HPE Emas Naik 1,63% Jadi USD144.469/kg
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD 144.469,49 per kilogram untuk periode 15–30 September 2026, naik 1,63 persen dari periode pertama September yang sebesar USD 142.154,10 per kilogram. Penetapan ini juga disertai kenaikan Harga Referensi (HR) menjadi USD 4.493,51 per troy ounce.
Angka dan periode penetapan
HPE dan HR yang baru berlaku mulai 15 hingga 30 September 2026. Perubahan tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026 tentang HPE dan HR atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Secara rinci, kenaikan tercatat sebagai berikut:
- HPE: USD 144.469,49 per kilogram (sebelumnya USD 142.154,10/kg)
- HR: USD 4.493,51 per troy ounce (sebelumnya USD 4.421,49/oz)
Faktor pendorong kenaikan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan kenaikan dipicu oleh kondisi keuangan global saat pengumpulan data. Pergerakan harga emas selama periode tersebut naik 1,63 persen.
“Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua bulan September 2026 dipicu pelemahan mata uang utama global. Penurunan imbal hasil obligasi, dan pemotongan suku bunga acuan internasional,” ujar Tommy.
Dengan kata lain, kombinasi pelemahan mata uang global, turunnya imbal hasil obligasi, dan kebijakan suku bunga internasional mendorong investor kembali ke aset safe-haven seperti emas, sehingga mendorong kenaikan harga.
Dasar data dan mekanisme penetapan
Penetapan HPE dan HR mengacu pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data tersebut berlandaskan publikasi pasar emas global, yaitu London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi antar lembaga. Selain Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian juga memberikan informasi serta masukan teknis.
Dampak dan catatan
Kenaikan HPE dan HR berimplikasi langsung pada perhitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan. Perusahaan ekspor emas dan pihak terkait di sektor pertambangan perlu menyesuaikan perhitungan harga dasar sesuai ketentuan terbaru.
Pengawasan dan koordinasi lintas kementerian tetap menjadi kunci agar penetapan harga acuan berjalan konsisten dengan kondisi pasar internasional.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rupiah Melemah ke Rp17.694, Ganti Menkeu Tak Angkat Sentimen
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.694 per dolar pada 15 Agustus 2026; pergantian Menkeu belum mengangkat sentim...
Fortuna Shoes Ekspor ke 4 Negara, Manfaatkan Tarif Preferensi
Fortuna Shoes menembus Jepang, Inggris, Korea Selatan, dan Jerman dengan memanfaatkan fasilitas tarif prefer...
Impor BJLS dari Tiongkok 81%, KADI Selidiki Antidumping
KADI membuka penyelidikan antidumping terhadap impor BJLS asal Tiongkok yang mencapai 81% dari total impor p...
Purbaya Akhiri Jabatan Menkeu dengan Ucapan Terima Kasih
Purbaya Yudhi Sadewa menutup masa jabatan Menkeu pada 15 September 2026 dengan sambutan singkat dan menyerah...
KUR Capai Rp197 Triliun hingga Agustus 2026, Disalurkan ke 3,1 Juta Debitur
Realisasi KUR hingga Agustus 2026 mencapai Rp197 triliun untuk 3,1 juta debitur UMKM, mayoritas disalurkan k...
PKS Minta Menkeu Pastikan APBN Sehat dan Daya Beli Terjaga
Fraksi PKS mendesak Menkeu Suahasil Nazara menjaga APBN sehat dan melindungi daya beli rakyat di tengah teka...