Politik

Pengembang Kelola Air Mandiri, DPRD Surabaya Usulkan SLF Wajib PDAM

Bagikan:

SURABAYA — Tiga pengembang properti besar di Surabaya, termasuk kawasan papan atas seperti Citraland dan Laguna, mengelola sistem air secara mandiri tanpa bergantung pada PDAM Surya Sembada. Temuan ini memicu perdebatan publik dan menempatkan pemerintah kota pada dilema pengambilalihan aset untuk menjaga penerimaan daerah pada Kamis (10/9/2026).

Pengelolaan air mandiri dan akar masalah

Pengembang berkonsep "kota mandiri" membangun infrastruktur distribusi hingga fasilitas pengolahan air sendiri. Menurut DPRD, praktik ini berakar dari keterbatasan jangkauan PDAM di masa lalu sehingga pengembang memilih membangun jaringan sendiri saat lokasi perumahan belum terlayani.

Budi Leksono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya dan anggota Komisi B, menjelaskan bahwa pada masa pembangunan dulu PDAM belum mampu menyalurkan air ke perumahan yang memakai pipa besar sehingga pengembang memasang fasilitas sendiri.

Dilema pengambilalihan aset

Pemkot Surabaya kini menghadapi pilihan sulit: mengambil alih fasilitas swasta untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau menghormati investasi besar pengembang. DPRD memperingatkan langkah akuisisi sepihak dapat dinilai tidak adil bagi pihak swasta yang telah menutup kekurangan layanan saat itu.

"Setelah dia berhasil kok enak gitu loh tiba-tiba mau diambil alih pemerintah kota. Harus ada kerja sama dengan sistem pengelolaan," tegas Budi Leksono.

Usulan DPRD: syarat SLF dan integrasi data

Untuk menjembatani kepentingan kedua pihak, DPRD mengusulkan agar kewajiban penggunaan air resmi dimasukkan ke dalam syarat Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Dengan mekanisme ini, perumahan atau gedung baru wajib terintegrasi ke database PDAM sejak tahap pembangunan.

  • Memasukkan kewajiban penggunaan PDAM ke syarat SLF.
  • Mengintegrasikan database PDAM pada tahap perencanaan dan pembangunan.
  • Mendorong negosiasi antara manajemen baru PDAM dan pengembang besar.

Menurut Budi, langkah ini dapat menjaga kontribusi daerah tanpa langsung merampas aset swasta.

Impak dan jalan ke depan

DPRD berharap manajemen baru PDAM segera membuka pembicaraan strategis dengan para pengembang untuk mencapai skema kemitraan atau kompensasi yang adil. Tujuannya adalah menarik kembali potensi retribusi dan PAD yang selama ini terlewat, sambil tetap menghormati peran swasta dalam membangun fasilitas dasar saat kapasitas publik terbatas.

"Bayangkan masyarakat kena retribusi kebersihan. Kalau mereka tidak ikut abonemennya atau kerja sama dengan pemerintah kota, ini juga dipertanyakan," kata Budi, mengingatkan potensi kehilangan penerimaan daerah.

Dengan pendekatan kolaboratif—bukan akuisisi sepihak—pemerintah dan pengembang diharapkan menemukan solusi yang melindungi investasi, layanan publik, dan pendapatan daerah ke depan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait