DPRD Desak Pengkajian Ulang Izin Galian C di Batang Toru
MEDAN — Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, mendesak pengkajian ulang seluruh izin galian C di aliran Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pernyataan itu disampaikan Rabu (29/7) menyusul kekhawatiran terulangnya bencana banjir bandang yang melanda kawasan akhir tahun 2025 lalu. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan evaluasi ketat terhadap perizinan tambang dan galian C di lokasi tersebut.
Desakan evaluasi perizinan
Timbul menegaskan bahwa jika rekomendasi dan persyaratan izin terpenuhi, operasional galian C tidak bermasalah. Namun, jika ditemukan kejanggalan, izin harus segera dikaji ulang. Ia meminta tindakan tegas agar tidak ada penyalahgunaan izin demi kepentingan pribadi.
Selagi seluruh rekomendasi dan hasil persyaratan izin beroperasionalnya galian C tersebut sesuai ketentuan, tentunya tidak ada masalah. Tetapi jika ada yang janggal, ya kita mendesak izin itu dilakukan pengkajian ulang
Syarat dan pengawasan izin
Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa izin operasional galian C wajib melalui serangkaian rekomendasi dan persyaratan ketat. Proses mencakup aspek lingkungan hidup serta aspek teknis lain yang relevan. Menurutnya, kajian harus mendalam dan dilakukan oleh pihak berwenang secara komprehensif.
Seluruh galian C yang berizin tentunya memiliki persyaratan dan persetujuan dari batas ketentuan. Jika galian C di Batang Toru itu sudah memenuhi syarat ketentuan ya tidak ada masalah
Beberapa aspek utama yang disebutkan adalah:
- Aspek lingkungan hidup, termasuk dampak terhadap aliran dan morfologi sungai
- Aspek teknis operasional, seperti metode penambangan dan pengendalian erosi
- Persetujuan administratif dari instansi terkait
Kekhawatiran lingkungan dan mitigasi
Direktur WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menyatakan aktivitas pengambilan pasir dan batu di aliran Batang Toru berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Ia menilai penerbitan Izin Usaha Pertambangan berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang di Tapanuli. Rianda mendesak Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Sumatera Utara, untuk menjalankan program mitigasi risiko bencana di kawasan tersebut.
Rianda mengingatkan bahwa alur sungai kini tak lagi mampu menampung limpahan air permukaan berskala besar. Aktivitas galian disebut merusak morfologi sungai dan memperbesar potensi bencana hidrometeorologis jika tidak ditangani.
PAD dan penegakan hukum
Timbul juga menekankan peran galian C sebagai sumber pendapatan asli daerah dan pentingnya konsistensi dalam penerbitan izin. Ia meminta aparat untuk menindak kegiatan tambang ilegal tanpa toleransi agar pelanggaran tidak berulang.
Harus selektiflah ke depan dan harus konsisten, karena untuk PAD kita juga. Jadi jangan main-main untuk urusan tambang dan galian C ini, jika ada yang coba-coba melakukan secara ilegal, segeralah diberantas dan dituntaskan, jangan hanya dibiarkan
Pengkajian ulang izin dan langkah mitigasi dinilai penting untuk mencegah bencana berulang serta menjaga fungsi sungai sebagai penopang lingkungan dan ekonomi daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A
Polres Pematangsiantar menerima piagam pelayanan prima kategori A dari Kapolri, berdasarkan hasil PEKPPP 202...
Wabup Sergai Terima Audiensi PD Persis dan Media Gariskritis.id
Wabup Sergai Adlin Tambunan menerima audiensi PD Persis dan media Gariskritis.id di Sei Rampah untuk perkuat...
Pegadaian Syariah Gelar Khitanan Massal di Banda Aceh
Pegadaian Syariah Area Banda Aceh bersama Rumah Zakat menggelar khitanan massal pada 25 Juli untuk mendukung...
Bapperida dan BRIN Gelar FGD Pemulihan Ekosistem Pesisir Sergai
Bapperida Sergai dan BRIN menggelar FGD di Sei Rampah untuk menyempurnakan rekomendasi pemulihan ekosistem p...
Perwira AS Ikuti Jejak Ibu di Pacific Partnership 2026 di Sibolga
Letnan Laut AS MacSwayne Muralt memimpin Pacific Partnership 2026 di Sibolga, mengikuti jejak ibunya yang be...
PN Medan Vonis 6 Tahun untuk Pelaku Pembakaran Rumah Hakim
PN Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar atas pembakaran rumah dan pencuri...