Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Konstitusi
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan revisi RUU Keuangan Negara harus berlandaskan konstitusi agar pengelolaan kekayaan negara diarahkan untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat. Pernyataan itu disampaikan dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagai momentum evaluasi
Misbakhun menyebut revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh. Ia menekankan pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga pada dasar filosofis dan konstitusional.
Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita. Bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing.
Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan
Menurut Misbakhun, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan dalam memaknai kembali penguasaan negara terhadap cabang produksi strategis. Pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan keterbatasan modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan yang dimiliki negara.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar.
Batas keterlibatan negara dalam kegiatan usaha
Misbakhun mempertanyakan titik ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha setelah 81 tahun kemerdekaan. Ia menilai perlu evaluasi untuk menentukan sektor yang wajib dikelola negara dan bidang yang dapat diserahkan kepada swasta.
Pemisahan kekayaan negara dan konsistensi tanggung jawab
Dia juga menyoroti isu pemisahan kekayaan negara dari APBN. Menurutnya, pemisahan itu harus disertai kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuan negara agar tidak menimbulkan inkonsistensi dalam proses pertanggungjawaban finansial.
Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara.
Ruang publik dan kepastian hukum
Misbakhun berharap pembahasan RUU Keuangan Negara menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional. Ia menekankan bahwa kepastian hukum perlu memberikan ruang bagi pengambilan keputusan profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika dijalankan, pendekatan konstitusional dalam revisi ini dapat mengubah kerangka pengelolaan sumber daya dan investasi negara, serta memperjelas peran negara dan swasta dalam ekonomi nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Rupiah Melemah ke Rp17.694, Ganti Menkeu Tak Angkat Sentimen
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.694 per dolar pada 15 Agustus 2026; pergantian Menkeu belum mengangkat sentim...
Fortuna Shoes Ekspor ke 4 Negara, Manfaatkan Tarif Preferensi
Fortuna Shoes menembus Jepang, Inggris, Korea Selatan, dan Jerman dengan memanfaatkan fasilitas tarif prefer...
Impor BJLS dari Tiongkok 81%, KADI Selidiki Antidumping
KADI membuka penyelidikan antidumping terhadap impor BJLS asal Tiongkok yang mencapai 81% dari total impor p...
Purbaya Akhiri Jabatan Menkeu dengan Ucapan Terima Kasih
Purbaya Yudhi Sadewa menutup masa jabatan Menkeu pada 15 September 2026 dengan sambutan singkat dan menyerah...
HPE Emas Naik 1,63% Jadi USD144.469/kg
Kemendag tetapkan HPE emas USD144.469,49/kg periode 15–30 Sep 2026, naik 1,63%; HR juga naik menjadi USD4.49...
KUR Capai Rp197 Triliun hingga Agustus 2026, Disalurkan ke 3,1 Juta Debitur
Realisasi KUR hingga Agustus 2026 mencapai Rp197 triliun untuk 3,1 juta debitur UMKM, mayoritas disalurkan k...