Politik

RTRW Jember Belum Rampung, DPRD Pertanyakan Investasi

Bagikan:
Rapat DPRD Jember membahas perubahan APBD 2026 terkait RTRW dan LP2B

JEMBER — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum selesai sejak Agustus 2024. Ketidakjelasan itu kembali dipertanyakan DPRD Jember saat pembahasan perubahan APBD 2026 pada Jumat, 11 September 2026. Dewan menilai mandeknya RTRW berdampak pada tata kelola pertanian dan arus investasi daerah.

Persoalan data LP2B jadi sorotan

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyoroti adanya perbedaan data luas dan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Jember. Menurutnya, data LP2B menjadi salah satu dasar utama penyusunan RTRW.

Perbedaan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi kebijakan pertanian, termasuk distribusi pupuk bersubsidi. Candra memperingatkan konsekuensi praktis dari data yang tidak akurat.

"Kami meminta agar (LP2B) ini diseriusi betul. Kalau pendataan ini tidak dilakukan dengan baik dan optimal, maka akan berdampak terhadap tata kelola pupuk, termasuk serapan dan salur pupuk. Karena sederhananya, luas baku sawah pasti tidak akan jauh dengan luasan pertanian yang aktif yang menerima pupuk subsidi,"

Implikasi terhadap investasi

Candra juga mengaitkan keterlambatan pengesahan RTRW dengan lambannya masuknya investasi. Ia menyebut realisasi investasi yang masuk baru sekitar Rp800 miliar, padahal target daerah mencapai Rp1,5 triliun.

Perubahan struktur investasi juga tampak. Sektor properti yang sebelumnya menjadi penyumbang utama kini turun ke posisi ketiga, digeser oleh usaha pengolahan kayu. Menurut Candra, ketidakpastian tata ruang membuat pelaku usaha menahan keputusan investasi karena risiko lokasi dan peruntukan lahan.

Perdebatan di forum anggaran

Ketika diminta memberikan penjelasan mengenai perkembangan RTRW, Pejabat sementara Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Achmad Imam Fauzi memilih tidak menjawab rinci. Fauzi menyatakan kehadirannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan membatasi pembahasan pada ranah anggaran.

"Tidak semua pertanyaan butuh jawaban, karena out of context. Tim Anggaran hanya menyiapkan dan melaksanakan kebijakan bupati tentang anggaran. Kalau public policy, silakan diskusi komisi dengan OPD,"

Pernyataan itu memicu respons dari Candra yang menilai Sekda juga memiliki fungsi lain, termasuk sebagai pejabat pembina kepegawaian. Perdebatan akhirnya dihentikan oleh Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang meminta agar Fauzi diberi kesempatan menjawab sejauh berada dalam kewenangannya.

Satu pertanyaan yang belum terjawab

Rapat itu menyisakan dua pertanyaan penting: mengapa RTRW belum rampung setelah lebih dari dua tahun, dan sejauh mana buntuannya berkaitan langsung dengan sengketa data LP2B. Jawaban atas kedua pertanyaan itu krusial karena RTRW menentukan kepastian pemanfaatan ruang, perlindungan lahan pertanian, dan iklim investasi.

Tanpa kepastian regulasi, daerah akan terus menghadapi risiko administrasi dan ekonomi yang melampaui persoalan teknis penyusunan dokumen.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait