Ekonomi

KUR Capai Rp197 Triliun hingga Agustus 2026, Disalurkan ke 3,1 Juta Debitur

Bagikan:
Ilustrasi pelaku UMKM menerima pembiayaan KUR senilai Rp197 triliun

Kementerian UMKM mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp197 triliun, yang disalurkan kepada sekitar 3,1 juta debitur UMKM di seluruh Indonesia. Mayoritas penyaluran lebih dari 65 persen diarahkan ke sektor produktif untuk memperkuat kapasitas usaha dan keberlanjutan bisnis.

Realisasi KUR dan target sasaran

Realisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Penyaluran difokuskan pada kegiatan produktif agar dana dapat meningkatkan kapasitas produksi dan membuka peluang pasar baru.

Perkuat akses pembiayaan

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menekankan pentingnya pembiayaan sebagai fondasi pengembangan UMKM.

Akses pembiayaan perlu diperkuat agar pelaku usaha mampu meningkatkan kapasitas dan memperluas pasar, ujar Bagus pada Selasa, 15 September 2026.

Penguatan pembiayaan bukan hanya soal jumlah dana, melainkan juga bagaimana dana diarahkan pada proyek usaha yang menghasilkan nilai tambah dan keberlanjutan.

Waralaba sebagai jalur naik kelas

Kementerian mendorong pengembangan model waralaba sebagai salah satu strategi agar UMKM dapat naik kelas. Waralaba menawarkan mekanisme standardisasi, strategi pemasaran, dan penguatan merek sehingga ekspansi dapat berjalan lebih terstruktur.

Menurut kementerian, waralaba membantu pelaku usaha memperluas pasar tanpa membangun seluruh jaringan secara mandiri.

Layanan dan ekosistem pendukung

Untuk memperkuat ekosistem UMKM, pemerintah mengembangkan layanan terpadu melalui SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan dan Pendampingan UMKM). Layanan ini menyediakan berbagai kebutuhan pelaku usaha, antara lain:

  • Konsultasi usaha
  • Legalitas dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikasi halal
  • Akses pembiayaan
  • Perluasan akses pasar

Selain itu, skema Holding UMKM Berbasis Klaster menempatkan usaha menengah sebagai anchor untuk mengintegrasikan UMKM ke rantai pasok industri.

Integrasi tersebut dapat membantu UMKM memenuhi standardisasi mutu dan meningkatkan kapasitas produksi. Fondasi usaha yang kuat diharapkan membuka peluang pengembangan bisnis melalui pola waralaba, kata Bagus.

Data pemberi waralaba

Data Kementerian Perdagangan hingga April 2026 mencatat 169 pemberi waralaba lokal memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sementara 163 pemberi waralaba asing telah terdaftar di Indonesia. Kementerian melihat ini sebagai peluang bagi merek lokal untuk memperluas jaringan melalui waralaba.

Implikasi dan langkah ke depan

Pengembangan UMKM digarisbawahi perlu ditempatkan dalam ekosistem pemberdayaan yang saling terhubung: penguatan merek, standardisasi, pembiayaan, pendampingan, pemasaran, dan akses pasar. Pemerintah akan melanjutkan pendampingan agar UMKM tidak hanya menciptakan produk, tetapi juga membangun tata kelola dan model bisnis yang dapat direplikasi secara luas.

Rafi Akbar
Penulis
Rafi Akbar

Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.

Berita Terkait