Ekonomi

Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Konstitusi

Bagikan:
Mukhamad Misbakhun berbicara di RDPU Panja RUU Keuangan Negara di Nusantara I, Senayan

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan revisi RUU Keuangan Negara harus berlandaskan konstitusi agar pengelolaan kekayaan negara diarahkan untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat. Pernyataan itu disampaikan dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagai momentum evaluasi

Misbakhun menyebut revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh. Ia menekankan pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga pada dasar filosofis dan konstitusional.

Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita. Bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing.

Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan

Menurut Misbakhun, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan dalam memaknai kembali penguasaan negara terhadap cabang produksi strategis. Pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan keterbatasan modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan yang dimiliki negara.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar.

Batas keterlibatan negara dalam kegiatan usaha

Misbakhun mempertanyakan titik ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha setelah 81 tahun kemerdekaan. Ia menilai perlu evaluasi untuk menentukan sektor yang wajib dikelola negara dan bidang yang dapat diserahkan kepada swasta.

Pemisahan kekayaan negara dan konsistensi tanggung jawab

Dia juga menyoroti isu pemisahan kekayaan negara dari APBN. Menurutnya, pemisahan itu harus disertai kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuan negara agar tidak menimbulkan inkonsistensi dalam proses pertanggungjawaban finansial.

Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara.

Ruang publik dan kepastian hukum

Misbakhun berharap pembahasan RUU Keuangan Negara menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional. Ia menekankan bahwa kepastian hukum perlu memberikan ruang bagi pengambilan keputusan profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Jika dijalankan, pendekatan konstitusional dalam revisi ini dapat mengubah kerangka pengelolaan sumber daya dan investasi negara, serta memperjelas peran negara dan swasta dalam ekonomi nasional.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait