persaudaraan
Penutupan FABC ke-12 berakhir dengan kunjungan 154 delegasi ke Masjid Istiqlal, menegaskan persaudaraan dan...
Menlu Sugiono Dorong Revitalisasi ARF untuk Hadapi Tantangan Keamanan
Menlu Sugiono mendorong revitalisasi ARF agar lebih responsif terhadap tantangan keamanan kawasan dan menged...
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung
MUI mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit (pengurang pajak langsung) untuk mencegah beban ganda dan me...