Sumut Akan Naikkan Larangan Vape Jadi Perda untuk Masyarakat
Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana menaikkan status larangan penggunaan vape yang semula hanya untuk ASN, PPPK, dan pegawai BUMD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil agar ketentuan tidak lagi hanya mengikat pegawai pemerintah, tetapi juga masyarakat umum.
Rencana Perda dan cakupan
Langkah peningkatan status kebijakan mendapat sambutan dari DPRD Sumut dan sedang dirancang oleh Pemprov. Jika disahkan, perda akan memperluas larangan yang selama ini baru disampaikan lewat imbauan kepada publik.
Alasan kebijakan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, menyatakan instruksi gubernur lahir karena vape dianggap rentan menjadi media penyalahgunaan narkotika. Meski tidak semua produk mengandung zat terlarang, kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipatif untuk melindungi pegawai negeri.
“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,”
Upaya penanganan narkoba terintegrasi
Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut. Tim ini menerapkan tiga pendekatan utama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
- Pencegahan
- Penindakan terhadap pengedar
- Rehabilitasi bagi pengguna
Mulyono mengatakan tim juga melaksanakan razia gabungan dan proses tindak lanjut bagi orang yang terindikasi positif narkoba.
“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,”
Dukungan BNNP Sumut
Kepala BNN Provinsi Sumut, Tatar Nugroho, mengapresiasi instruksi gubernur. Ia menilai larangan bagi ASN memberi contoh perilaku yang baik dan punya efek terhadap masyarakat luas.
“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,”
Implikasi dan prospek
Rencana penyusunan perda disebut relatif baru di tingkat daerah dan mendapat apresiasi dari BNN pusat. Jika Perda disahkan, Sumut akan menjadi salah satu daerah yang memperketat aturan terhadap penggunaan rokok elektrik sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...
Korban Tenggelam di Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Jenazah Hamdani (42) ditemukan Minggu 20/9 sekitar 11.45 WIB, 100 meter dari lokasi hilang di Desa Agoi Kari...
Bendungan Lau Simeme Dimulai, DPRD Minta Perencanaan Pengendalian Banjir
DPRD Medan menyambut pengisian awal Bendungan Lau Simeme dan mendorong Pemko Medan susun perencanaan pengend...