Lokal

DPRD Desak Pengkajian Ulang Izin Galian C di Batang Toru

Bagikan:
Aktivitas galian C di tepi Sungai Batang Toru yang mengubah morfologi sungai

MEDAN — Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, mendesak pengkajian ulang seluruh izin galian C di aliran Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pernyataan itu disampaikan Rabu (29/7) menyusul kekhawatiran terulangnya bencana banjir bandang yang melanda kawasan akhir tahun 2025 lalu. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan evaluasi ketat terhadap perizinan tambang dan galian C di lokasi tersebut.

Desakan evaluasi perizinan

Timbul menegaskan bahwa jika rekomendasi dan persyaratan izin terpenuhi, operasional galian C tidak bermasalah. Namun, jika ditemukan kejanggalan, izin harus segera dikaji ulang. Ia meminta tindakan tegas agar tidak ada penyalahgunaan izin demi kepentingan pribadi.

Selagi seluruh rekomendasi dan hasil persyaratan izin beroperasionalnya galian C tersebut sesuai ketentuan, tentunya tidak ada masalah. Tetapi jika ada yang janggal, ya kita mendesak izin itu dilakukan pengkajian ulang

Syarat dan pengawasan izin

Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa izin operasional galian C wajib melalui serangkaian rekomendasi dan persyaratan ketat. Proses mencakup aspek lingkungan hidup serta aspek teknis lain yang relevan. Menurutnya, kajian harus mendalam dan dilakukan oleh pihak berwenang secara komprehensif.

Seluruh galian C yang berizin tentunya memiliki persyaratan dan persetujuan dari batas ketentuan. Jika galian C di Batang Toru itu sudah memenuhi syarat ketentuan ya tidak ada masalah

Beberapa aspek utama yang disebutkan adalah:

  • Aspek lingkungan hidup, termasuk dampak terhadap aliran dan morfologi sungai
  • Aspek teknis operasional, seperti metode penambangan dan pengendalian erosi
  • Persetujuan administratif dari instansi terkait

Kekhawatiran lingkungan dan mitigasi

Direktur WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan aktivitas pengambilan pasir dan batu di aliran Batang Toru berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Ia menilai penerbitan Izin Usaha Pertambangan berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang di Tapanuli. Rianda mendesak Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Sumatera Utara, untuk menjalankan program mitigasi risiko bencana di kawasan tersebut.

Rianda mengingatkan bahwa alur sungai kini tak lagi mampu menampung limpahan air permukaan berskala besar. Aktivitas galian disebut merusak morfologi sungai dan memperbesar potensi bencana hidrometeorologis jika tidak ditangani.

PAD dan penegakan hukum

Timbul juga menekankan peran galian C sebagai sumber pendapatan asli daerah dan pentingnya konsistensi dalam penerbitan izin. Ia meminta aparat untuk menindak kegiatan tambang ilegal tanpa toleransi agar pelanggaran tidak berulang.

Harus selektiflah ke depan dan harus konsisten, karena untuk PAD kita juga. Jadi jangan main-main untuk urusan tambang dan galian C ini, jika ada yang coba-coba melakukan secara ilegal, segeralah diberantas dan dituntaskan, jangan hanya dibiarkan

Pengkajian ulang izin dan langkah mitigasi dinilai penting untuk mencegah bencana berulang serta menjaga fungsi sungai sebagai penopang lingkungan dan ekonomi daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait