Bea Cukai Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar
Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok impor ilegal senilai Rp12,68 miliar pada 11 Juni 2026 di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Banten. Penindakan menahan satu tersangka, sopir truk, setelah petugas menemukan lebih dari 8,26 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan dan kronologi
Operasi penindakan berlangsung di wilayah Merak, Cilegon, dan jalur penyeberangan Bakauheni. Petugas menghentikan beberapa truk yang disamarkan membawa muatan pakan ternak dan menemukan rokok ilegal di balik muatan tersebut.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan operasi dilakukan pada 11 Juni 2026. Penindakan melibatkan sinergi sejumlah instansi penegak hukum dan bermula dari informasi masyarakat serta kegiatan intelijen.
"Kami menindak Oke Bold dan Double Happiness,"
Rincian barang yang disita
Jumlah total rokok yang disita mencapai 8.262.000 batang, terdiri dari beberapa kendaraan. Petugas menyita stok besar saat memeriksa truk yang melintas di Banten.
| Jenis Truk | Asal | Jumlah (batang) |
|---|---|---|
| Colt Diesel | Pulau Jawa | 2.912.000 |
| Hino Fuso | Sumatera | 5.350.000 |
Semua barang kini diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Kerugian negara dan nilai barang
Perhitungan awal Bea Cukai memperkirakan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak mencapai Rp7,9 miliar. Nilai pasar rokok ilegal tersebut ditaksir sebesar Rp12,68 miliar.
Tersangka dan proses hukum
Bea Cukai menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu sopir truk yang diduga sudah beberapa kali terlibat pengiriman barang serupa. Penangkapan dilakukan saat truk melintas di wilayah Banten.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman,"
Barang bukti dan berkas kasus disiapkan untuk proses penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Latar operasi dan langkah selanjutnya
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten menyebut operasi ini bernama Operasi Asap dan berawal dari informasi masyarakat serta kerja intelijen. Tindak lanjut akan fokus pada pengembangan jaringan pemasok dan penyelidikan jalur distribusi.
Penindakan ini menegaskan upaya Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu industri legal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...