Rapat Revisi RTRW Deliserdang Batal, Kadis dan Konsultan Mangkir
Deliserdang — Rapat perdana pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang yang dijadwalkan Rabu (29/7) di ruang DPRD batal digelar. Pembatalan terjadi karena Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) serta pihak konsultan tidak hadir, sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan.
Rapat dihentikan setelah ketidakhadiran
Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang, Dr. Misnan Aljawi, SH, MH. Pihak dinas hanya diwakili oleh Kabid Tata Ruang, Ary Mardiansya, ST. Mayoritas anggota Bapemperda sepakat menghentikan pembahasan karena ketiadaan pejabat dan konsultan.
Dalam rapat, Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Bapemperda, Zul Amri, menyatakan kekecewaan atas perilaku tersebut. Ia mengingatkan pentingnya revisi RTRW yang menjadi dasar kebijakan selama 20 tahun ke depan.
Daftar anggota Bapemperda yang hadir
- Dr. Nusantara Tarigan
- Zul Amri, ST
- Indra Silaban, SH
- Nico, SH MH
- H. Dwi Andi Syahputra Lubis, Lc
- Darbani Dalimunthe
- H. Rakhmadsyah, SH
- Kombes Pol. (Purn.) Purnama Barus, SH MH
- Chairuddin Singarimbun, SH
- Suriani, SH M.Kn
Anggaran konsultasi mencapai Rp1,8 miliar
Data dalam SiRUP Pemkab Deliserdang menunjukkan pagu anggaran untuk jasa konsultasi revisi RTRW sebesar Rp1.857.484.269 dari APBD Tahun 2026. Angka ini merupakan usulan resmi pemerintah kabupaten dan menjadi salah satu alasan pentingnya kehadiran konsultan saat pembahasan.
Kritik DPRD soal proses dan konsekuensi
Zul Amri menegaskan revisi RTRW menentukan arah investasi, izin lokasi, dan tata kelola ruang. Ia memperingatkan bahwa proses yang setengah hati bisa mengakibatkan keputusan keliru selama dua dekade.
"Ini usulan Pemkab sendiri. Tapi Kadis dan konsultan tidak hadir, hanya diwakili Kabid. Ini bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD,"
"Kalau dari awal saja sudah seperti ini, lebih baik ditunda. Jangan buang-buang anggaran dan waktu DPRD,"
Upaya konfirmasi ke dinas
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah, ST, tidak dapat dihubungi. Sekretaris Dinas, Latifah Hanum Rambe, SP, MA, dan Kabid Tata Ruang, Ary Mardiansya, ST, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada DPRD maupun media.
Penundaan rapat menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemkab dan DPRD. Revisi RTRW harus kembali dijadwalkan dengan kehadiran penuh pihak terkait agar proses legislasi berjalan transparan dan berbasis data.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan Batal karena Kuorum
Rapat paripurna DPRK Aceh Selatan (28/7) batal karena kuorum; hanya 9 dari 30 anggota menandatangani absensi...
Bhabinkamtibmas Siantar Martoba Beri Nasihat ke Pemuda yang Resahkan Ibu
Bhabinkamtibmas Siantar Martoba menasihati EM (25) di warung kopi setelah dilaporkan sering meresahkan ibu,...
Sumut Akan Naikkan Larangan Vape Jadi Perda untuk Masyarakat
Pemprov Sumut berencana menaikkan larangan penggunaan vape bagi ASN menjadi Perda sehingga berlaku juga bagi...
DPRD Desak Pengkajian Ulang Izin Galian C di Batang Toru
DPRD Sumut minta DPMPTSP kaji ulang izin galian C di Sungai Batang Toru karena khawatir banjir bandang terul...
Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A
Polres Pematangsiantar menerima piagam pelayanan prima kategori A dari Kapolri, berdasarkan hasil PEKPPP 202...
Wabup Sergai Terima Audiensi PD Persis dan Media Gariskritis.id
Wabup Sergai Adlin Tambunan menerima audiensi PD Persis dan media Gariskritis.id di Sei Rampah untuk perkuat...