Sumut Akan Naikkan Larangan Vape Jadi Perda untuk Masyarakat
Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana menaikkan status larangan penggunaan vape yang semula hanya untuk ASN, PPPK, dan pegawai BUMD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil agar ketentuan tidak lagi hanya mengikat pegawai pemerintah, tetapi juga masyarakat umum.
Rencana Perda dan cakupan
Langkah peningkatan status kebijakan mendapat sambutan dari DPRD Sumut dan sedang dirancang oleh Pemprov. Jika disahkan, perda akan memperluas larangan yang selama ini baru disampaikan lewat imbauan kepada publik.
Alasan kebijakan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, menyatakan instruksi gubernur lahir karena vape dianggap rentan menjadi media penyalahgunaan narkotika. Meski tidak semua produk mengandung zat terlarang, kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipatif untuk melindungi pegawai negeri.
“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,”
Upaya penanganan narkoba terintegrasi
Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut. Tim ini menerapkan tiga pendekatan utama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
- Pencegahan
- Penindakan terhadap pengedar
- Rehabilitasi bagi pengguna
Mulyono mengatakan tim juga melaksanakan razia gabungan dan proses tindak lanjut bagi orang yang terindikasi positif narkoba.
“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,”
Dukungan BNNP Sumut
Kepala BNN Provinsi Sumut, Tatar Nugroho, mengapresiasi instruksi gubernur. Ia menilai larangan bagi ASN memberi contoh perilaku yang baik dan punya efek terhadap masyarakat luas.
“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,”
Implikasi dan prospek
Rencana penyusunan perda disebut relatif baru di tingkat daerah dan mendapat apresiasi dari BNN pusat. Jika Perda disahkan, Sumut akan menjadi salah satu daerah yang memperketat aturan terhadap penggunaan rokok elektrik sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A
Polres Pematangsiantar menerima piagam pelayanan prima kategori A dari Kapolri, berdasarkan hasil PEKPPP 202...
Wabup Sergai Terima Audiensi PD Persis dan Media Gariskritis.id
Wabup Sergai Adlin Tambunan menerima audiensi PD Persis dan media Gariskritis.id di Sei Rampah untuk perkuat...
Pegadaian Syariah Gelar Khitanan Massal di Banda Aceh
Pegadaian Syariah Area Banda Aceh bersama Rumah Zakat menggelar khitanan massal pada 25 Juli untuk mendukung...
Bapperida dan BRIN Gelar FGD Pemulihan Ekosistem Pesisir Sergai
Bapperida Sergai dan BRIN menggelar FGD di Sei Rampah untuk menyempurnakan rekomendasi pemulihan ekosistem p...
Perwira AS Ikuti Jejak Ibu di Pacific Partnership 2026 di Sibolga
Letnan Laut AS MacSwayne Muralt memimpin Pacific Partnership 2026 di Sibolga, mengikuti jejak ibunya yang be...
PN Medan Vonis 6 Tahun untuk Pelaku Pembakaran Rumah Hakim
PN Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar atas pembakaran rumah dan pencuri...